Purbaya Beri Ultimatum, Anggaran Kementerian dan Daerah Terancam Dipangkas Jika Hambat Investasi

Pemerintah menegaskan sanksi bagi instansi yang menghambat investasi demi mempercepat realisasi proyek nasional.

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Purbaya Beri Ultimatum, Anggaran Kementerian dan Daerah Terancam Dipangkas Jika Hambat Investasi. (Foto: Tribunnews.com/Nitis Hawaroh)

Purbaya Beri Ultimatum, Anggaran Kementerian dan Daerah Terancam Dipangkas Jika Hambat Investasi. (Foto: Tribunnews.com/Nitis Hawaroh)

Intiperistiwa.com – Pemerintah mempertegas komitmennya dalam mempercepat realisasi investasi di Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang mengabaikan keputusan Satgas Debottlenecking. Langkah tersebut bertujuan menghilangkan berbagai hambatan yang selama ini memperlambat masuknya investasi.

Purbaya menegaskan dirinya tidak akan ragu memangkas alokasi anggaran bagi instansi yang tidak mematuhi keputusan satgas. Menurutnya, seluruh pihak harus mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat. Karena itu, setiap kementerian dan pemerintah daerah wajib menjalankan hasil keputusan yang telah di sepakati.

“Saya sekarang menjabat sebagai Menteri Keuangan. Jika ada pemerintah daerah atau kementerian yang menyimpang dari keputusan Satgas Debottlenecking, saya akan memangkas anggaran mereka,” ujar Purbaya dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).

Pemerintah Perkuat Koordinasi

Selain menegaskan sanksi, Purbaya juga terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Langkah tersebut di lakukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan regulasi maupun kendala operasional yang di hadapi para investor. Dengan demikian, proses investasi dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Naik Lagi! Kini Tembus Rp2,743 Juta per Gram

Pernyataan itu di sampaikan saat Purbaya bertemu pelaku usaha, termasuk investor serta perusahaan asal Korea Selatan yang tergabung dalam KOCHAM Indonesia atau Korean Chamber of Commerce and Industry in Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah mendengarkan berbagai masukan terkait hambatan investasi. Selanjutnya, setiap persoalan akan di bahas melalui mekanisme yang telah di siapkan.

Purbaya menegaskan pemerintah ingin menghadirkan iklim investasi yang lebih kondusif. Oleh sebab itu, Satgas Debottlenecking memiliki peran penting dalam mempercepat penyelesaian setiap kendala yang muncul. Pemerintah juga membuka akses yang sama bagi seluruh pelaku usaha untuk menyampaikan laporan.

“Pada dasarnya setiap pelaku usaha dapat melaporkan masalahnya kepada Satgas Debottlenecking. Mekanisme ini terbuka untuk semua pihak. Jika masih ada hambatan dan belum di laporkan kepada satgas, maka kesempatan penyelesaiannya belum di manfaatkan secara optimal,” katanya.

Satgas Gelar Rapat Setiap Pekan

Pemerintah memastikan seluruh laporan dari investor akan segera di tindaklanjuti. Karena itu, Satgas Debottlenecking mengadakan rapat penanganan secara rutin setiap pekan. Forum tersebut menjadi sarana untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan investasi.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Turun Tipis, Buyback Stabil di Awal Pekan 22 Juni 2026

Menurut Purbaya, setiap laporan akan di bahas secara menyeluruh agar solusi dapat segera di terapkan. Pemerintah juga berupaya mengurangi hambatan administratif maupun teknis yang mengganggu realisasi investasi. Dengan cara itu, investor memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya.

“Setiap pekan kami melakukan pembahasan dan penanganan berbagai persoalan yang di laporkan investor. Permasalahan yang masuk akan kami selesaikan secepat mungkin,” ujar Purbaya.

Presiden Ikut Mengawasi

Purbaya mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto ikut memantau langsung pelaksanaan Satgas Debottlenecking. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan seluruh keputusan satgas berjalan sesuai rencana. Selain itu, pemerintah ingin menjaga konsistensi pelaksanaan kebijakan di seluruh daerah.

Karena itu, setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus melaksanakan keputusan yang telah di tetapkan. Pemerintah berharap langkah tersebut mampu meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

“Proses ini di pantau langsung oleh Presiden sehingga setiap keputusan yang telah di tetapkan harus di laksanakan,” tegas Purbaya. (iD/*)

Berita Terkait

Promo Indomaret Hari Ini 18 Juli 2026, Minyak Goreng hingga Produk Segar Diskon Besar
Kabar Baik! Pertamina Turunkan Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg
Cara Cek PKH Juli 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi, Cukup Pakai NIK
Cara Cek Desil Kemensos Juli 2026 Lewat Web Online, Ketahui Status Penerima PKH, BPNT, dan BPJS PBI
Harga Minyak Dunia Melonjak, Ketegangan Iran-AS Kembali Picu Kekhawatiran Pasokan
PKH Tahap 3 Juli 2026 Mulai Cair, Cek Jadwal, Nominal Bantuan, dan Status Penerima
Nilai Tukar Rupiah Kembali Melemah, Dolar AS Terus Menguat
Presiden Prabowo Resmikan Biosolar B50, Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia, Berapa Harga Biosolar B50?

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:00 WIB

Promo Indomaret Hari Ini 18 Juli 2026, Minyak Goreng hingga Produk Segar Diskon Besar

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik! Pertamina Turunkan Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:00 WIB

Cara Cek PKH Juli 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi, Cukup Pakai NIK

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:00 WIB

Cara Cek Desil Kemensos Juli 2026 Lewat Web Online, Ketahui Status Penerima PKH, BPNT, dan BPJS PBI

Senin, 13 Juli 2026 - 21:00 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak, Ketegangan Iran-AS Kembali Picu Kekhawatiran Pasokan

Berita Terbaru