Perpanjang STNK Kini Bisa Online, Begini Cara Bayar Pajak Tahunan Tanpa Antre

Bayar pajak kendaraan cukup lewat aplikasi, bukti pengesahan dikirim langsung ke rumah

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Perpanjang STNK Kini Bisa Online, Begini Cara Bayar Pajak Tahunan Tanpa Antre. (Foto: umsu)

Perpanjang STNK Kini Bisa Online, Begini Cara Bayar Pajak Tahunan Tanpa Antre. (Foto: umsu)

Intiperistiwa.com – Mengurus perpanjangan STNK tahunan kini semakin praktis. Pemilik kendaraan tidak lagi harus datang ke kantor Samsat untuk mengantre. Selain itu, masyarakat juga tidak perlu menyiapkan fotokopi berbagai dokumen. Seluruh proses dapat di lakukan secara daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional di ponsel.

Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan atau pembayaran pajak kendaraan tahunan. Berdasarkan pengalaman tim detikOto pada April 2026, proses pembayaran hingga pengiriman bukti fisik pengesahan hanya memerlukan sekitar satu hari. Setelah dokumen di terima, pemilik kendaraan tetap harus melakukan pengesahan melalui aplikasi.

Pengguna kemudian dapat mengunduh kode QR sebagai bukti pengesahan digital. Kode tersebut bisa di cetak dengan ukuran 1 x 1 sentimeter. Dengan demikian, seluruh proses administrasi menjadi lebih sederhana dan efisien.

Cara Registrasi Aplikasi Samsat Digital

Sebelum membayar pajak kendaraan, pengguna harus membuat akun terlebih dahulu. Proses registrasi hanya membutuhkan beberapa langkah sederhana. Setelah akun aktif, pengguna dapat langsung menambahkan data kendaraan.

Berikut langkah-langkah registrasinya:

  1. Unduh aplikasi Samsat Digital Nasional melalui Play Store atau App Store.
  2. Pilih menu Registrasi Pengguna.
  3. Isi data pribadi sesuai e-KTP, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi.
  4. Unggah foto e-KTP.
  5. Lakukan verifikasi biometrik melalui swafoto.
  6. Masukkan kode OTP yang di terima melalui SMS.
  7. Buka email terdaftar, lalu klik tautan verifikasi untuk mengaktifkan akun.
Baca Juga :  15 Kode Redeem FF Terbaru 18 Juni 2026, Buruan Klaim Diamond Gratis dan Skin Langka

Tambahkan Data Kendaraan

Setelah registrasi selesai, pengguna dapat memasukkan data kendaraan. Aplikasi menyediakan pilihan untuk kendaraan milik sendiri maupun milik anggota keluarga atau orang lain. Karena itu, pastikan seluruh data di isi dengan benar agar proses berjalan lancar.

Kendaraan Atas Nama Sendiri

  1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
  2. Pilih kendaraan atas nama sendiri.
  3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
  4. Isi lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Kendaraan Milik Orang Lain

  1. Pilih ikon tambah pada menu dokumen digital.
  2. Isi nama pemilik kendaraan.
  3. Pilih kategori keluarga jika kendaraan milik anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
  4. Masukkan NRKB kendaraan.
  5. Isi lima digit terakhir nomor rangka.
  6. Masukkan NIK pemilik kendaraan.
  7. Unggah foto KTP pemilik.
  8. Pilih Lanjut hingga muncul notifikasi bahwa dokumen berhasil di tambahkan.
Baca Juga :  Sering Cari Ponsel atau Kunci? Ini 8 Barang yang Paling Sering Hilang

Langkah Pengesahan STNK Online

Setelah data kendaraan tersimpan, pengguna dapat melanjutkan proses pembayaran pajak tahunan. Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan rincian biaya yang harus di bayarkan. Karena itu, periksa kembali seluruh informasi sebelum menyelesaikan transaksi.

Berikut tahap pengesahan STNK secara online:

  1. Pilih nomor kendaraan yang akan di sahkan.
  2. Periksa rincian PKB dan SWDKLLJ.
  3. Geser tombol pengiriman dokumen TBPKP.
  4. Masukkan alamat pengiriman dokumen.
  5. Periksa rincian biaya, lalu pilih Lanjut.
  6. Tentukan metode pembayaran.
  7. Catat kode pembayaran yang muncul.
  8. Selesaikan pembayaran melalui bank yang di pilih.
  9. Tunggu proses selesai dan dokumen dikirim ke alamat tujuan.

Dengan layanan digital ini, pemilik kendaraan dapat menghemat waktu sekaligus mengurangi antrean di kantor Samsat. Namun, pastikan seluruh data yang di masukkan sesuai dengan identitas dan dokumen kendaraan agar proses berjalan tanpa kendala. (iD/*)

Berita Terkait

Honda Vario Evo 160 2026 Hadir dengan 3 Varian, Ini Spesifikasi dan Harganya
Balik Nama Mobil dan Motor Bekas Kini Tak Lagi Kena BBNKB
Motor Sudah Terjual? Segera Blokir STNK agar Terhindar dari Masalah Pajak dan Administrasi, Begini Caranya
Rekomendasi Motor Matic 125cc–160cc buat Touring, Irit dan Cocok untuk Perjalanan Jauh
Rekomendasi Mobil Bekas Rp100 Jutaan untuk Keluarga 2026, Irit BBM, Nyaman, dan Cocok untuk Perjalanan Jauh
10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia 2026, BYD Tembus Tiga Besar dan Ungguli Sejumlah Merek Jepang
8 Jenis Rangka Motor dan Karakternya, Kenali Perbedaannya
BYD M9 PHEV Berpeluang Hadir di Indonesia, Simak Spesifikasi dan Fitur Unggulannya
Berita ini 18 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Honda Vario Evo 160 2026 Hadir dengan 3 Varian, Ini Spesifikasi dan Harganya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Balik Nama Mobil dan Motor Bekas Kini Tak Lagi Kena BBNKB

Minggu, 20 September 2026 - 22:00 WIB

Motor Sudah Terjual? Segera Blokir STNK agar Terhindar dari Masalah Pajak dan Administrasi, Begini Caranya

Senin, 14 September 2026 - 16:00 WIB

Rekomendasi Motor Matic 125cc–160cc buat Touring, Irit dan Cocok untuk Perjalanan Jauh

Minggu, 13 September 2026 - 19:00 WIB

Rekomendasi Mobil Bekas Rp100 Jutaan untuk Keluarga 2026, Irit BBM, Nyaman, dan Cocok untuk Perjalanan Jauh

Berita Terbaru