Mulai 1 Juli 2026, BI Pangkas Batas Beli Dolar AS Jadi US$10.000 per Bulan

Bank Indonesia memperketat transaksi valas demi memperkuat stabilitas pasar keuangan domestik.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 1 Juli 2026, BI Pangkas Batas Beli Dolar AS Jadi US$10.000 per Bulan. (Foto: ANTARA/Darryl Ramadhan/investor)

Mulai 1 Juli 2026, BI Pangkas Batas Beli Dolar AS Jadi US$10.000 per Bulan. (Foto: ANTARA/Darryl Ramadhan/investor)

Intiperistiwa.com – Bank Indonesia kembali mengetatkan aturan transaksi valuta asing di dalam negeri. Kali ini, bank sentral memangkas batas pembelian dolar Amerika Serikat tanpa dokumen pendukung.

Sebelumnya, masyarakat masih dapat membeli hingga US$25.000 per bulan. Namun, mulai 1 Juli 2026, batas tersebut turun menjadi US$10.000 per orang setiap bulan.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengumumkan kebijakan itu setelah Rapat Dewan Gubernur. BI menilai langkah tersebut perlu untuk memperkuat prinsip kehati-hatian di pasar uang.

“Kebijakan ini memperkuat prinsip kehati-hatian di pasar uang dan valuta asing,” ujar Perry dalam siaran daring, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan, BI menerapkan penurunan ambang pembelian valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$10.000. Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

Aturan Transfer Valas Juga Di Perketat

Selain membatasi pembelian dolar, BI juga mengubah ketentuan transfer dana ke luar negeri. Perubahan itu menyasar transaksi valuta asing dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Harga Pangan di Pasar Tanjung Bajure,19 Juni 2026 Terpantau Stabil, Cabe Merah dan Ikan Tongkol Turun

Sebelumnya, nasabah wajib melampirkan dokumen pendukung untuk transfer di atas US$50.000. Kini, kewajiban tersebut berlaku untuk transfer melebihi US$25.000.

Perry menegaskan aturan baru itu berlaku pada tanggal yang sama. Dengan demikian, seluruh ketentuan mulai berjalan efektif pada 1 Juli 2026.

BI Klaim Kebijakan Sebelumnya Efektif

Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono, memaparkan hasil evaluasi kebijakan sebelumnya. Menurutnya, penurunan batas transaksi valas berhasil menekan aktivitas tanpa kebutuhan riil.

Pada tahap pertama, BI memangkas batas transaksi dari US$100.000 menjadi US$50.000. Kebijakan itu menurunkan rata-rata transaksi harian sekitar US$16 juta.

Selanjutnya, BI kembali menurunkan batas dari US$50.000 menjadi US$25.000. Langkah tersebut kembali memangkas rata-rata transaksi harian hingga US$9 juta.

Baca Juga :  Solar B50 Resmi Berlaku Mulai 1 Juli 2026, Negara Berpotensi Hemat Devisa Rp157 Triliun

Thomas menyebut hasil itu menjadi dasar pengambilan kebijakan terbaru. BI optimistis pembatasan baru akan meningkatkan kualitas transaksi valuta asing.

Dorong Transaksi dengan Dokumen Pendukung

BI memproyeksikan transaksi berbasis dokumen pendukung akan semakin dominan. Karena itu, bank sentral memperketat ruang transaksi tanpa underlying.

Thomas memperkirakan kebijakan baru dapat meningkatkan transaksi dengan underlying hingga 98,1 persen dari total transaksi valas. Proyeksi tersebut muncul setelah melihat tren penurunan sebelumnya.

“Kami memproyeksikan penurunan batas menjadi US$10.000 akan meningkatkan transaksi dengan underlying dokumen hingga 98,1 persen,” kata Thomas.

Melalui kebijakan ini, BI berharap stabilitas pasar valuta asing tetap terjaga. Selain itu, otoritas moneter ingin memperkuat fondasi pasar keuangan nasional di tengah dinamika global.(id/*)

Berita Terkait

Harga Pangan di Pasar Tanjung Bajure,19 Juni 2026 Terpantau Stabil, Cabe Merah dan Ikan Tongkol Turun
Depo Pomindo Pertama di Jambi Mulai Beroperasi di Bangko, Warga Kini Lebih Mudah Dapat Minyak Goreng
Harga Sawit Jambi Hari Ini 19 Juni 2026 Turun Tipis, Petani Terima di Bawah Harga Pabrik
BI Rate Naik Jadi 5,75 Persen, Bunga KPR dan Cicilan Berpotensi Ikut Naik
Jualan di E-Commerce Sekarang Wajib Punya NIB
Solar B50 Resmi Berlaku Mulai 1 Juli 2026, Negara Berpotensi Hemat Devisa Rp157 Triliun
Rupiah Menguat, Simak Kurs Dolar AS di Empat Bank Besar
Harga Emas Perhiasan 17 Juni 2026 Masih Stabil, Simak Rincian Raja Emas, HRTA, dan Laku Emas
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:00 WIB

Mulai 1 Juli 2026, BI Pangkas Batas Beli Dolar AS Jadi US$10.000 per Bulan

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:00 WIB

Harga Pangan di Pasar Tanjung Bajure,19 Juni 2026 Terpantau Stabil, Cabe Merah dan Ikan Tongkol Turun

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:00 WIB

Depo Pomindo Pertama di Jambi Mulai Beroperasi di Bangko, Warga Kini Lebih Mudah Dapat Minyak Goreng

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:00 WIB

Harga Sawit Jambi Hari Ini 19 Juni 2026 Turun Tipis, Petani Terima di Bawah Harga Pabrik

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:00 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,75 Persen, Bunga KPR dan Cicilan Berpotensi Ikut Naik

Berita Terbaru