Balik Nama Kendaraan Bisa Diwakilkan, Ini 5 Syarat yang Wajib Dipenuhi

Balik Nama Kendaraan Bisa Diwakilkan, Ini 5 Syarat Lengkapnya

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Balik Nama Kendaraan Bisa Diwakilkan, Ini 5 Syarat yang Wajib Dipenuhi. (Foto: Polrinews/rri)

Balik Nama Kendaraan Bisa Diwakilkan, Ini 5 Syarat yang Wajib Dipenuhi. (Foto: Polrinews/rri)

Intiperistiwa.com – Membeli mobil atau motor bekas sebaiknya segera di ikuti dengan proses balik nama kendaraan. Langkah ini membuat data kepemilikan sesuai identitas pemilik baru. Selain itu, administrasi kendaraan menjadi lebih mudah pada kemudian hari. Karena itu, pemilik baru tidak perlu menunda pengurusannya.

Balik nama juga memberikan kemudahan saat membayar pajak tahunan. Proses penjualan kendaraan pada masa mendatang pun menjadi lebih praktis. Di sisi lain, pemilik tidak lagi bergantung pada identitas pemilik sebelumnya. Dengan demikian, seluruh dokumen kendaraan mencerminkan kepemilikan yang sah.

Balik Nama Kendaraan Dapat di Wakilkan

Pemilik kendaraan tidak harus mengurus balik nama secara langsung. Orang lain dapat mewakili proses tersebut selama seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi. Karena itu, layanan ini membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu. Informasi tersebut mengacu pada ketentuan yang di publikasikan Bapenda DKI Jakarta.

Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu memeriksa kelengkapan seluruh dokumen. Langkah tersebut mempercepat proses verifikasi di kantor Samsat. Selain itu, dokumen yang lengkap mengurangi risiko penundaan pelayanan. Oleh sebab itu, setiap berkas harus sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Jangan Lewatkan! 7 Film Terbaru Ini Tayang di Bioskop Juli 2026, Apa Saja?

Syarat Balik Nama Mobil dan Motor Bekas

Berikut lima dokumen yang wajib di siapkan sebelum mengajukan balik nama kendaraan.

1. KTP Pemilik Baru
Pemohon wajib membawa KTP asli milik pemilik kendaraan yang baru. Selain itu, sertakan fotokopi KTP sebagai dokumen pendukung. Petugas akan mencocokkan identitas tersebut saat proses verifikasi. Karena itu, pastikan data masih berlaku dan sesuai.

2. STNK Kendaraan
Siapkan STNK asli beserta fotokopinya. Dokumen ini memuat informasi registrasi kendaraan yang akan di perbarui. Selanjutnya, petugas akan memeriksa kesesuaian data pada STNK. Dengan demikian, proses administrasi dapat berjalan lebih lancar.

3. BPKB Kendaraan
Pemohon juga harus melampirkan BPKB asli beserta fotokopinya. Dokumen tersebut menjadi bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Selain itu, petugas menggunakan BPKB untuk memverifikasi data kendaraan. Oleh karena itu, pastikan dokumen tetap dalam kondisi baik.

4. Kwitansi Pembelian Kendaraan
Lampirkan kwitansi jual beli kendaraan yang telah di bubuhi meterai. Dokumen tersebut menjadi bukti sah atas transaksi kendaraan. Selanjutnya, petugas akan memeriksa kesesuaian informasi pada kwitansi. Karena itu, seluruh data harus lengkap dan benar.

Baca Juga :  Sertifikasi Kompetensi Alumni Pemagangan Nasional 2025 Batch 3 Resmi Dibuka, Simak Cara Daftar dan Jadwalnya

5. Hasil Cek Fisik Kendaraan
Pemohon wajib melakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Pemeriksaan tersebut memastikan data kendaraan sesuai dokumen administrasi. Setelah itu, hasil cek fisik menjadi syarat untuk melanjutkan proses balik nama.

Balik Nama Permudah Pengurusan Administrasi

Petugas Samsat akan memproses perubahan data kepemilikan setelah seluruh persyaratan di nyatakan lengkap. Selanjutnya, kendaraan akan tercatat atas nama pemilik baru. Proses tersebut juga mencakup penerbitan STNK dan BPKB yang telah di perbarui. Dengan begitu, seluruh dokumen kendaraan menjadi sesuai identitas terbaru.

Layanan balik nama yang dapat di wakilkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan aktivitas padat. Selain menghemat waktu, proses tersebut tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Setelah balik nama selesai, pemilik lebih mudah mengurus berbagai keperluan administrasi kendaraan. Misalnya, saat memperpanjang STNK, pemilik tidak lagi memerlukan KTP milik pemilik sebelumnya. (iD/*)

Berita Terkait

Bukan Mobil atau Motor Listrik, Tesla Kini Meluncurkan Sepeda Anak dengan Desain Unik
Daftar Harga Motor Bebek Juli 2026, Ada yang Rp14 Jutaan hingga Tembus Rp80 Juta
Indonesia Cuma Kebagian 4 Unit, Motor Royal Enfield Shotgun 650 Edisi Terbatas Resmi Dijual, Berapa Kira-kira Harganya?
Cari MPV Bekas di Bawah Rp100 Juta? Ini 4 Mobil Keluarga 7 Penumpang yang Masih Layak Dibeli
Telat Bayar Pajak Kendaraan? Begini Cara Hitung Dendanya
Mau Pakai Pelat Nomor Cantik? Simak Aturan dan Tarif yang Harus Disiapkan
Mulai 2027 Bensin Wajib Campur Etanol, Apakah Semua Mobil Masih Aman Digunakan?
Daftar Harga Mobil BYD Terbaru Juli 2026, M6 DM Resmi Meluncur, Model Mana Paling Murah?

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:00 WIB

Bukan Mobil atau Motor Listrik, Tesla Kini Meluncurkan Sepeda Anak dengan Desain Unik

Senin, 20 Juli 2026 - 09:00 WIB

Daftar Harga Motor Bebek Juli 2026, Ada yang Rp14 Jutaan hingga Tembus Rp80 Juta

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:00 WIB

Indonesia Cuma Kebagian 4 Unit, Motor Royal Enfield Shotgun 650 Edisi Terbatas Resmi Dijual, Berapa Kira-kira Harganya?

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:00 WIB

Cari MPV Bekas di Bawah Rp100 Juta? Ini 4 Mobil Keluarga 7 Penumpang yang Masih Layak Dibeli

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:00 WIB

Telat Bayar Pajak Kendaraan? Begini Cara Hitung Dendanya

Berita Terbaru