Intiperistiwa.com – Kasus hukum yang menjerat influencerse kaligus dokter kecantikan , Richard Lee, masih terus berjalan. Meski berkas perkara telah di nyatakan lengkap atau P21, Sambil menunggu proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Tinggi Banten, Richard Lee tetap menjalani masa tahanannya.
Polda Metro Jaya memastikan penyidik memperpanjang masa penahanan Richard Lee selama 30 hari ke depan. Langkah tersebut di lakukan karena proses administrasi penyerahan tersangka dan barang bukti masih menunggu jadwal dari pihak kejaksaan.
Polda Metro Jaya Tunggu Jadwal Pelimpahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa perpanjangan penahanan mulai berlaku sejak 4 Juni hingga 3 Juli 2026.
“Terkait perkara tersebut, masa penahanan DRL telah di perpanjang dan berlaku terhitung mulai tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan 3 Juli 2026,” ujar Budi Hermanto pada Rabu (3/6/2026).
Selain itu, pihak kepolisian terus menjalin koordinasi dengan Kejati Banten agar proses pelimpahan tahap II dapat segera terlaksana. Tahap tersebut mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti sebelum perkara masuk ke persidangan.
Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengumumkan bahwa Kejati Banten telah menyatakan berkas perkara Richard Lee lengkap pada 22 Mei 2026.
“Alhamdulillah berkas tersangka DRL di nyatakan P21. Dengan status ini, penyidikan di tingkat kepolisian resmi selesai,” kata Andaru saat itu.
Berawal dari Laporan Dokter Detektif
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan sosok yang di kenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif pada 2 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, Richard Lee di duga melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Permasalahan utama berkaitan dengan pemasaran produk kecantikan yang di duga tidak sesuai label dan aturan yang berlaku. Kondisi itu di nilai berpotensi merugikan konsumen.
Selama proses penyidikan berlangsung, kasus ini sempat mengalami beberapa perkembangan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bahkan sempat menerima pengembalian berkas dari jaksa untuk di lengkapi kembali sebelum akhirnya di nyatakan P21.
Richard Lee sendiri mulai menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026. Penyidik mengambil langkah tersebut karena menilai Richard Lee kurang kooperatif selama proses pemeriksaan.
Publik Menanti Proses Persidangan
Dengan adanya perpanjangan masa tahanan, publik kini menunggu jadwal resmi pelimpahan perkara ke Kejati Banten. Setelah tahap administrasi selesai, kasus Richard Lee akan memasuki proses persidangan.
Sebagai figur publik yang cukup di kenal di industri kecantikan Indonesia, kemunculan Richard Lee di ruang sidang di perkirakan akan menarik perhatian masyarakat luas.
Sementara itu, Richard Lee tetap menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya hingga seluruh proses administrasi pelimpahan rampung. (id/*)










Komentar