Aturan Baru Outsourcing Terbit Juli 2026, Hanya 4 Pekerjaan Ini yang Masih Boleh Diisi Outsourcing

Pemerintah menyiapkan aturan baru outsourcing dengan pengecualian terbatas untuk empat jenis pekerjaan penunjang.

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Baru Outsourcing Terbit Juli 2026, Hanya 4 Pekerjaan Ini yang Masih Boleh Diisi Outsourcing. (Foto: liputan6)

Aturan Baru Outsourcing Terbit Juli 2026, Hanya 4 Pekerjaan Ini yang Masih Boleh Diisi Outsourcing. (Foto: liputan6)

Intiperistiwa.com – Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan isi revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing. Menurutnya, pemerintah menargetkan aturan tersebut terbit paling lambat pada pertengahan Juli 2026. Karena itu, pelaku usaha mulai bersiap menghadapi perubahan kebijakan ketenagakerjaan.

Said Iqbal menjelaskan revisi tersebut mengusung prinsip utama berupa larangan penggunaan tenaga alih daya oleh perusahaan. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi empat jenis pekerjaan penunjang. Keempat bidang tersebut meliputi layanan katering, petugas keamanan, pengemudi, dan petugas kebersihan.

Masa Transisi Enam Bulan

Selanjutnya, pemerintah memberikan masa penyesuaian selama enam bulan setelah aturan resmi berlaku. Tenggat itu bertujuan memberi kesempatan kepada perusahaan untuk menyesuaikan sistem ketenagakerjaan. Dengan demikian, proses perubahan berlangsung lebih terukur dan tidak mengganggu operasional usaha.

“Jadi, dilarang mempekerjakan pekerja alih daya poin satu. Poin dua, pengecualian terhadap hal tersebut di empat jenis pekerjaan penunjang. Jelas ya, penunjang,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Minggu (28/6/2026).

Baca Juga :  Jokowi Kenakan Kemeja dan Topi PSI Saat Berangkat ke Lampung

Buruh dan Pemerintah Masih Berbeda Sikap

Di sisi lain, pembahasan revisi aturan tersebut belum sepenuhnya selesai. Said Iqbal mengungkapkan masih terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah dan kalangan buruh. Perbedaan itu terutama menyangkut penggunaan outsourcing pada sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan.

Pemerintah mengusulkan agar pekerjaan penunjang pada tiga sektor tersebut tetap dapat menggunakan tenaga alih daya. Namun, serikat buruh menolak usulan itu. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mempertahankan praktik outsourcing dalam skala besar, khususnya di lingkungan BUMN.

Sebagai alternatif, Said Iqbal mengusulkan pembentukan anak perusahaan khusus apabila BUMN tetap membutuhkan tenaga kerja pada layanan penunjang. Menurutnya, skema tersebut lebih memberikan kepastian hubungan kerja dibandingkan penggunaan koperasi, yayasan, CV, maupun perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

“Jadi, tidak bisa lagi menggunakan koperasi, yayasan, CV, Karang Taruna, ataupun lembaga penyedia jasa lainnya. Jika perusahaan milik negara ingin menggunakan pekerja alih daya pada jasa penunjang, maka perusahaan harus membentuk anak perusahaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Jerman Salahkan Trump atas Penutupan Kembali Selat Hormuz

Ia menambahkan pekerja nantinya memiliki hubungan kerja langsung dengan anak perusahaan tersebut. Selanjutnya, status pekerja dapat berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Selain itu, pekerja juga berhak memperoleh upah dan kesejahteraan yang setara dengan pekerja di perusahaan induk.

Perusahaan Swasta Diusulkan Tidak Lagi Memakai Outsourcing

Sementara itu, Said Iqbal menegaskan perusahaan swasta tidak seharusnya menggunakan tenaga alih daya. Menurutnya, perusahaan swasta umumnya memperoleh keuntungan besar dan menjalankan operasional pada wilayah yang lebih terbatas. Oleh sebab itu, perusahaan dinilai mampu merekrut pekerja secara langsung.

“Untuk perusahaan jasa pertambangan dan perminyakan swasta, tidak boleh lagi menggunakan pekerja alih daya. Keuntungan perusahaan sangat tinggi dan operasionalnya hanya berada di lokasi tertentu. Berbeda dengan perusahaan milik negara yang memiliki jaringan di berbagai daerah,” tegas Said Iqbal. (iD/*)

Berita Terkait

Mulai 15 September, Beli BBM Subsidi Tertentu Wajib Tunjukkan STNK, Begini Aturannya
Pemerintah Siapkan Skema Bansos Baru, Apa Saja yang Akan Berubah?
Daftar Harga BBM Pertamina se-Indonesia 1 September 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik
9 Ulama Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar ke-35 NU, Siap Tentukan Rais ‘Aam PBNU
Apakah Sawit Bisa Menggantikan Hutan? Pakar Jelaskan Fakta dan Dampaknya
DPR Soroti Data Desil DTSEN, Ketidakakuratan Bisa Hambat KIP Kuliah
Verrel Bramasta Masuk Komisi I DPR, Gantikan Slamet Ariyadi
Aturan Pembelian LPG 3 Kg Akan Berubah, Pemerintah Pakai Data DTSEN
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:00 WIB

Mulai 15 September, Beli BBM Subsidi Tertentu Wajib Tunjukkan STNK, Begini Aturannya

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Bansos Baru, Apa Saja yang Akan Berubah?

Selasa, 1 September 2026 - 11:00 WIB

Daftar Harga BBM Pertamina se-Indonesia 1 September 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:00 WIB

9 Ulama Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar ke-35 NU, Siap Tentukan Rais ‘Aam PBNU

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Apakah Sawit Bisa Menggantikan Hutan? Pakar Jelaskan Fakta dan Dampaknya

Berita Terbaru

Air Dispenser Panas Semua? Kenali Penyebab dan Cara Memperbaikinya. (Gambar: Ilustrasi AI)

Tips & Trik

Air Dispenser Panas Semua? Kenali Penyebab dan Cara Memperbaikinya

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:00 WIB