Mulai 1 Juli 2026, BI Pangkas Batas Beli Dolar AS Jadi US$10.000 per Bulan

Bank Indonesia memperketat transaksi valas demi memperkuat stabilitas pasar keuangan domestik.

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 1 Juli 2026, BI Pangkas Batas Beli Dolar AS Jadi US$10.000 per Bulan. (Foto: ANTARA/Darryl Ramadhan/investor)

Mulai 1 Juli 2026, BI Pangkas Batas Beli Dolar AS Jadi US$10.000 per Bulan. (Foto: ANTARA/Darryl Ramadhan/investor)

Intiperistiwa.com – Bank Indonesia kembali mengetatkan aturan transaksi valuta asing di dalam negeri. Kali ini, bank sentral memangkas batas pembelian dolar Amerika Serikat tanpa dokumen pendukung.

Sebelumnya, masyarakat masih dapat membeli hingga US$25.000 per bulan. Namun, mulai 1 Juli 2026, batas tersebut turun menjadi US$10.000 per orang setiap bulan.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengumumkan kebijakan itu setelah Rapat Dewan Gubernur. BI menilai langkah tersebut perlu untuk memperkuat prinsip kehati-hatian di pasar uang.

“Kebijakan ini memperkuat prinsip kehati-hatian di pasar uang dan valuta asing,” ujar Perry dalam siaran daring, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan, BI menerapkan penurunan ambang pembelian valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$10.000. Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

Aturan Transfer Valas Juga Di Perketat

Selain membatasi pembelian dolar, BI juga mengubah ketentuan transfer dana ke luar negeri. Perubahan itu menyasar transaksi valuta asing dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Rupiah Menguat, Simak Kurs Dolar AS di Empat Bank Besar

Sebelumnya, nasabah wajib melampirkan dokumen pendukung untuk transfer di atas US$50.000. Kini, kewajiban tersebut berlaku untuk transfer melebihi US$25.000.

Perry menegaskan aturan baru itu berlaku pada tanggal yang sama. Dengan demikian, seluruh ketentuan mulai berjalan efektif pada 1 Juli 2026.

BI Klaim Kebijakan Sebelumnya Efektif

Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono, memaparkan hasil evaluasi kebijakan sebelumnya. Menurutnya, penurunan batas transaksi valas berhasil menekan aktivitas tanpa kebutuhan riil.

Pada tahap pertama, BI memangkas batas transaksi dari US$100.000 menjadi US$50.000. Kebijakan itu menurunkan rata-rata transaksi harian sekitar US$16 juta.

Selanjutnya, BI kembali menurunkan batas dari US$50.000 menjadi US$25.000. Langkah tersebut kembali memangkas rata-rata transaksi harian hingga US$9 juta.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmikan Biosolar B50, Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia, Berapa Harga Biosolar B50?

Thomas menyebut hasil itu menjadi dasar pengambilan kebijakan terbaru. BI optimistis pembatasan baru akan meningkatkan kualitas transaksi valuta asing.

Dorong Transaksi dengan Dokumen Pendukung

BI memproyeksikan transaksi berbasis dokumen pendukung akan semakin dominan. Karena itu, bank sentral memperketat ruang transaksi tanpa underlying.

Thomas memperkirakan kebijakan baru dapat meningkatkan transaksi dengan underlying hingga 98,1 persen dari total transaksi valas. Proyeksi tersebut muncul setelah melihat tren penurunan sebelumnya.

“Kami memproyeksikan penurunan batas menjadi US$10.000 akan meningkatkan transaksi dengan underlying dokumen hingga 98,1 persen,” kata Thomas.

Melalui kebijakan ini, BI berharap stabilitas pasar valuta asing tetap terjaga. Selain itu, otoritas moneter ingin memperkuat fondasi pasar keuangan nasional di tengah dinamika global.(id/*)

Berita Terkait

7 Merek Rokok Tertua di Indonesia, Ada yang Masih Bertahan hingga Kini
Mau Coba Bisnis Barang Impor? 8 Produk Ini Laku Keras di Indonesia, dari Gadget hingga Fashion
Tertarik Terjun ke Bisnis Pertanian? Ini 10 Usaha Pertanian Modern yang Menjanjikan dan Layak Dicoba
Regulasi Makin Ketat, Bitcoin Depot Tutup Jaringan ATM Bitcoin di Tiga Negara
Tak Perlu BI Checking, Kini Riwayat Utang Bisa Dicek Sendiri secara Online lewat SLIK OJK
Gen Z Sulit Dapat Kerja, Pekerjaan Dianggap Kuno Ini Ternyata Menjanjikan di Masa Depan
Daftar 10 Negara Paling Makmur di Asia 2026, Indonesia Peringkat Berapa?
Siap-Siap Pertalite Bakal Dibatasi, Cek Kelompok yang Terancam Kehilangan Subsidi
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 13:00 WIB

7 Merek Rokok Tertua di Indonesia, Ada yang Masih Bertahan hingga Kini

Minggu, 20 September 2026 - 10:00 WIB

Mau Coba Bisnis Barang Impor? 8 Produk Ini Laku Keras di Indonesia, dari Gadget hingga Fashion

Minggu, 20 September 2026 - 07:00 WIB

Tertarik Terjun ke Bisnis Pertanian? Ini 10 Usaha Pertanian Modern yang Menjanjikan dan Layak Dicoba

Rabu, 9 September 2026 - 13:00 WIB

Regulasi Makin Ketat, Bitcoin Depot Tutup Jaringan ATM Bitcoin di Tiga Negara

Rabu, 9 September 2026 - 07:00 WIB

Tak Perlu BI Checking, Kini Riwayat Utang Bisa Dicek Sendiri secara Online lewat SLIK OJK

Berita Terbaru