Banyak yang Belum Tahu, Dua Lembar di STNK Ternyata Punya Fungsi Berbeda, Ini Penjelasannya

Banyak pemilik kendaraan belum mengetahui perbedaan STNK dan TBPKP dalam satu dokumen kendaraan.

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banyak yang Belum Tahu, Dua Lembar di STNK Ternyata Punya Fungsi Berbeda, Ini Penjelasannya. (Foto: Dok. Grid.ID/Octa Saputra/kompas)

Banyak yang Belum Tahu, Dua Lembar di STNK Ternyata Punya Fungsi Berbeda, Ini Penjelasannya. (Foto: Dok. Grid.ID/Octa Saputra/kompas)

Intiperistiwa.com – Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dokumen ini menjadi bukti legalitas sekaligus identitas kendaraan. Namun, banyak pemilik kendaraan masih menganggap kedua lembar dalam dokumen tersebut memiliki fungsi yang sama. Padahal, masing-masing lembar memiliki peran yang berbeda.

Dokumen kendaraan biasanya terdiri dari dua lembar yang menyatu. Akan tetapi, hanya satu lembar yang benar-benar berstatus sebagai STNK. Sementara itu, lembar lainnya berfungsi sebagai Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Karena itu, pemilik kendaraan perlu memahami perbedaan keduanya.

Fungsi STNK sebagai Identitas Kendaraan

STNK memiliki masa berlaku selama lima tahun. Dokumen ini memuat identitas pemilik dan data kendaraan secara lengkap. Selain itu, STNK juga mencantumkan informasi masa berlaku kendaraan. Selanjutnya, petugas akan mengesahkan STNK melalui kolom khusus setiap perpanjangan pajak tahunan.

Data dalam STNK menjadi acuan utama saat petugas melakukan pemeriksaan kendaraan. Oleh sebab itu, setiap pemilik kendaraan harus menjaga kondisi dokumen tersebut. Selain mudah dibaca, STNK juga harus tetap utuh. Dengan demikian, proses pemeriksaan dapat berjalan lancar.

Baca Juga :  Tunjangan Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Pekan Depan, Ini Jadwal dan Besarannya

TBPKP Menjadi Bukti Pembayaran Pajak

Lembaran kedua merupakan TBPKP atau Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran. Dokumen ini membuktikan bahwa pemilik kendaraan telah memenuhi kewajiban pajak tahunan. Selain itu, TBPKP menunjukkan status pengesahan STNK yang masih berlaku. Karena itu, dokumen ini juga memiliki peran penting.

TBPKP mencatat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dokumen tersebut juga memuat pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selanjutnya, petugas menerbitkan TBPKP setelah pemilik kendaraan menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran. Masa berlaku TBPKP berlangsung selama satu tahun dan diperbarui setiap pembayaran pajak tahunan.

Perbedaan Bentuk Fisik STNK dan TBPKP

STNK memiliki empat kotak khusus untuk pengesahan tahunan. Sebaliknya, TBPKP berisi rincian pembayaran kendaraan secara lengkap. Dokumen itu memuat komponen seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), PKB, SWDKLLJ, administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan administrasi STNK. Dengan begitu, pemilik kendaraan dapat mengetahui rincian kewajiban yang telah dibayarkan.

Baca Juga :  Secret WAG Juara FFWS SEA 2026 Spring, Tiga Tim Indonesia Kantongi Tiket EWC 2026

Meski memiliki fungsi berbeda, kedua lembar tersebut selalu menyatu dalam satu dokumen kendaraan. Oleh sebab itu, pemilik kendaraan harus menyimpan keduanya dengan baik. Selain memudahkan pemeriksaan, dokumen tersebut juga membuktikan legalitas kendaraan di jalan.

Wajib Dibawa Saat Berkendara

Setiap pengendara wajib membawa dokumen kendaraan saat menggunakan kendaraan di jalan raya. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Indonesia. Karena itu, pengendara sebaiknya selalu memastikan STNK dan TBPKP berada dalam kondisi lengkap.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 68 ayat (1) mengatur kewajiban tersebut. Aturan itu mewajibkan setiap kendaraan bermotor memiliki STNK dan pelat nomor saat beroperasi di jalan. Dengan mematuhi ketentuan itu, pengendara dapat berkendara secara legal dan menghindari sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (iD/*)

Berita Terkait

Honda Vario Evo 160 2026 Hadir dengan 3 Varian, Ini Spesifikasi dan Harganya
Balik Nama Mobil dan Motor Bekas Kini Tak Lagi Kena BBNKB
Motor Sudah Terjual? Segera Blokir STNK agar Terhindar dari Masalah Pajak dan Administrasi, Begini Caranya
Rekomendasi Motor Matic 125cc–160cc buat Touring, Irit dan Cocok untuk Perjalanan Jauh
Rekomendasi Mobil Bekas Rp100 Jutaan untuk Keluarga 2026, Irit BBM, Nyaman, dan Cocok untuk Perjalanan Jauh
10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia 2026, BYD Tembus Tiga Besar dan Ungguli Sejumlah Merek Jepang
8 Jenis Rangka Motor dan Karakternya, Kenali Perbedaannya
BYD M9 PHEV Berpeluang Hadir di Indonesia, Simak Spesifikasi dan Fitur Unggulannya
Berita ini 33 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Honda Vario Evo 160 2026 Hadir dengan 3 Varian, Ini Spesifikasi dan Harganya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Balik Nama Mobil dan Motor Bekas Kini Tak Lagi Kena BBNKB

Minggu, 20 September 2026 - 22:00 WIB

Motor Sudah Terjual? Segera Blokir STNK agar Terhindar dari Masalah Pajak dan Administrasi, Begini Caranya

Senin, 14 September 2026 - 16:00 WIB

Rekomendasi Motor Matic 125cc–160cc buat Touring, Irit dan Cocok untuk Perjalanan Jauh

Minggu, 13 September 2026 - 19:00 WIB

Rekomendasi Mobil Bekas Rp100 Jutaan untuk Keluarga 2026, Irit BBM, Nyaman, dan Cocok untuk Perjalanan Jauh

Berita Terbaru