Intiperistiwa.com — Kabar pencairan bansos kembali muncul pada Agustus 2026. Kali ini, pemerintah mulai menyalurkan bantuan reguler Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3. Sebelumnya, masyarakat memperkirakan pencairan bantuan mulai berlangsung sejak 20 Juli 2026. Kini, pemerintah mulai mengirim bantuan tersebut melalui rekening bank penyalur.
Pemerintah terlebih dahulu menyalurkan PKH melalui rekening bank penyalur atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Selanjutnya, Kemensos akan menggunakan layanan Pos Indonesia setelah penyaluran melalui KKS mencapai 70 persen. Karena itu, penerima perlu memeriksa rekening KKS secara berkala. Langkah tersebut membantu penerima mengetahui ketika saldo bantuan sudah masuk.
Saldo PKH Rp600 Ribu dan Rp750 Ribu Mulai Masuk
Per 3 Agustus 2026, sejumlah penerima mulai melihat saldo pada rekening KKS Merah Putih. Pemerintah mulai mengirim dua nominal bantuan kepada penerima melalui bank penyalur. Nominal pertama mencapai Rp600 ribu, sedangkan nominal kedua mencapai Rp750 ribu. Namun, setiap nominal mengikuti bank penyalur masing-masing.
Penerima KKS BNI dapat menerima saldo sebesar Rp750 ribu. Sementara itu, penerima KKS BRI dapat menerima saldo sebesar Rp600 ribu. Karena itu, penerima perlu mengecek rekening sesuai bank penyalur. Selain itu, penerima perlu memastikan saldo sudah tersedia sebelum melakukan penarikan.
Berikut rincian nominal dan bank penyalur yang mulai menerima saldo:
| Bank Penyalur | Nominal Bansos |
|---|---|
| BNI | Rp750 ribu |
| BRI | Rp600 ribu |
Penerima KKS BNI dapat mengecek saldo Rp750 ribu melalui rekening masing-masing. Sementara itu, penerima KKS BRI dapat mengecek saldo Rp600 ribu. Jika saldo sudah masuk, penerima dapat melakukan penarikan dana. Namun, penerima sebaiknya mengecek saldo terlebih dahulu sebelum datang ke lokasi penarikan.
4 Komponen PKH Sudah Bisa Tarik Bantuan
Pencairan dua nominal tersebut menyasar empat komponen penerima PKH. Karena itu, tidak semua penerima PKH langsung memperoleh saldo pada waktu yang sama. Penerima perlu mengetahui kategori yang sudah mendapat pencairan. Berikut empat komponen PKH yang sudah bisa menarik saldo bantuan.
- Ibu hamil
- Balita
- Lansia
- Penyandang disabilitas
Penerima dari empat komponen tersebut dapat mengecek rekening KKS masing-masing. Jika saldo sudah masuk, penerima dapat langsung melakukan penarikan dana. Penerima KKS BNI dapat mengecek nominal Rp750 ribu. Sementara itu, penerima KKS BRI dapat mengecek nominal Rp600 ribu.
Dengan demikian, penerima perlu memastikan bank penyalur sesuai rekening KKS masing-masing. Selain itu, penerima perlu memastikan kategori PKH sesuai data kepesertaan. Jika saldo belum muncul, penerima tidak perlu terburu-buru mengambil kesimpulan. Sebab, pemerintah menjalankan pencairan secara bertahap melalui bank penyalur.
Penerima Komponen Lain Masih Perlu Menunggu
Penerima PKH dengan komponen lain perlu menunggu pencairan berikutnya. Sebab, saldo bantuan belum masuk secara bersamaan ke seluruh rekening KKS. Karena itu, penerima sebaiknya memeriksa saldo secara berkala. Penerima juga perlu mengikuti informasi terbaru mengenai proses pencairan.
Kemensos selanjutnya akan menggunakan layanan Pos Indonesia setelah penyaluran melalui KKS mencapai 70 persen. Dengan demikian, pemerintah menjalankan pencairan melalui dua mekanisme sesuai tahapan penyaluran. Penerima perlu mengikuti mekanisme yang berlaku untuk masing-masing wilayah. Selain itu, penerima perlu memastikan rekening KKS tetap aktif dan dapat digunakan.
Bagi penerima empat komponen tersebut, pengecekan saldo menjadi langkah penting saat pencairan berlangsung. Jika saldo sudah tersedia, penerima dapat mengikuti prosedur penarikan melalui bank penyalur. Sementara itu, penerima kategori lain perlu menunggu hingga saldo masuk. Dengan begitu, penerima dapat mengikuti proses pencairan sesuai tahapan yang berjalan. (iD/*)











Komentar