Aturan Baru Outsourcing Terbit Juli 2026, Hanya 4 Pekerjaan Ini yang Masih Boleh Diisi Outsourcing

Pemerintah menyiapkan aturan baru outsourcing dengan pengecualian terbatas untuk empat jenis pekerjaan penunjang.

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Baru Outsourcing Terbit Juli 2026, Hanya 4 Pekerjaan Ini yang Masih Boleh Diisi Outsourcing. (Foto: liputan6)

Aturan Baru Outsourcing Terbit Juli 2026, Hanya 4 Pekerjaan Ini yang Masih Boleh Diisi Outsourcing. (Foto: liputan6)

Intiperistiwa.com – Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan isi revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing. Menurutnya, pemerintah menargetkan aturan tersebut terbit paling lambat pada pertengahan Juli 2026. Karena itu, pelaku usaha mulai bersiap menghadapi perubahan kebijakan ketenagakerjaan.

Said Iqbal menjelaskan revisi tersebut mengusung prinsip utama berupa larangan penggunaan tenaga alih daya oleh perusahaan. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi empat jenis pekerjaan penunjang. Keempat bidang tersebut meliputi layanan katering, petugas keamanan, pengemudi, dan petugas kebersihan.

Masa Transisi Enam Bulan

Selanjutnya, pemerintah memberikan masa penyesuaian selama enam bulan setelah aturan resmi berlaku. Tenggat itu bertujuan memberi kesempatan kepada perusahaan untuk menyesuaikan sistem ketenagakerjaan. Dengan demikian, proses perubahan berlangsung lebih terukur dan tidak mengganggu operasional usaha.

“Jadi, dilarang mempekerjakan pekerja alih daya poin satu. Poin dua, pengecualian terhadap hal tersebut di empat jenis pekerjaan penunjang. Jelas ya, penunjang,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Minggu (28/6/2026).

Baca Juga :  Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Ini Penjelasan Resmi Kejagung

Buruh dan Pemerintah Masih Berbeda Sikap

Di sisi lain, pembahasan revisi aturan tersebut belum sepenuhnya selesai. Said Iqbal mengungkapkan masih terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah dan kalangan buruh. Perbedaan itu terutama menyangkut penggunaan outsourcing pada sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan.

Pemerintah mengusulkan agar pekerjaan penunjang pada tiga sektor tersebut tetap dapat menggunakan tenaga alih daya. Namun, serikat buruh menolak usulan itu. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mempertahankan praktik outsourcing dalam skala besar, khususnya di lingkungan BUMN.

Sebagai alternatif, Said Iqbal mengusulkan pembentukan anak perusahaan khusus apabila BUMN tetap membutuhkan tenaga kerja pada layanan penunjang. Menurutnya, skema tersebut lebih memberikan kepastian hubungan kerja dibandingkan penggunaan koperasi, yayasan, CV, maupun perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

“Jadi, tidak bisa lagi menggunakan koperasi, yayasan, CV, Karang Taruna, ataupun lembaga penyedia jasa lainnya. Jika perusahaan milik negara ingin menggunakan pekerja alih daya pada jasa penunjang, maka perusahaan harus membentuk anak perusahaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Bahlil Usulkan Anggaran Rp815 Miliar untuk Kompor Listrik, Ini Alasannya

Ia menambahkan pekerja nantinya memiliki hubungan kerja langsung dengan anak perusahaan tersebut. Selanjutnya, status pekerja dapat berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Selain itu, pekerja juga berhak memperoleh upah dan kesejahteraan yang setara dengan pekerja di perusahaan induk.

Perusahaan Swasta Diusulkan Tidak Lagi Memakai Outsourcing

Sementara itu, Said Iqbal menegaskan perusahaan swasta tidak seharusnya menggunakan tenaga alih daya. Menurutnya, perusahaan swasta umumnya memperoleh keuntungan besar dan menjalankan operasional pada wilayah yang lebih terbatas. Oleh sebab itu, perusahaan dinilai mampu merekrut pekerja secara langsung.

“Untuk perusahaan jasa pertambangan dan perminyakan swasta, tidak boleh lagi menggunakan pekerja alih daya. Keuntungan perusahaan sangat tinggi dan operasionalnya hanya berada di lokasi tertentu. Berbeda dengan perusahaan milik negara yang memiliki jaringan di berbagai daerah,” tegas Said Iqbal. (iD/*)

Berita Terkait

BGN Rombak Jajaran Pimpinan, 5 Pejabat Baru Siap Benahi Program Makan Bergizi Gratis
Presiden Prabowo resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Empat Taruna Terbaik Raih Adhi Makayasa
Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Ini Alasannya
Promo Tambah Daya PLN Diskon 50 Persen Masih Berlaku hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Tarifnya
Kemhan Resmi Buka Pendaftaran Komcad Matra Udara 2026, Cek Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya
Pemerintah Resmi Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Cara Cek PKH Juli 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi, Cukup Pakai NIK
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:00 WIB

BGN Rombak Jajaran Pimpinan, 5 Pejabat Baru Siap Benahi Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:00 WIB

Presiden Prabowo resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:00 WIB

Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Empat Taruna Terbaik Raih Adhi Makayasa

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:00 WIB

Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Ini Alasannya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:00 WIB

Promo Tambah Daya PLN Diskon 50 Persen Masih Berlaku hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Tarifnya

Berita Terbaru