Perpanjang STNK Kini Bisa Online, Begini Cara Bayar Pajak Tahunan Tanpa Antre

Bayar pajak kendaraan cukup lewat aplikasi, bukti pengesahan dikirim langsung ke rumah

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Perpanjang STNK Kini Bisa Online, Begini Cara Bayar Pajak Tahunan Tanpa Antre. (Foto: umsu)

Perpanjang STNK Kini Bisa Online, Begini Cara Bayar Pajak Tahunan Tanpa Antre. (Foto: umsu)

Intiperistiwa.com – Mengurus perpanjangan STNK tahunan kini semakin praktis. Pemilik kendaraan tidak lagi harus datang ke kantor Samsat untuk mengantre. Selain itu, masyarakat juga tidak perlu menyiapkan fotokopi berbagai dokumen. Seluruh proses dapat di lakukan secara daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional di ponsel.

Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan atau pembayaran pajak kendaraan tahunan. Berdasarkan pengalaman tim detikOto pada April 2026, proses pembayaran hingga pengiriman bukti fisik pengesahan hanya memerlukan sekitar satu hari. Setelah dokumen di terima, pemilik kendaraan tetap harus melakukan pengesahan melalui aplikasi.

Pengguna kemudian dapat mengunduh kode QR sebagai bukti pengesahan digital. Kode tersebut bisa di cetak dengan ukuran 1 x 1 sentimeter. Dengan demikian, seluruh proses administrasi menjadi lebih sederhana dan efisien.

Cara Registrasi Aplikasi Samsat Digital

Sebelum membayar pajak kendaraan, pengguna harus membuat akun terlebih dahulu. Proses registrasi hanya membutuhkan beberapa langkah sederhana. Setelah akun aktif, pengguna dapat langsung menambahkan data kendaraan.

Berikut langkah-langkah registrasinya:

  1. Unduh aplikasi Samsat Digital Nasional melalui Play Store atau App Store.
  2. Pilih menu Registrasi Pengguna.
  3. Isi data pribadi sesuai e-KTP, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi.
  4. Unggah foto e-KTP.
  5. Lakukan verifikasi biometrik melalui swafoto.
  6. Masukkan kode OTP yang di terima melalui SMS.
  7. Buka email terdaftar, lalu klik tautan verifikasi untuk mengaktifkan akun.
Baca Juga :  Banyak yang Belum Tahu, Dua Lembar di STNK Ternyata Punya Fungsi Berbeda, Ini Penjelasannya

Tambahkan Data Kendaraan

Setelah registrasi selesai, pengguna dapat memasukkan data kendaraan. Aplikasi menyediakan pilihan untuk kendaraan milik sendiri maupun milik anggota keluarga atau orang lain. Karena itu, pastikan seluruh data di isi dengan benar agar proses berjalan lancar.

Kendaraan Atas Nama Sendiri

  1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
  2. Pilih kendaraan atas nama sendiri.
  3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
  4. Isi lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Kendaraan Milik Orang Lain

  1. Pilih ikon tambah pada menu dokumen digital.
  2. Isi nama pemilik kendaraan.
  3. Pilih kategori keluarga jika kendaraan milik anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
  4. Masukkan NRKB kendaraan.
  5. Isi lima digit terakhir nomor rangka.
  6. Masukkan NIK pemilik kendaraan.
  7. Unggah foto KTP pemilik.
  8. Pilih Lanjut hingga muncul notifikasi bahwa dokumen berhasil di tambahkan.
Baca Juga :  Honda Click 125 Terbaru Resmi Hadir di Kamboja, Kita Kapan?

Langkah Pengesahan STNK Online

Setelah data kendaraan tersimpan, pengguna dapat melanjutkan proses pembayaran pajak tahunan. Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan rincian biaya yang harus di bayarkan. Karena itu, periksa kembali seluruh informasi sebelum menyelesaikan transaksi.

Berikut tahap pengesahan STNK secara online:

  1. Pilih nomor kendaraan yang akan di sahkan.
  2. Periksa rincian PKB dan SWDKLLJ.
  3. Geser tombol pengiriman dokumen TBPKP.
  4. Masukkan alamat pengiriman dokumen.
  5. Periksa rincian biaya, lalu pilih Lanjut.
  6. Tentukan metode pembayaran.
  7. Catat kode pembayaran yang muncul.
  8. Selesaikan pembayaran melalui bank yang di pilih.
  9. Tunggu proses selesai dan dokumen dikirim ke alamat tujuan.

Dengan layanan digital ini, pemilik kendaraan dapat menghemat waktu sekaligus mengurangi antrean di kantor Samsat. Namun, pastikan seluruh data yang di masukkan sesuai dengan identitas dan dokumen kendaraan agar proses berjalan tanpa kendala. (iD/*)

Berita Terkait

Bukan Mobil atau Motor Listrik, Tesla Kini Meluncurkan Sepeda Anak dengan Desain Unik
Daftar Harga Motor Bebek Juli 2026, Ada yang Rp14 Jutaan hingga Tembus Rp80 Juta
Indonesia Cuma Kebagian 4 Unit, Motor Royal Enfield Shotgun 650 Edisi Terbatas Resmi Dijual, Berapa Kira-kira Harganya?
Cari MPV Bekas di Bawah Rp100 Juta? Ini 4 Mobil Keluarga 7 Penumpang yang Masih Layak Dibeli
Telat Bayar Pajak Kendaraan? Begini Cara Hitung Dendanya
Mau Pakai Pelat Nomor Cantik? Simak Aturan dan Tarif yang Harus Disiapkan
Mulai 2027 Bensin Wajib Campur Etanol, Apakah Semua Mobil Masih Aman Digunakan?
Daftar Harga Mobil BYD Terbaru Juli 2026, M6 DM Resmi Meluncur, Model Mana Paling Murah?

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:00 WIB

Bukan Mobil atau Motor Listrik, Tesla Kini Meluncurkan Sepeda Anak dengan Desain Unik

Senin, 20 Juli 2026 - 09:00 WIB

Daftar Harga Motor Bebek Juli 2026, Ada yang Rp14 Jutaan hingga Tembus Rp80 Juta

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:00 WIB

Indonesia Cuma Kebagian 4 Unit, Motor Royal Enfield Shotgun 650 Edisi Terbatas Resmi Dijual, Berapa Kira-kira Harganya?

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:00 WIB

Cari MPV Bekas di Bawah Rp100 Juta? Ini 4 Mobil Keluarga 7 Penumpang yang Masih Layak Dibeli

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:00 WIB

Telat Bayar Pajak Kendaraan? Begini Cara Hitung Dendanya

Berita Terbaru

Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Ini Alasannya. (Foto: Dok. Istimewa/detik)

Nasional

Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Ini Alasannya

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:00 WIB