Mengapa Latar Belakang Foto KTP Ada yang Merah dan Biru? Ternyata Ini Artinya

Warna latar foto KTP mengikuti tahun kelahiran pemiliknya dan tidak menentukan keabsahan dokumen.

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mengapa Latar Belakang Foto KTP Ada yang Merah dan Biru? Ternyata Ini Artinya. (Foto: freepik/tirto)

Mengapa Latar Belakang Foto KTP Ada yang Merah dan Biru? Ternyata Ini Artinya. (Foto: freepik/tirto)

Intiperistiwa.com – Kartu Tanda Penduduk atau KTP menjadi identitas resmi bagi seluruh warga negara Indonesia. Selain itu, dokumen kependudukan tersebut memuat berbagai informasi penting mengenai pemiliknya. Salah satunya terlihat pada pasfoto yang tercantum dalam KTP. Menariknya, masyarakat dapat menemukan latar belakang foto dengan warna merah atau biru.

Perbedaan warna tersebut bukan sekadar pilihan tampilan pada dokumen identitas. Pemerintah menggunakan ketentuan khusus untuk menentukan warna latar belakang pasfoto KTP. Penentuan itu mengikuti angka tahun kelahiran setiap pemilik KTP. Karena itu, warna merah dan biru memiliki arti berbeda dalam administrasi kependudukan.

Pemerintah sudah menerapkan aturan tersebut sejak lama dalam pengelolaan data kependudukan. Kemudian, ketentuan itu tetap berlaku pada era Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Skema tersebut membantu proses identifikasi dan pengelolaan informasi penduduk. Namun, perbedaan warna itu tidak memengaruhi fungsi maupun keabsahan KTP.

Ketentuan Latar Belakang Foto KTP

Mengutip laman Metrotvnews.com, pemerintah membagi warna latar belakang pasfoto KTP menjadi dua kategori. Pembagian tersebut mengikuti tahun kelahiran pemilik dokumen kependudukan. Jadi, warga dapat mengetahui arti warna tersebut melalui angka tahun kelahirannya. Berikut ketentuan warna latar belakang foto KTP yang berlaku.

Baca Juga :  Swiss Siap Jadi Tuan Rumah Perdamaian AS-Iran

1. Latar Belakang Merah untuk Tahun Ganjil

Warga yang lahir pada tahun ganjil menggunakan latar belakang foto berwarna merah. Misalnya, ketentuan tersebut berlaku bagi warga yang lahir pada 1997, 1999, dan 2001. Tahun 2003, 2005, serta 2007 juga masuk dalam kelompok tahun kelahiran ganjil. Dengan demikian, sistem menentukan warna merah berdasarkan angka tahun kelahiran pemilik KTP.

2. Latar Belakang Biru untuk Tahun Genap

Sementara itu, warga yang lahir pada tahun genap menggunakan latar belakang foto berwarna biru. Contohnya mencakup tahun kelahiran 1998, 2000, 2002, 2004, dan 2006. Jadi, angka tahun kelahiran menjadi dasar dalam menentukan warna latar belakang tersebut. Pemilik KTP tidak perlu memilih warna biru berdasarkan keinginan pribadi.

Warna Foto KTP Bukan Penanda Status Sosial

Pemerintah menggunakan perbedaan warna tersebut untuk mempermudah identifikasi visual dalam administrasi kependudukan. Selain itu, petugas dapat memanfaatkan warna tersebut saat melakukan verifikasi data. Namun, warna latar belakang foto tidak menunjukkan domisili seseorang. Warna itu juga tidak berkaitan dengan status perkawinan, pekerjaan, atau klasifikasi sosial.

Baca Juga :  Dokter Ungkap Usus Buntu Tidak Selalu Harus Dioperasi, Tapi Ada Syaratnya

Karena itu, pemilik KTP tidak dapat mengganti warna latar belakang sesuka hati. Sistem menentukan warna tersebut berdasarkan data tahun kelahiran yang tercatat. Artinya, warga perlu memastikan data kependudukan mereka sudah sesuai. Jika data tersebut benar, sistem akan mengikuti ketentuan warna berdasarkan tahun kelahiran.

Cara Memperbaiki Kesalahan Warna Latar Belakang KTP

Kesalahan warna dapat muncul akibat kekeliruan pencatatan data atau proses pencetakan dokumen. Dalam kondisi tersebut, warga dapat meminta perbaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil setempat. Pemohon perlu membawa dokumen pendukung yang sah saat mengajukan perbaikan. Selanjutnya, petugas dapat memeriksa data dan melakukan perbaikan sesuai ketentuan.

Dengan memahami aturan tersebut, masyarakat tidak perlu bingung melihat warna merah atau biru pada KTP. Latar belakang merah menunjukkan tahun kelahiran ganjil, sedangkan biru menunjukkan tahun kelahiran genap. Meski begitu, kedua warna tersebut tidak menentukan keabsahan KTP sebagai identitas resmi. Selama data sesuai ketentuan, warga dapat menggunakan KTP untuk berbagai kebutuhan layanan publik. (iD/*)

Berita Terkait

Syarat dan Cara Pindah KK Antar-Kota 2026, Ini Prosedurnya
Danantara Siapkan Beasiswa bagi 800 Mahasiswa dan Akses Air Bersih untuk 230 Ribu Warga
Siap-Siap! HP Gratis dan Rekening Digital dari Pemerintah, Ini Syaratnya
Gaji PNS Bakal Disalurkan lewat Koperasi Merah Putih, Ini Rencana Kemenkop
Perpres Perkuat Aturan Ojol, Tiga Kementerian Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Pengemudi
Anggaran Pendidikan 2027 Tembus Rp 824 Triliun, Menkeu Ungkap Rencana Sekolah Gratis
Pembayaran Pensiun PNS, TNI, Polri Bakal Berubah pada 2027? Ini Rencana Menkeu
DPR RI Resmi Tetapkan Lima Calon Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita ini 36 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Syarat dan Cara Pindah KK Antar-Kota 2026, Ini Prosedurnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Danantara Siapkan Beasiswa bagi 800 Mahasiswa dan Akses Air Bersih untuk 230 Ribu Warga

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Siap-Siap! HP Gratis dan Rekening Digital dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Gaji PNS Bakal Disalurkan lewat Koperasi Merah Putih, Ini Rencana Kemenkop

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Perpres Perkuat Aturan Ojol, Tiga Kementerian Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Pengemudi

Berita Terbaru