Intiperistiwa.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) pada Sabtu, 11 Juli 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengumumkan keputusan tersebut melalui keterangan video. Selain itu, Anang menjelaskan alasan di balik keputusan Febrie. Kejaksaan Agung juga memastikan seluruh tugas Jampidsus tetap berjalan normal.
Menurut Anang, Febrie memilih mundur untuk menjaga integritas penegakan hukum. Selain itu, Febrie ingin menjaga objektivitas dan netralitas selama proses hukum berlangsung. Saat ini, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia masih menjalankan proses hukum tersebut. Karena itu, Kejaksaan Agung menghormati keputusan yang diambil Febrie.
Anang menegaskan seluruh tugas dan fungsi Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme. Selanjutnya, setiap perkara tetap diproses tanpa hambatan. Kejaksaan Agung juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang berlangsung. Selain itu, Kejaksaan Agung mengingatkan semua pihak agar tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Febrie Sempat Bantah Isu Mundur
Sehari sebelumnya, Febrie membantah kabar pengunduran dirinya. Ia menyampaikan penjelasan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Saat itu, Febrie menegaskan pimpinan Korps Adhyaksa masih memberikan tugas kepadanya. Selain itu, ia tetap memprioritaskan penyelesaian sejumlah perkara penting.
Febrie menjelaskan pimpinan meminta timnya mempercepat pemberkasan perkara. Selanjutnya, tim memprioritaskan perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Ia berharap tim segera membawa perkara tersebut ke persidangan. Karena itu, ia tetap menjalankan seluruh arahan pimpinan.
Penyidikan Polri Sorot Nama Febrie
Penyidik Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN. Selanjutnya, penyidik menggeledah sedikitnya 13 lokasi dalam penyidikan tersebut. Selain itu, penyidik menggeledah rumah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor. Penyidik juga menggeledah sebuah lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Penyidik menyita uang tunai, emas batangan, dokumen, dan sejumlah barang bukti lainnya. Selanjutnya, penyidik memeriksa seluruh barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Hingga kini, penyidik terus melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Kejaksaan Agung tetap menghormati seluruh tahapan penyidikan yang berjalan. (iD/*)











Komentar