Intiperistiwa.com – Pemilik kendaraan bermotor kembali memperoleh kesempatan menghemat biaya pajak pada Juli 2026. Sebanyak 10 provinsi masih menjalankan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor. Masing-masing daerah menawarkan kebijakan berbeda, mulai dari penghapusan denda hingga pembebasan pajak progresif. Program ini membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak dengan biaya yang lebih ringan.
Program pemutihan pajak menjadi solusi bagi pemilik kendaraan yang menunda pembayaran pajak atau perpanjangan STNK. Selain mengurangi beban biaya, pemerintah berharap masyarakat semakin tertib memenuhi kewajiban administrasi kendaraan. Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Program tersebut mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melalui program ini, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa membayar bunga keterlambatan. Sistem pajak daerah langsung menerapkan penghapusan denda secara otomatis. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas tersebut.
2. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperpanjang program keringanan pajak hingga Desember 2026. Pemerintah menghadirkan beberapa insentif bagi pemilik kendaraan. Langkah ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.
Program tersebut meliputi pengurangan pokok PKB sebesar lima persen. Pemerintah juga mengurangi sanksi administrasi sesuai besaran potongan pokok pajak. Selain itu, pemerintah memberi keringanan tunggakan pajak sejak 5 Januari 2025 beserta sanksinya.
3. Sumatera Utara
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai menjalankan program diskon denda pajak kendaraan sejak 1 Juli 2026. Program tersebut menawarkan potongan denda hingga 57 persen. Pemerintah berharap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
Potongan itu berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan program. Dengan demikian, masyarakat dapat mengurangi beban pembayaran pajak kendaraan. Program ini juga mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
4. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menghapus pajak progresif kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku bagi kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Pemilik kendaraan kini tidak lagi menanggung tambahan pajak progresif.
Kebijakan tersebut memberikan keuntungan bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Beban pajak menjadi lebih ringan dibanding sebelumnya. Pemerintah berharap kebijakan ini meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
5. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung menghadirkan berbagai keringanan pajak hingga 31 Agustus 2026. Program ini mencakup pembayaran pajak, mutasi, dan balik nama kendaraan. Warga dapat memilih fasilitas sesuai kondisi kendaraannya.
Wajib pajak yang menunggak lebih dari satu tahun hanya membayar pajak tahun berjalan serta 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Pemerintah menghapus sisa tunggakan beserta dendanya. Selain itu, pemerintah membebaskan denda, pajak progresif, serta memberikan diskon mutasi, balik nama, dan potongan pajak bagi wajib pajak yang taat.
6. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu masih menjalankan program pemutihan hingga 31 Agustus 2026. Program tersebut berlaku sejak 1 Mei 2026. Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.
Wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan. Pemerintah menghapus tunggakan pajak dan denda sebelumnya. Kebijakan ini memberikan penghematan cukup besar bagi pemilik kendaraan.
7. Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menjalankan program keringanan sejak 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Program tersebut mencakup pembebasan denda pajak kendaraan dan diskon pajak. Selain itu, pemerintah juga menghapus denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Namun, wajib pajak tetap membayar pokok PKB, denda SWDKLLJ tahun berjalan, serta biaya administrasi seperti STNK, pelat nomor, dan BPKB. Pemerintah juga memberikan diskon PKB enam persen untuk pembayaran maksimal 90 hari sebelum jatuh tempo. Potongan empat persen berlaku hingga 60 hari, sedangkan dua persen berlaku hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.
8. Bali
Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Besaran potongan menyesuaikan kapasitas mesin kendaraan. Program tersebut juga memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang disiplin.
Kendaraan hingga 200 cc memperoleh potongan pokok PKB delapan persen. Kendaraan di atas 200 cc menerima potongan sembilan persen. Wajib pajak tanpa tunggakan juga memperoleh tambahan potongan hingga 10 persen.
9. Maluku
Pemerintah Provinsi Maluku bersama Tim Pembina Samsat menggelar program pembebasan denda mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026. Program tersebut berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di wilayah Maluku. Pemerintah ingin mendorong masyarakat segera melunasi kewajiban pajaknya.
Program ini menghapus denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat hanya perlu memenuhi kewajiban pokok sesuai ketentuan. Program ini diharapkan meningkatkan penerimaan pajak daerah.
10. Papua Barat
Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar pemutihan pajak mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Program ini menjadi bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-80, HUT ke-81 Kemerdekaan RI, dan HUT ke-27 Provinsi Papua Barat. Pemerintah menyediakan berbagai insentif bagi wajib pajak.
Pemerintah menghapus pokok pajak dan denda untuk tunggakan tahun keenam ke atas. Selain itu, pemerintah memberikan insentif 12 persen bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu tanpa tunggakan. Pemerintah juga menghapus denda tunggakan lima tahun pertama, memberikan potongan PKB 10 persen, serta mengurangi biaya BBNKB sebesar 10 persen.
Program pemutihan di berbagai daerah memberikan kesempatan besar bagi masyarakat untuk mengurangi beban pajak kendaraan. Namun, setiap provinsi menerapkan syarat dan masa berlaku yang berbeda. Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya segera memanfaatkan program sebelum batas waktu berakhir. (iD/*)











Komentar