Intiperistiwa.com – Paspor Indonesia memberikan kemudahan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri pada 2026. Saat ini, pemegang paspor Indonesia dapat mengakses 88 negara dan teritori melalui berbagai fasilitas visa. Karena itu, peluang melakukan perjalanan wisata maupun bisnis semakin terbuka.
Meski begitu, setiap negara tetap menerapkan kebijakan keimigrasian yang berbeda. Sebagian negara membebaskan visa sepenuhnya. Sementara itu, negara lainnya mewajibkan Visa on Arrival (VoA) atau Electronic Travel Authorization (eTA). Oleh sebab itu, calon pelancong perlu memeriksa aturan sebelum berangkat.
Visa merupakan dokumen resmi yang memberikan izin masuk ke suatu negara. Namun, status bebas visa tidak selalu berarti wisatawan dapat langsung melewati pemeriksaan imigrasi. Karena itu, setiap WNI tetap harus memenuhi syarat yang berlaku di negara tujuan.
Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
Berdasarkan data Visa Index dan VisaGuide World, sebanyak 50 negara dan teritori memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia. Dengan demikian, WNI cukup membawa paspor yang masih berlaku. Meski demikian, setiap negara tetap menetapkan batas waktu tinggal dan tujuan kunjungan.
Berikut daftar negara yang memberikan fasilitas bebas visa:
- Eropa: Belarus dan Serbia.
- Asia: Brunei, Kamboja, Hong Kong, Iran, Kazakhstan, Laos, Makau, Malaysia, Myanmar, Oman, Filipina, Qatar, Singapura, Palestina, Taiwan, Tajikistan, Thailand, Timor Leste, Turki, Uzbekistan, dan Vietnam.
- Amerika Utara dan Karibia: Antigua dan Barbuda, Barbados, Bermuda, Dominika, Guyana, Haiti, Mikronesia, serta Saint Vincent dan Grenadine.
- Amerika Selatan: Brasil, Chili, Kolombia, Ekuador, Peru, Suriname, dan Venezuela.
- Oseania: Kepulauan Cook, Fiji, Kiribati, Mikronesia, Niue, Samoa, dan Timor Leste.
- Afrika: Angola, Gambia, Mali, Maroko, Namibia, Rwanda, Seychelles, dan Tunisia.
Daftar Negara Visa on Arrival
Selain bebas visa, sejumlah negara juga menyediakan fasilitas Visa on Arrival bagi pemegang paspor Indonesia. Selanjutnya, wisatawan dapat mengurus izin masuk setelah tiba di negara tujuan. Namun, setiap negara tetap menetapkan persyaratan administrasi.
Umumnya, pelancong wajib membawa paspor yang masih berlaku minimal enam bulan. Selain itu, petugas dapat meminta tiket pulang, bukti akomodasi, dan dokumen pendukung lainnya.
Berikut negara yang menerapkan Visa on Arrival:
- Asia: Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, India, Yordania, Kirgizstan, Maladewa, Nepal, Oman, Pakistan, Papua Nugini, dan Sri Lanka.
- Eropa: Rusia dan Ukraina.
- Amerika Selatan: Bolivia, Kuba, dan Nikaragua.
- Oseania: Kepulauan Marshall, Palau, Samoa, dan Tuvalu.
- Afrika: Burundi, Cabo Verde, Djibouti, Etiopia, Gabon, Guinea, Guinea-Bissau, Guinea Ekuatorial, Komoro, Kongo, Madagaskar, Malawi, Mauritania, Mauritius, Mozambik, Nigeria, Sierra Leone, Somalia, Tanzania, Togo, Uganda, dan Zimbabwe.
Negara yang Menerapkan eTA
Beberapa negara juga mewajibkan Electronic Travel Authorization atau eTA bagi pemegang paspor Indonesia. Berbeda dengan VoA, wisatawan harus mengajukan izin tersebut secara daring sebelum keberangkatan. Karena itu, pelancong perlu mengurus dokumen lebih awal.
Negara yang menerapkan eTA meliputi Jepang, Kenya, Pantai Gading, Saint Kitts dan Nevis, serta Seychelles.
Selalu Cek Aturan Perjalanan
Aturan keimigrasian dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan masing-masing negara. Oleh sebab itu, WNI sebaiknya selalu memeriksa informasi terbaru melalui situs resmi kedutaan atau otoritas imigrasi negara tujuan. Selain itu, pastikan seluruh dokumen perjalanan sudah memenuhi persyaratan sebelum berangkat.
Persiapan yang matang akan membuat perjalanan lebih aman dan nyaman. Dengan demikian, kemudahan akses paspor Indonesia dapat dimanfaatkan secara maksimal tanpa kendala saat memasuki negara tujuan. (iD/*)











Komentar