Purbaya Beri Ultimatum, Anggaran Kementerian dan Daerah Terancam Dipangkas Jika Hambat Investasi

Pemerintah menegaskan sanksi bagi instansi yang menghambat investasi demi mempercepat realisasi proyek nasional.

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Purbaya Beri Ultimatum, Anggaran Kementerian dan Daerah Terancam Dipangkas Jika Hambat Investasi. (Foto: Tribunnews.com/Nitis Hawaroh)

Purbaya Beri Ultimatum, Anggaran Kementerian dan Daerah Terancam Dipangkas Jika Hambat Investasi. (Foto: Tribunnews.com/Nitis Hawaroh)

Intiperistiwa.com – Pemerintah mempertegas komitmennya dalam mempercepat realisasi investasi di Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang mengabaikan keputusan Satgas Debottlenecking. Langkah tersebut bertujuan menghilangkan berbagai hambatan yang selama ini memperlambat masuknya investasi.

Purbaya menegaskan dirinya tidak akan ragu memangkas alokasi anggaran bagi instansi yang tidak mematuhi keputusan satgas. Menurutnya, seluruh pihak harus mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat. Karena itu, setiap kementerian dan pemerintah daerah wajib menjalankan hasil keputusan yang telah di sepakati.

“Saya sekarang menjabat sebagai Menteri Keuangan. Jika ada pemerintah daerah atau kementerian yang menyimpang dari keputusan Satgas Debottlenecking, saya akan memangkas anggaran mereka,” ujar Purbaya dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).

Pemerintah Perkuat Koordinasi

Selain menegaskan sanksi, Purbaya juga terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Langkah tersebut di lakukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan regulasi maupun kendala operasional yang di hadapi para investor. Dengan demikian, proses investasi dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Baca Juga :  Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Juni 2026: Cek Harga Terbaru 24K hingga 5K Sebelum Membeli

Pernyataan itu di sampaikan saat Purbaya bertemu pelaku usaha, termasuk investor serta perusahaan asal Korea Selatan yang tergabung dalam KOCHAM Indonesia atau Korean Chamber of Commerce and Industry in Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah mendengarkan berbagai masukan terkait hambatan investasi. Selanjutnya, setiap persoalan akan di bahas melalui mekanisme yang telah di siapkan.

Purbaya menegaskan pemerintah ingin menghadirkan iklim investasi yang lebih kondusif. Oleh sebab itu, Satgas Debottlenecking memiliki peran penting dalam mempercepat penyelesaian setiap kendala yang muncul. Pemerintah juga membuka akses yang sama bagi seluruh pelaku usaha untuk menyampaikan laporan.

“Pada dasarnya setiap pelaku usaha dapat melaporkan masalahnya kepada Satgas Debottlenecking. Mekanisme ini terbuka untuk semua pihak. Jika masih ada hambatan dan belum di laporkan kepada satgas, maka kesempatan penyelesaiannya belum di manfaatkan secara optimal,” katanya.

Satgas Gelar Rapat Setiap Pekan

Pemerintah memastikan seluruh laporan dari investor akan segera di tindaklanjuti. Karena itu, Satgas Debottlenecking mengadakan rapat penanganan secara rutin setiap pekan. Forum tersebut menjadi sarana untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan investasi.

Baca Juga :  Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Juni 2026 Turun. Cek Daftar Lengkapnya

Menurut Purbaya, setiap laporan akan di bahas secara menyeluruh agar solusi dapat segera di terapkan. Pemerintah juga berupaya mengurangi hambatan administratif maupun teknis yang mengganggu realisasi investasi. Dengan cara itu, investor memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya.

“Setiap pekan kami melakukan pembahasan dan penanganan berbagai persoalan yang di laporkan investor. Permasalahan yang masuk akan kami selesaikan secepat mungkin,” ujar Purbaya.

Presiden Ikut Mengawasi

Purbaya mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto ikut memantau langsung pelaksanaan Satgas Debottlenecking. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan seluruh keputusan satgas berjalan sesuai rencana. Selain itu, pemerintah ingin menjaga konsistensi pelaksanaan kebijakan di seluruh daerah.

Karena itu, setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus melaksanakan keputusan yang telah di tetapkan. Pemerintah berharap langkah tersebut mampu meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

“Proses ini di pantau langsung oleh Presiden sehingga setiap keputusan yang telah di tetapkan harus di laksanakan,” tegas Purbaya. (iD/*)

Berita Terkait

Gen Z Sulit Dapat Kerja, Pekerjaan Dianggap Kuno Ini Ternyata Menjanjikan di Masa Depan
Daftar 10 Negara Paling Makmur di Asia 2026, Indonesia Peringkat Berapa?
Siap-Siap Pertalite Bakal Dibatasi, Cek Kelompok yang Terancam Kehilangan Subsidi
Dolar AS Melemah Pagi Ini, Rupiah Menguat 0,49 Persen
Harga Sawit Sumut Turun Tipis, TBS Usia Produktif Kini Rp3.962,27 per Kg
Harga Sawit Jambi Naik Lagi, TBS Tembus Rp3.941 per Kg Jelang Awal Agustus 2026
Harga Emas Antam Hari Ini 23 Juli 2026 Naik Tajam, Buyback Pegadaian Ikut Melonjak
Promo Indomaret Hari Ini 18 Juli 2026, Minyak Goreng hingga Produk Segar Diskon Besar
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Gen Z Sulit Dapat Kerja, Pekerjaan Dianggap Kuno Ini Ternyata Menjanjikan di Masa Depan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Daftar 10 Negara Paling Makmur di Asia 2026, Indonesia Peringkat Berapa?

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Siap-Siap Pertalite Bakal Dibatasi, Cek Kelompok yang Terancam Kehilangan Subsidi

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Dolar AS Melemah Pagi Ini, Rupiah Menguat 0,49 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:00 WIB

Harga Sawit Sumut Turun Tipis, TBS Usia Produktif Kini Rp3.962,27 per Kg

Berita Terbaru

Air Dispenser Panas Semua? Kenali Penyebab dan Cara Memperbaikinya. (Gambar: Ilustrasi AI)

Tips & Trik

Air Dispenser Panas Semua? Kenali Penyebab dan Cara Memperbaikinya

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:00 WIB