Intiperistiwa.com – Pemilik kendaraan dapat mengikuti Cara Mengurus BPKB Hilang melalui prosedur resmi tanpa menggunakan jasa calo. Selain itu, Peraturan Kepolisian juga mengatur penerbitan kembali BPKB yang hilang maupun rusak. Karena itu, pemohon wajib memenuhi seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan.
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menjadi dasar penerbitan BPKB pengganti. Selanjutnya, pemilik kendaraan harus melengkapi dokumen administrasi sesuai ketentuan. Dengan demikian, petugas dapat memproses permohonan sesuai prosedur yang berlaku.
Syarat Cara Mengurus BPKB Hilang
Pemohon harus mengisi formulir permohonan terlebih dahulu. Selain itu, pemohon juga wajib menyerahkan seluruh dokumen pendukung agar proses berjalan lancar. Oleh karena itu, pastikan setiap persyaratan telah lengkap sebelum datang ke kantor kepolisian.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- Formulir permohonan.
- Tanda bukti identitas pemilik.
- Surat kuasa bermeterai cukup beserta fotokopi KTP penerima kuasa apabila pengurusan diwakilkan.
- Surat tanda penerimaan laporan dari Polri.
- Berita acara pemeriksaan dari penyidik Polri.
- STNK.
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan BPKB hilang tidak terkait perkara pidana maupun perdata.
- Bukti pengumuman kehilangan pada media cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggat setiap bulan satu kali.
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Tahapan Mengurus BPKB Hilang
Setelah melengkapi seluruh persyaratan, pemohon dapat mendatangi Polres atau Polsek. Selanjutnya, petugas akan membuat berita acara pemeriksaan. Kemudian, pemohon dapat melanjutkan proses sesuai tahapan berikutnya.
Selain itu, pemohon wajib membawa bukti pengumuman kehilangan yang telah dimuat di media massa. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam proses penerbitan BPKB baru. Karena itu, pemohon sebaiknya menyiapkan bukti tersebut sebelum mengajukan permohonan.
Brigadir Sarah menjelaskan syarat pengumuman tersebut melalui video YouTube NTMC Korlantas Polri. Ia mengatakan, pengumuman sebaiknya terbit di minimal dua media massa.
“Minimal dua media massa untuk menghindari penyalahgunaan BPKB,” jelas Brigadir Sarah dalam video yang ditayangkan YouTube NTMC Korlantas Polri.
Selanjutnya, pemohon perlu mengurus surat keterangan bebas blokir dari Ditlantas Polda setempat. Surat itu memastikan kendaraan tidak berada dalam sengketa. Selain itu, surat tersebut memastikan kendaraan tidak masuk daftar pencarian barang maupun menjadi jaminan pinjaman di bank atau leasing.
Kemudian, pemohon membawa kendaraan ke Samsat untuk menjalani cek fisik rangka dan mesin. Setelah itu, pemohon menyerahkan hasil pemeriksaan beserta seluruh dokumen ke loket pelayanan pengurusan BPKB hilang. Dengan begitu, petugas dapat memproses permohonan sesuai ketentuan.
Biaya Resmi Mengurus BPKB Hilang
Biaya penerbitan BPKB baru mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Oleh sebab itu, besaran tarif berbeda sesuai jenis kendaraan. Namun, pemerintah telah menetapkan tarif tersebut secara resmi.
Penerbitan BPKB baru untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dikenakan biaya Rp225 ribu. Sementara itu, penerbitan BPKB baru untuk mobil dikenakan biaya Rp375 ribu. Karena itu, pemohon sebaiknya menyiapkan seluruh dokumen dan biaya sebelum mengajukan permohonan agar proses berjalan lebih lancar. (iD/*)











Komentar