Intiperistiwa.com – Pemerintah Kabupaten Cirebon menemukan dugaan pelanggaran disiplin dalam sistem presensi digital ASN. Dugaan tersebut melibatkan penggunaan aplikasi Fake GPS untuk memanipulasi lokasi kehadiran. Karena itu, BKPSDM memeriksa 1.320 aparatur sipil negara dari berbagai instansi. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan 577 ASN berpotensi menerima sanksi disiplin.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi disiplin ASN. Pemerintah daerah ingin memastikan setiap pegawai mematuhi aturan kehadiran. Selain itu, evaluasi ini bertujuan menjaga integritas sistem presensi digital. Dengan demikian, setiap ASN tetap menjalankan kewajiban sesuai ketentuan.
BKPSDM Minta Seluruh OPD Tindak Lanjuti Temuan
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, menjelaskan tahapan pemeriksaan. Menurut Meilan, BKPSDM telah mengirimkan rekomendasi kepada seluruh perangkat daerah. Selanjutnya, setiap organisasi perangkat daerah melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan pembinaan terhadap ASN yang terindikasi memakai Fake GPS. Proses tersebut mengikuti mekanisme disiplin ASN yang berlaku.
Meilan menegaskan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan. Atasan langsung juga memiliki peran penting dalam proses pemeriksaan. Karena itu, setiap perangkat daerah harus menindaklanjuti rekomendasi secara objektif. Pemerintah berharap proses tersebut menghasilkan keputusan yang adil.
ASN dari Berbagai Instansi Ikut Diperiksa
Pemeriksaan melibatkan ASN dari sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Cirebon. Dinas Pendidikan mencatat jumlah terbanyak dengan 696 ASN. Selanjutnya, Dinas Kesehatan menyumbang 371 ASN dalam proses pemeriksaan. Data itu juga mencakup 50 ASN dari RSUD Waled.
Selain itu, BKPSDM memeriksa 27 ASN dari RSUD Arjawinangun. Sebanyak 24 ASN berasal dari 15 kecamatan. Kemudian, 152 ASN lainnya berasal dari 26 dinas dan badan. Seluruh data tersebut menjadi dasar evaluasi disiplin di lingkungan Pemkab Cirebon.
Sebanyak 577 ASN Berpotensi Menerima Hukuman
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan 577 ASN masuk kategori dugaan pelanggaran disiplin tingkat sedang. Karena itu, mereka berpotensi menerima hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada setiap ASN menjalani proses klarifikasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari prosedur penegakan disiplin.
Tahap berikutnya melibatkan atasan langsung setiap ASN yang terindikasi melanggar. Atasan akan memberikan keterangan sebelum tim membahas kasus tersebut. Setelah itu, Rapat Tim Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin menentukan tindak lanjut. Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap seluruh proses berlangsung transparan, objektif, dan sesuai aturan. (iD/*)











Komentar