Intiperistiwa.com – Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dokumen ini menjadi bukti legalitas sekaligus identitas kendaraan. Namun, banyak pemilik kendaraan masih menganggap kedua lembar dalam dokumen tersebut memiliki fungsi yang sama. Padahal, masing-masing lembar memiliki peran yang berbeda.
Dokumen kendaraan biasanya terdiri dari dua lembar yang menyatu. Akan tetapi, hanya satu lembar yang benar-benar berstatus sebagai STNK. Sementara itu, lembar lainnya berfungsi sebagai Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Karena itu, pemilik kendaraan perlu memahami perbedaan keduanya.
Fungsi STNK sebagai Identitas Kendaraan
STNK memiliki masa berlaku selama lima tahun. Dokumen ini memuat identitas pemilik dan data kendaraan secara lengkap. Selain itu, STNK juga mencantumkan informasi masa berlaku kendaraan. Selanjutnya, petugas akan mengesahkan STNK melalui kolom khusus setiap perpanjangan pajak tahunan.
Data dalam STNK menjadi acuan utama saat petugas melakukan pemeriksaan kendaraan. Oleh sebab itu, setiap pemilik kendaraan harus menjaga kondisi dokumen tersebut. Selain mudah dibaca, STNK juga harus tetap utuh. Dengan demikian, proses pemeriksaan dapat berjalan lancar.
TBPKP Menjadi Bukti Pembayaran Pajak
Lembaran kedua merupakan TBPKP atau Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran. Dokumen ini membuktikan bahwa pemilik kendaraan telah memenuhi kewajiban pajak tahunan. Selain itu, TBPKP menunjukkan status pengesahan STNK yang masih berlaku. Karena itu, dokumen ini juga memiliki peran penting.
TBPKP mencatat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dokumen tersebut juga memuat pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selanjutnya, petugas menerbitkan TBPKP setelah pemilik kendaraan menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran. Masa berlaku TBPKP berlangsung selama satu tahun dan diperbarui setiap pembayaran pajak tahunan.
Perbedaan Bentuk Fisik STNK dan TBPKP
STNK memiliki empat kotak khusus untuk pengesahan tahunan. Sebaliknya, TBPKP berisi rincian pembayaran kendaraan secara lengkap. Dokumen itu memuat komponen seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), PKB, SWDKLLJ, administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan administrasi STNK. Dengan begitu, pemilik kendaraan dapat mengetahui rincian kewajiban yang telah dibayarkan.
Meski memiliki fungsi berbeda, kedua lembar tersebut selalu menyatu dalam satu dokumen kendaraan. Oleh sebab itu, pemilik kendaraan harus menyimpan keduanya dengan baik. Selain memudahkan pemeriksaan, dokumen tersebut juga membuktikan legalitas kendaraan di jalan.
Wajib Dibawa Saat Berkendara
Setiap pengendara wajib membawa dokumen kendaraan saat menggunakan kendaraan di jalan raya. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Indonesia. Karena itu, pengendara sebaiknya selalu memastikan STNK dan TBPKP berada dalam kondisi lengkap.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 68 ayat (1) mengatur kewajiban tersebut. Aturan itu mewajibkan setiap kendaraan bermotor memiliki STNK dan pelat nomor saat beroperasi di jalan. Dengan mematuhi ketentuan itu, pengendara dapat berkendara secara legal dan menghindari sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (iD/*)











Komentar