Intiperistiwa.com – Perselisihan antara Ruben Onsu dan Sarwendah terkait hak asuh anak memasuki tahap baru. Setelah melalui berbagai pembahasan, Ruben akhirnya memilih jalur hukum. Melalui tim kuasa hukumnya, ia resmi mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026.
Ruben mengambil keputusan tersebut sehari sebelum kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah umrah. Menurut kuasa hukumnya, langkah itu bertujuan memperoleh kepastian hukum yang mengutamakan kepentingan kedua putrinya, Thalia dan Thania Putri Onsu. Selain itu, upaya penyelesaian di luar pengadilan belum menghasilkan kesepakatan.
Ruben Beri Instruksi Daftarkan Gugatan
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengatakan kliennya memberikan instruksi langsung untuk mendaftarkan gugatan tersebut. Ruben menyampaikan keputusan itu melalui sambungan telepon pada pagi hari, 30 Juni 2026. Karena itu, tim kuasa hukum segera melengkapi proses administrasi di pengadilan.
Minola menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan Ruben sendiri. Ia ingin memiliki dasar hukum yang jelas terkait hak bertemu dengan anak-anaknya. Dengan demikian, Ruben berharap dapat menjalani waktu bersama kedua putrinya tanpa hambatan.
Sidang Perdana Digelar Pertengahan Juli
Tim kuasa hukum kemudian mendaftarkan gugatan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan juga telah memberikan nomor perkara 756. Sementara itu, majelis hakim menjadwalkan sidang perdana pada 15 Juli 2026.
Menurut Minola, gugatan tersebut berfokus pada pengaturan waktu pertemuan antara Ruben dan kedua anaknya. Ruben menginginkan kesempatan berkumpul selama dua hingga tiga hari setiap pekan. Permintaan itu mengacu pada kesepakatan setelah perceraian pada Juni 2024.
Soroti Hak Bertemu Anak
Minola menegaskan Ruben tetap mengutamakan kepentingan anak-anaknya. Namun, ia juga ingin memperoleh kepastian mengenai haknya sebagai ayah. Oleh sebab itu, gugatan tersebut bertujuan memastikan kesepakatan sebelumnya dapat berjalan dengan baik.
Pihak Ruben menilai pengaturan waktu kebersamaan belum terlaksana sesuai kesepakatan. Karena itu, mereka memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum. Langkah itu diharapkan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Gugatan Juga Singgung Dugaan Eksploitasi Anak
Selain mengatur hak pertemuan, gugatan tersebut juga memuat sejumlah pertimbangan lain. Ruben, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan kekhawatiran terkait dugaan eksploitasi anak dalam aktivitas komersial di media sosial. Selain itu, ia juga menyoroti lingkungan pengasuhan yang dinilai kurang mendukung tumbuh kembang anak.
Seluruh alasan tersebut akan menjadi bagian dari proses persidangan. Nantinya, pengadilan akan memeriksa seluruh bukti dan keterangan para pihak sebelum mengambil keputusan. Karena itu, hasil akhir perkara masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. (iD/*)











Komentar