Intiperistiwa.com – Pemerintah memastikan guru PPPK paruh waktu jadi penuh waktu mulai 2027. Kebijakan tersebut menyasar guru di bawah Kemendikdasmen maupun Kemenag. Pemerintah mengambil langkah ini untuk memberikan kepastian status kepegawaian kepada para guru. Selain itu, pemerintah bersama DPR terus mengupayakan keberlanjutan layanan pendidikan.
Atip menyampaikan pemerintah bersama DPR terus mengusahakan penataan status kepegawaian guru PPPK. Ia menyampaikan keterangan tersebut melalui unggahan Instagram resminya pada Rabu, 19 Agustus 2026. Menurut Atip, pemerintah ingin memberikan kepastian status melalui penataan tersebut. Selain itu, kebijakan itu bertujuan mendukung keberlanjutan layanan pendidikan.
“Pemerintah bersama DPR terus mengusahakan penataan status kepegawaian guru PPPK agar lebih memberikan kepastian dan mendukung keberlanjutan layanan pendidikan,” tutur Atip.
4 Kebijakan Terbaru untuk Guru PPPK
Rapat finalisasi kebijakan status guru PPPK menghasilkan empat keputusan utama. Kebijakan tersebut mencakup status PPPK paruh waktu hingga peluang mengikuti tes PNS. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pengalihan status guru dan rekrutmen baru. Berikut empat kebijakan yang Atip sampaikan:
- PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
- PPPK penuh waktu berkesempatan mengikuti tes PNS secara bertahap mulai 2027.
- Pemerintah akan mengalihkan status guru menjadi ASN pusat.
- Pemerintah membuka formasi guru tahun ini dan memulai seleksi secara bertahap pada 2027.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, turut menyampaikan perkembangan kebijakan tersebut. Menurut Nunuk, pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai berlangsung pada Januari 2027. Selain itu, ia berharap keputusan tersebut dapat menambah semangat para guru. Nunuk juga mendorong guru terus meningkatkan kompetensi dan kualitas pendidikan.
“Semoga keputusan ini bisa menambah semangat para guru untuk meningkatkan kompetensinya dan memberikan pendidikan yang berkualitas dan bermutu untuk semua,” kata Nunuk.
Guru PPPK Paruh Waktu Capai 231.246 Orang
Menteri PAN-RB Rini Widyantini mencatat jumlah guru PPPK paruh waktu mencapai 231.246 orang. Pemerintah sebelumnya menggunakan PPPK paruh waktu sebagai solusi sementara bagi guru honorer. Skema tersebut menyasar guru yang belum memenuhi persyaratan menjadi PPPK penuh waktu atau PNS. Namun, pemerintah kini menyiapkan perubahan status mereka mulai 2027.
Sebelumnya, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 turut menjadi perhatian. Surat tersebut mengatur penugasan Guru Non-ASN oleh pemerintah daerah sepanjang 2026. Berdasarkan ketentuan tersebut, masa penugasan berakhir pada 31 Desember 2026. Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan rujukan resmi untuk menentukan status guru honorer selanjutnya.
Nunuk menjelaskan pemerintah daerah memerlukan rujukan resmi dalam menetapkan status guru honorer. Selain itu, Undang-Undang ASN tidak lagi mengenal istilah honorer pada masa mendatang. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan penataan status bagi guru Non-ASN. Nunuk sebelumnya juga mengisyaratkan adanya skema baru terkait penugasan guru tersebut.
Kini, hasil finalisasi memberikan arah mengenai status guru PPPK paruh waktu setelah 2026 berakhir. Pemerintah akan memulai pengalihan mereka menjadi PPPK penuh waktu pada Januari 2027. Selain itu, PPPK penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti tes PNS secara bertahap mulai tahun yang sama. Pemerintah juga menyiapkan pengalihan status guru menjadi ASN pusat sesuai hasil finalisasi tersebut. (iD/*)











Komentar