Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Ini Penjelasan Resmi Kejagung

Kejaksaan Agung memastikan pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak memengaruhi penanganan perkara di Jampidsus.

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jampidsus Febrie Adriansyah saat jumpa pers pada hari Jumat, 10 Juli 2026. (Foto: koma)

Jampidsus Febrie Adriansyah saat jumpa pers pada hari Jumat, 10 Juli 2026. (Foto: koma)

Intiperistiwa.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) pada Sabtu, 11 Juli 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengumumkan keputusan tersebut melalui keterangan video. Selain itu, Anang menjelaskan alasan di balik keputusan Febrie. Kejaksaan Agung juga memastikan seluruh tugas Jampidsus tetap berjalan normal.

Menurut Anang, Febrie memilih mundur untuk menjaga integritas penegakan hukum. Selain itu, Febrie ingin menjaga objektivitas dan netralitas selama proses hukum berlangsung. Saat ini, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia masih menjalankan proses hukum tersebut. Karena itu, Kejaksaan Agung menghormati keputusan yang diambil Febrie.

Anang menegaskan seluruh tugas dan fungsi Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme. Selanjutnya, setiap perkara tetap diproses tanpa hambatan. Kejaksaan Agung juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang berlangsung. Selain itu, Kejaksaan Agung mengingatkan semua pihak agar tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  9 Jenis Kendaraan di Jakarta Dapat Tarif Pajak Lebih Murah, Hanya 0,5 Persen

Febrie Sempat Bantah Isu Mundur

Sehari sebelumnya, Febrie membantah kabar pengunduran dirinya. Ia menyampaikan penjelasan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Saat itu, Febrie menegaskan pimpinan Korps Adhyaksa masih memberikan tugas kepadanya. Selain itu, ia tetap memprioritaskan penyelesaian sejumlah perkara penting.

Febrie menjelaskan pimpinan meminta timnya mempercepat pemberkasan perkara. Selanjutnya, tim memprioritaskan perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Ia berharap tim segera membawa perkara tersebut ke persidangan. Karena itu, ia tetap menjalankan seluruh arahan pimpinan.

Baca Juga :  Perjalanan Karier Cristiano Ronaldo hingga Menjadi Legenda Sepak Bola Dunia

Penyidikan Polri Sorot Nama Febrie

Penyidik Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN. Selanjutnya, penyidik menggeledah sedikitnya 13 lokasi dalam penyidikan tersebut. Selain itu, penyidik menggeledah rumah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor. Penyidik juga menggeledah sebuah lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Penyidik menyita uang tunai, emas batangan, dokumen, dan sejumlah barang bukti lainnya. Selanjutnya, penyidik memeriksa seluruh barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Hingga kini, penyidik terus melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Kejaksaan Agung tetap menghormati seluruh tahapan penyidikan yang berjalan. (iD/*)

Berita Terkait

Purbaya Lantik Tiga Dirjen Baru Kemenkeu, Ini Daftar Pejabat yang Resmi Menjabat
Jokowi Kenakan Kemeja dan Topi PSI Saat Berangkat ke Lampung
BI Perluas Jaringan Transaksi Tanpa Dolar, Sejumlah Negara Mulai Tertarik
Vonis Nadiem Makarim Ditunda Sepekan, Hakim Jadwalkan Putusan pada 30 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Ini Penjelasan Dari Kejaksaan
PAN Perkuat Kaderisasi Perempuan Usai Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Polisi Belum Buka Suara
PSI Ungkap Pesan Jokowi: Kawal Prabowo-Gibran hingga Dua Periode

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:00 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Ini Penjelasan Resmi Kejagung

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:00 WIB

Purbaya Lantik Tiga Dirjen Baru Kemenkeu, Ini Daftar Pejabat yang Resmi Menjabat

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:00 WIB

Jokowi Kenakan Kemeja dan Topi PSI Saat Berangkat ke Lampung

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:00 WIB

BI Perluas Jaringan Transaksi Tanpa Dolar, Sejumlah Negara Mulai Tertarik

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:00 WIB

Vonis Nadiem Makarim Ditunda Sepekan, Hakim Jadwalkan Putusan pada 30 Juni 2026

Berita Terbaru