Intiperistiwa.com – Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan isi revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing. Menurutnya, pemerintah menargetkan aturan tersebut terbit paling lambat pada pertengahan Juli 2026. Karena itu, pelaku usaha mulai bersiap menghadapi perubahan kebijakan ketenagakerjaan.
Said Iqbal menjelaskan revisi tersebut mengusung prinsip utama berupa larangan penggunaan tenaga alih daya oleh perusahaan. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi empat jenis pekerjaan penunjang. Keempat bidang tersebut meliputi layanan katering, petugas keamanan, pengemudi, dan petugas kebersihan.
Masa Transisi Enam Bulan
Selanjutnya, pemerintah memberikan masa penyesuaian selama enam bulan setelah aturan resmi berlaku. Tenggat itu bertujuan memberi kesempatan kepada perusahaan untuk menyesuaikan sistem ketenagakerjaan. Dengan demikian, proses perubahan berlangsung lebih terukur dan tidak mengganggu operasional usaha.
“Jadi, dilarang mempekerjakan pekerja alih daya poin satu. Poin dua, pengecualian terhadap hal tersebut di empat jenis pekerjaan penunjang. Jelas ya, penunjang,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Minggu (28/6/2026).
Buruh dan Pemerintah Masih Berbeda Sikap
Di sisi lain, pembahasan revisi aturan tersebut belum sepenuhnya selesai. Said Iqbal mengungkapkan masih terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah dan kalangan buruh. Perbedaan itu terutama menyangkut penggunaan outsourcing pada sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan.
Pemerintah mengusulkan agar pekerjaan penunjang pada tiga sektor tersebut tetap dapat menggunakan tenaga alih daya. Namun, serikat buruh menolak usulan itu. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mempertahankan praktik outsourcing dalam skala besar, khususnya di lingkungan BUMN.
Sebagai alternatif, Said Iqbal mengusulkan pembentukan anak perusahaan khusus apabila BUMN tetap membutuhkan tenaga kerja pada layanan penunjang. Menurutnya, skema tersebut lebih memberikan kepastian hubungan kerja dibandingkan penggunaan koperasi, yayasan, CV, maupun perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
“Jadi, tidak bisa lagi menggunakan koperasi, yayasan, CV, Karang Taruna, ataupun lembaga penyedia jasa lainnya. Jika perusahaan milik negara ingin menggunakan pekerja alih daya pada jasa penunjang, maka perusahaan harus membentuk anak perusahaan,” jelasnya.
Ia menambahkan pekerja nantinya memiliki hubungan kerja langsung dengan anak perusahaan tersebut. Selanjutnya, status pekerja dapat berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Selain itu, pekerja juga berhak memperoleh upah dan kesejahteraan yang setara dengan pekerja di perusahaan induk.
Perusahaan Swasta Diusulkan Tidak Lagi Memakai Outsourcing
Sementara itu, Said Iqbal menegaskan perusahaan swasta tidak seharusnya menggunakan tenaga alih daya. Menurutnya, perusahaan swasta umumnya memperoleh keuntungan besar dan menjalankan operasional pada wilayah yang lebih terbatas. Oleh sebab itu, perusahaan dinilai mampu merekrut pekerja secara langsung.
“Untuk perusahaan jasa pertambangan dan perminyakan swasta, tidak boleh lagi menggunakan pekerja alih daya. Keuntungan perusahaan sangat tinggi dan operasionalnya hanya berada di lokasi tertentu. Berbeda dengan perusahaan milik negara yang memiliki jaringan di berbagai daerah,” tegas Said Iqbal. (iD/*)











Komentar