Mulai 1 Juli 2026, BI Pangkas Batas Beli Dolar AS Jadi US$10.000 per Bulan

Bank Indonesia memperketat transaksi valas demi memperkuat stabilitas pasar keuangan domestik.

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 1 Juli 2026, BI Pangkas Batas Beli Dolar AS Jadi US$10.000 per Bulan. (Foto: ANTARA/Darryl Ramadhan/investor)

Mulai 1 Juli 2026, BI Pangkas Batas Beli Dolar AS Jadi US$10.000 per Bulan. (Foto: ANTARA/Darryl Ramadhan/investor)

Intiperistiwa.com – Bank Indonesia kembali mengetatkan aturan transaksi valuta asing di dalam negeri. Kali ini, bank sentral memangkas batas pembelian dolar Amerika Serikat tanpa dokumen pendukung.

Sebelumnya, masyarakat masih dapat membeli hingga US$25.000 per bulan. Namun, mulai 1 Juli 2026, batas tersebut turun menjadi US$10.000 per orang setiap bulan.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengumumkan kebijakan itu setelah Rapat Dewan Gubernur. BI menilai langkah tersebut perlu untuk memperkuat prinsip kehati-hatian di pasar uang.

“Kebijakan ini memperkuat prinsip kehati-hatian di pasar uang dan valuta asing,” ujar Perry dalam siaran daring, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan, BI menerapkan penurunan ambang pembelian valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$10.000. Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

Aturan Transfer Valas Juga Di Perketat

Selain membatasi pembelian dolar, BI juga mengubah ketentuan transfer dana ke luar negeri. Perubahan itu menyasar transaksi valuta asing dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Cara Mengusir Ulat dan Semut pada Tanaman Cabai Tanpa Pestisida Kimia yang Ampuh

Sebelumnya, nasabah wajib melampirkan dokumen pendukung untuk transfer di atas US$50.000. Kini, kewajiban tersebut berlaku untuk transfer melebihi US$25.000.

Perry menegaskan aturan baru itu berlaku pada tanggal yang sama. Dengan demikian, seluruh ketentuan mulai berjalan efektif pada 1 Juli 2026.

BI Klaim Kebijakan Sebelumnya Efektif

Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono, memaparkan hasil evaluasi kebijakan sebelumnya. Menurutnya, penurunan batas transaksi valas berhasil menekan aktivitas tanpa kebutuhan riil.

Pada tahap pertama, BI memangkas batas transaksi dari US$100.000 menjadi US$50.000. Kebijakan itu menurunkan rata-rata transaksi harian sekitar US$16 juta.

Selanjutnya, BI kembali menurunkan batas dari US$50.000 menjadi US$25.000. Langkah tersebut kembali memangkas rata-rata transaksi harian hingga US$9 juta.

Baca Juga :  Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Juni 2026: Cek Harga Terbaru 24K hingga 5K Sebelum Membeli

Thomas menyebut hasil itu menjadi dasar pengambilan kebijakan terbaru. BI optimistis pembatasan baru akan meningkatkan kualitas transaksi valuta asing.

Dorong Transaksi dengan Dokumen Pendukung

BI memproyeksikan transaksi berbasis dokumen pendukung akan semakin dominan. Karena itu, bank sentral memperketat ruang transaksi tanpa underlying.

Thomas memperkirakan kebijakan baru dapat meningkatkan transaksi dengan underlying hingga 98,1 persen dari total transaksi valas. Proyeksi tersebut muncul setelah melihat tren penurunan sebelumnya.

“Kami memproyeksikan penurunan batas menjadi US$10.000 akan meningkatkan transaksi dengan underlying dokumen hingga 98,1 persen,” kata Thomas.

Melalui kebijakan ini, BI berharap stabilitas pasar valuta asing tetap terjaga. Selain itu, otoritas moneter ingin memperkuat fondasi pasar keuangan nasional di tengah dinamika global.(id/*)

Berita Terkait

Harga Sawit Sumut Turun Tipis, TBS Usia Produktif Kini Rp3.962,27 per Kg
Harga Sawit Jambi Naik Lagi, TBS Tembus Rp3.941 per Kg Jelang Awal Agustus 2026
Harga Emas Antam Hari Ini 23 Juli 2026 Naik Tajam, Buyback Pegadaian Ikut Melonjak
Promo Indomaret Hari Ini 18 Juli 2026, Minyak Goreng hingga Produk Segar Diskon Besar
Kabar Baik! Pertamina Turunkan Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg
Cara Cek PKH Juli 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi, Cukup Pakai NIK
Cara Cek Desil Kemensos Juli 2026 Lewat Web Online, Ketahui Status Penerima PKH, BPNT, dan BPJS PBI
Harga Minyak Dunia Melonjak, Ketegangan Iran-AS Kembali Picu Kekhawatiran Pasokan
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:00 WIB

Harga Sawit Sumut Turun Tipis, TBS Usia Produktif Kini Rp3.962,27 per Kg

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:00 WIB

Harga Sawit Jambi Naik Lagi, TBS Tembus Rp3.941 per Kg Jelang Awal Agustus 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 23 Juli 2026 Naik Tajam, Buyback Pegadaian Ikut Melonjak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:00 WIB

Promo Indomaret Hari Ini 18 Juli 2026, Minyak Goreng hingga Produk Segar Diskon Besar

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik! Pertamina Turunkan Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg

Berita Terbaru

Cara Cek NISN Siswa di Dapodik Online, Mudah dan Bisa Lewat HP. (Foto: umsu)

Pendidikan

Cara Cek NISN Siswa di Dapodik Online, Mudah dan Bisa Lewat HP

Jumat, 7 Agu 2026 - 15:00 WIB

Mudah! Ini Cara Cek Status Penerima PIP 2026 Lewat HP. (Foto: achmadnurhidayat)

Pendidikan

Mudah! Ini Cara Cek Status Penerima PIP 2026 Lewat HP

Jumat, 7 Agu 2026 - 13:00 WIB