Intiperistiwa.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan kebijakan baru terkait dana BOS. Kini, sekolah negeri dapat memakai sebagian dana tersebut untuk membayar gaji guru non-ASN. Pemerintah menetapkan porsi penggunaan dana BOS itu hingga 20 persen untuk kebutuhan tersebut. Mu’ti menjelaskan kebijakan itu setelah rapat khusus pendidikan negeri gratis di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Selain gaji guru non-ASN, sekolah juga dapat memakai dana BOS untuk sejumlah kebutuhan lain. Dana tersebut dapat menunjang biaya operasional sekolah sehari-hari. Kemudian, sekolah dapat mengalokasikan dana BOS untuk perbaikan ringan. Sekolah juga dapat memakainya untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler.
“Dana BOS itu peruntukannya bisa untuk biaya operasional, untuk gaji guru non-ASN, dan untuk perbaikan ringan, serta untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler,” ujar Mu’ti.
Ketentuan Gaji Guru Non-ASN di Sekolah Negeri
Mu’ti menjelaskan bahwa pemerintah membedakan pembiayaan guru berdasarkan status kepegawaiannya. Pemerintah pusat membayar gaji guru PNS melalui anggaran pusat. Selanjutnya, pemerintah juga akan membayar guru PPPK sesuai kebijakan yang berlaku. Sementara itu, sekolah negeri dapat memakai dana BOS untuk gaji guru non-ASN.
“Nah, kami sampaikan bahwa terkait dengan gaji di sekolah negeri, itu kalau guru PNS digaji oleh pusat dan nanti guru P3K juga pada waktunya akan digaji oleh pusat, dan guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS, yang persentasenya 20% dari dana BOS bisa untuk operasional, gaji guru non-ASN di sekolah negeri,” ucapnya.
Dengan demikian, porsi hingga 20 persen menjadi bagian penting dalam kebijakan Gaji Guru Non-ASN. Pemerintah mengarahkan porsi tersebut untuk guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri. Namun, dana BOS tetap memiliki fungsi lain untuk mendukung kegiatan sekolah. Karena itu, sekolah perlu mengatur pemanfaatannya sesuai kebutuhan yang telah Mu’ti jelaskan.
Pemerintah Siapkan Pelatihan Guru
Selain mengatur Gaji Guru Non-ASN, pemerintah juga menyiapkan program peningkatan kualitas guru. Mu’ti mengatakan pemerintah akan memperkuat kemampuan guru melalui berbagai pelatihan. Selanjutnya, pemerintah mengupayakan pembiayaan pelatihan tersebut melalui APBN. Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kualitas pendidikan.
“Kemudian yang menjadi komitmen beliau dalam rangka memperkuat pendidikan adalah peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan yang nanti juga biayanya akan kita usahakan dapat dipenuhi dari dana APBN,” ujarnya.
Mu’ti kemudian mengaitkan kebijakan tersebut dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, pemerintah ingin memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid sekolah negeri. Selain itu, pemerintah ingin memastikan anak Indonesia mendapat pendidikan bermutu. Mu’ti juga mengaitkan komitmen tersebut dengan Asta Cita keempat Presiden Prabowo Subianto.
“Nah, inilah yang menjadi arahan beliau (Presiden Prabowo Subianto), sehingga komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu dalam rangka melaksanakan Asta Cita yang keempat Bapak Presiden Prabowo Subianto,” lanjut Mu’ti.
Dengan kebijakan tersebut, sekolah negeri dapat memakai dana BOS untuk membayar gaji guru non-ASN. Pemerintah menetapkan porsi penggunaan dana tersebut hingga 20 persen. Selain itu, dana BOS tetap mendukung operasional, perbaikan ringan, dan kegiatan ekstrakurikuler. Pemerintah juga menyiapkan pelatihan guru dengan pembiayaan yang diupayakan melalui APBN. (iD/*)











Komentar