Gaji Guru Non-ASN Sekarang Bisa Dibayar dari Dana BOS, Ini Ketentuannya

Dana BOS dapat membantu pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri hingga 20 persen.

- Jurnalis

Sabtu, 26 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Guru Non-ASN Sekarang Bisa Dibayar dari Dana BOS, Ini Ketentuannya. (Foto: Dok Maklumat)

Gaji Guru Non-ASN Sekarang Bisa Dibayar dari Dana BOS, Ini Ketentuannya. (Foto: Dok Maklumat)

Intiperistiwa.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan kebijakan baru terkait dana BOS. Kini, sekolah negeri dapat memakai sebagian dana tersebut untuk membayar gaji guru non-ASN. Pemerintah menetapkan porsi penggunaan dana BOS itu hingga 20 persen untuk kebutuhan tersebut. Mu’ti menjelaskan kebijakan itu setelah rapat khusus pendidikan negeri gratis di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Selain gaji guru non-ASN, sekolah juga dapat memakai dana BOS untuk sejumlah kebutuhan lain. Dana tersebut dapat menunjang biaya operasional sekolah sehari-hari. Kemudian, sekolah dapat mengalokasikan dana BOS untuk perbaikan ringan. Sekolah juga dapat memakainya untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler.

“Dana BOS itu peruntukannya bisa untuk biaya operasional, untuk gaji guru non-ASN, dan untuk perbaikan ringan, serta untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler,” ujar Mu’ti.

Ketentuan Gaji Guru Non-ASN di Sekolah Negeri

Mu’ti menjelaskan bahwa pemerintah membedakan pembiayaan guru berdasarkan status kepegawaiannya. Pemerintah pusat membayar gaji guru PNS melalui anggaran pusat. Selanjutnya, pemerintah juga akan membayar guru PPPK sesuai kebijakan yang berlaku. Sementara itu, sekolah negeri dapat memakai dana BOS untuk gaji guru non-ASN.

Baca Juga :  Mulai 2027, Murid TK Negeri dari Keluarga Tidak Mampu Dapat PIP Rp450 Ribu

“Nah, kami sampaikan bahwa terkait dengan gaji di sekolah negeri, itu kalau guru PNS digaji oleh pusat dan nanti guru P3K juga pada waktunya akan digaji oleh pusat, dan guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS, yang persentasenya 20% dari dana BOS bisa untuk operasional, gaji guru non-ASN di sekolah negeri,” ucapnya.

Dengan demikian, porsi hingga 20 persen menjadi bagian penting dalam kebijakan Gaji Guru Non-ASN. Pemerintah mengarahkan porsi tersebut untuk guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri. Namun, dana BOS tetap memiliki fungsi lain untuk mendukung kegiatan sekolah. Karena itu, sekolah perlu mengatur pemanfaatannya sesuai kebutuhan yang telah Mu’ti jelaskan.

Pemerintah Siapkan Pelatihan Guru

Selain mengatur Gaji Guru Non-ASN, pemerintah juga menyiapkan program peningkatan kualitas guru. Mu’ti mengatakan pemerintah akan memperkuat kemampuan guru melalui berbagai pelatihan. Selanjutnya, pemerintah mengupayakan pembiayaan pelatihan tersebut melalui APBN. Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kualitas pendidikan.

“Kemudian yang menjadi komitmen beliau dalam rangka memperkuat pendidikan adalah peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan yang nanti juga biayanya akan kita usahakan dapat dipenuhi dari dana APBN,” ujarnya.

Baca Juga :  DPR Usul Gaji Guru dan Nakes PPPK Dibayar APBN

Mu’ti kemudian mengaitkan kebijakan tersebut dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, pemerintah ingin memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid sekolah negeri. Selain itu, pemerintah ingin memastikan anak Indonesia mendapat pendidikan bermutu. Mu’ti juga mengaitkan komitmen tersebut dengan Asta Cita keempat Presiden Prabowo Subianto.

“Nah, inilah yang menjadi arahan beliau (Presiden Prabowo Subianto), sehingga komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu dalam rangka melaksanakan Asta Cita yang keempat Bapak Presiden Prabowo Subianto,” lanjut Mu’ti.

Dengan kebijakan tersebut, sekolah negeri dapat memakai dana BOS untuk membayar gaji guru non-ASN. Pemerintah menetapkan porsi penggunaan dana tersebut hingga 20 persen. Selain itu, dana BOS tetap mendukung operasional, perbaikan ringan, dan kegiatan ekstrakurikuler. Pemerintah juga menyiapkan pelatihan guru dengan pembiayaan yang diupayakan melalui APBN. (iD/*)

Berita Terkait

Magang Nasional Batch 3 Segera Dibuka, Kuota Sekitar 62 Ribu Peserta
Teknologi dan Generasi Muda Kerinci: Menjaga Karakter di Tengah Perubahan Digital
32 Santri Jambi Ikuti TC Jelang PPSN, Persiapan Kontingen Provinsi Jambi Dimulai
Mahasiswa PBA IAIN Kerinci Jadikan Camping sebagai Ruang Belajar Kepemimpinan dan Bahasa Arab
Mulai 2027, Murid TK Negeri dari Keluarga Tidak Mampu Dapat PIP Rp450 Ribu
Bukan Hanya Gaji, Kemendikdasmen Siapkan Rp23 Triliun untuk Peralihan Guru PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Kemenag Jambi Matangkan Lokasi dan Persiapan Pembangunan PLKPT Kerinci 2027
Rencana Sekolah Negeri Gratis dari SD sampai Kuliah, Ini Penjelasan Menkeu
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 22:00 WIB

Magang Nasional Batch 3 Segera Dibuka, Kuota Sekitar 62 Ribu Peserta

Minggu, 27 September 2026 - 19:00 WIB

Teknologi dan Generasi Muda Kerinci: Menjaga Karakter di Tengah Perubahan Digital

Minggu, 27 September 2026 - 16:00 WIB

32 Santri Jambi Ikuti TC Jelang PPSN, Persiapan Kontingen Provinsi Jambi Dimulai

Sabtu, 26 September 2026 - 22:00 WIB

Mahasiswa PBA IAIN Kerinci Jadikan Camping sebagai Ruang Belajar Kepemimpinan dan Bahasa Arab

Sabtu, 26 September 2026 - 19:00 WIB

Mulai 2027, Murid TK Negeri dari Keluarga Tidak Mampu Dapat PIP Rp450 Ribu

Berita Terbaru