Intiperistiwa.com – Bank Indonesia kembali mengetatkan aturan transaksi valuta asing di dalam negeri. Kali ini, bank sentral memangkas batas pembelian dolar Amerika Serikat tanpa dokumen pendukung.
Sebelumnya, masyarakat masih dapat membeli hingga US$25.000 per bulan. Namun, mulai 1 Juli 2026, batas tersebut turun menjadi US$10.000 per orang setiap bulan.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengumumkan kebijakan itu setelah Rapat Dewan Gubernur. BI menilai langkah tersebut perlu untuk memperkuat prinsip kehati-hatian di pasar uang.
“Kebijakan ini memperkuat prinsip kehati-hatian di pasar uang dan valuta asing,” ujar Perry dalam siaran daring, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, BI menerapkan penurunan ambang pembelian valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$10.000. Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
Aturan Transfer Valas Juga Di Perketat
Selain membatasi pembelian dolar, BI juga mengubah ketentuan transfer dana ke luar negeri. Perubahan itu menyasar transaksi valuta asing dalam jumlah besar.
Sebelumnya, nasabah wajib melampirkan dokumen pendukung untuk transfer di atas US$50.000. Kini, kewajiban tersebut berlaku untuk transfer melebihi US$25.000.
Perry menegaskan aturan baru itu berlaku pada tanggal yang sama. Dengan demikian, seluruh ketentuan mulai berjalan efektif pada 1 Juli 2026.
BI Klaim Kebijakan Sebelumnya Efektif
Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono, memaparkan hasil evaluasi kebijakan sebelumnya. Menurutnya, penurunan batas transaksi valas berhasil menekan aktivitas tanpa kebutuhan riil.
Pada tahap pertama, BI memangkas batas transaksi dari US$100.000 menjadi US$50.000. Kebijakan itu menurunkan rata-rata transaksi harian sekitar US$16 juta.
Selanjutnya, BI kembali menurunkan batas dari US$50.000 menjadi US$25.000. Langkah tersebut kembali memangkas rata-rata transaksi harian hingga US$9 juta.
Thomas menyebut hasil itu menjadi dasar pengambilan kebijakan terbaru. BI optimistis pembatasan baru akan meningkatkan kualitas transaksi valuta asing.
Dorong Transaksi dengan Dokumen Pendukung
BI memproyeksikan transaksi berbasis dokumen pendukung akan semakin dominan. Karena itu, bank sentral memperketat ruang transaksi tanpa underlying.
Thomas memperkirakan kebijakan baru dapat meningkatkan transaksi dengan underlying hingga 98,1 persen dari total transaksi valas. Proyeksi tersebut muncul setelah melihat tren penurunan sebelumnya.
“Kami memproyeksikan penurunan batas menjadi US$10.000 akan meningkatkan transaksi dengan underlying dokumen hingga 98,1 persen,” kata Thomas.
Melalui kebijakan ini, BI berharap stabilitas pasar valuta asing tetap terjaga. Selain itu, otoritas moneter ingin memperkuat fondasi pasar keuangan nasional di tengah dinamika global.(id/*)










Komentar