Cara Mengurus BPKB Hilang 2026 Tanpa Calo, Lengkap Syarat dan Biaya Resmi

Simak syarat, tahapan, dan biaya resmi penerbitan BPKB pengganti sesuai aturan terbaru.

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mengurus BPKB Hilang 2026 Tanpa Calo, Lengkap Syarat dan Biaya Resmi. (Foto: toyota.astra)

Cara Mengurus BPKB Hilang 2026 Tanpa Calo, Lengkap Syarat dan Biaya Resmi. (Foto: toyota.astra)

Intiperistiwa.com – Pemilik kendaraan dapat mengikuti Cara Mengurus BPKB Hilang melalui prosedur resmi tanpa menggunakan jasa calo. Selain itu, Peraturan Kepolisian juga mengatur penerbitan kembali BPKB yang hilang maupun rusak. Karena itu, pemohon wajib memenuhi seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan.

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menjadi dasar penerbitan BPKB pengganti. Selanjutnya, pemilik kendaraan harus melengkapi dokumen administrasi sesuai ketentuan. Dengan demikian, petugas dapat memproses permohonan sesuai prosedur yang berlaku.

Syarat Cara Mengurus BPKB Hilang

Pemohon harus mengisi formulir permohonan terlebih dahulu. Selain itu, pemohon juga wajib menyerahkan seluruh dokumen pendukung agar proses berjalan lancar. Oleh karena itu, pastikan setiap persyaratan telah lengkap sebelum datang ke kantor kepolisian.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  • Formulir permohonan.
  • Tanda bukti identitas pemilik.
  • Surat kuasa bermeterai cukup beserta fotokopi KTP penerima kuasa apabila pengurusan diwakilkan.
  • Surat tanda penerimaan laporan dari Polri.
  • Berita acara pemeriksaan dari penyidik Polri.
  • STNK.
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan BPKB hilang tidak terkait perkara pidana maupun perdata.
  • Bukti pengumuman kehilangan pada media cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggat setiap bulan satu kali.
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Baca Juga :  Telkom Satukan Kekuatan AI dalam AIcosystem

Tahapan Mengurus BPKB Hilang

Setelah melengkapi seluruh persyaratan, pemohon dapat mendatangi Polres atau Polsek. Selanjutnya, petugas akan membuat berita acara pemeriksaan. Kemudian, pemohon dapat melanjutkan proses sesuai tahapan berikutnya.

Selain itu, pemohon wajib membawa bukti pengumuman kehilangan yang telah dimuat di media massa. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam proses penerbitan BPKB baru. Karena itu, pemohon sebaiknya menyiapkan bukti tersebut sebelum mengajukan permohonan.

Brigadir Sarah menjelaskan syarat pengumuman tersebut melalui video YouTube NTMC Korlantas Polri. Ia mengatakan, pengumuman sebaiknya terbit di minimal dua media massa.

“Minimal dua media massa untuk menghindari penyalahgunaan BPKB,” jelas Brigadir Sarah dalam video yang ditayangkan YouTube NTMC Korlantas Polri.

Selanjutnya, pemohon perlu mengurus surat keterangan bebas blokir dari Ditlantas Polda setempat. Surat itu memastikan kendaraan tidak berada dalam sengketa. Selain itu, surat tersebut memastikan kendaraan tidak masuk daftar pencarian barang maupun menjadi jaminan pinjaman di bank atau leasing.

Baca Juga :  BAIC T1 Hadir dengan Fitur Parkir Otomatis, Mobil Listrik Rp300 Jutaan Rasa Premium

Kemudian, pemohon membawa kendaraan ke Samsat untuk menjalani cek fisik rangka dan mesin. Setelah itu, pemohon menyerahkan hasil pemeriksaan beserta seluruh dokumen ke loket pelayanan pengurusan BPKB hilang. Dengan begitu, petugas dapat memproses permohonan sesuai ketentuan.

Biaya Resmi Mengurus BPKB Hilang

Biaya penerbitan BPKB baru mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Oleh sebab itu, besaran tarif berbeda sesuai jenis kendaraan. Namun, pemerintah telah menetapkan tarif tersebut secara resmi.

Penerbitan BPKB baru untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dikenakan biaya Rp225 ribu. Sementara itu, penerbitan BPKB baru untuk mobil dikenakan biaya Rp375 ribu. Karena itu, pemohon sebaiknya menyiapkan seluruh dokumen dan biaya sebelum mengajukan permohonan agar proses berjalan lebih lancar. (iD/*)

Berita Terkait

Kawasaki Z250 2026 Resmi Meluncur, Motor Naked Sport Bermesin 248 cc Dijual Rp77 Jutaan
BAIC T1 Hadir dengan Fitur Parkir Otomatis, Mobil Listrik Rp300 Jutaan Rasa Premium
Skuter Listrik Yamaha Terbaru Segera Hadir? Bocoran Desain dan Fiturnya Mulai Terungkap
Cara Cek BPKB Asli Mobil Bekas, Kenali 3 Ciri Agar Tidak Tertipu BPKB Palsu
Yamaha Luncurkan Motor Matic Baru BW’S Urban Explore, Bergaya Petualang dengan Desain Unik Cuma 500 Unit
All New Nissan Elgrand Resmi Meluncur, MPV Mewah Penantang Toyota Alphard Hadir dengan e-POWER Generasi Baru
Terungkap! Ternyata Segini Harga Satu Ban MotoGP yang Dipakai Para Pebalap
Mengapa Motor Dilarang Masuk Tol? Ini Penjelasan Korlantas dan Ahli Keselamatan
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:00 WIB

Kawasaki Z250 2026 Resmi Meluncur, Motor Naked Sport Bermesin 248 cc Dijual Rp77 Jutaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:00 WIB

BAIC T1 Hadir dengan Fitur Parkir Otomatis, Mobil Listrik Rp300 Jutaan Rasa Premium

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:00 WIB

Cara Mengurus BPKB Hilang 2026 Tanpa Calo, Lengkap Syarat dan Biaya Resmi

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:00 WIB

Skuter Listrik Yamaha Terbaru Segera Hadir? Bocoran Desain dan Fiturnya Mulai Terungkap

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:00 WIB

Cara Cek BPKB Asli Mobil Bekas, Kenali 3 Ciri Agar Tidak Tertipu BPKB Palsu

Berita Terbaru