Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107 Juta, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?

Pemerintah mengusulkan porsi pembayaran jemaah hanya sekitar 40 persen dari total biaya haji 2027.

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107 Juta, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah? (Foto: daaruttauhiid)

Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107 Juta, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah? (Foto: daaruttauhiid)

Intiperistiwa.com – Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan skema baru untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah atau 2027 Masehi. Pemerintah mengusulkan total BPIH sekitar Rp107 juta. Meski begitu, pemerintah berupaya meringankan beban calon jemaah. Karena itu, pemerintah mengurangi porsi biaya yang harus dibayar langsung oleh jemaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan pemerintah mengajukan skema tersebut kepada DPR. Pemerintah memperkirakan jemaah hanya membayar sekitar 40 persen dari total BPIH. Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan menanggung sekitar 60 persen melalui nilai manfaat dana haji. Dengan demikian, calon jemaah dapat mengeluarkan biaya yang lebih ringan.

“Kalau biaya haji Rp107 juta, berarti yang dibayarkan jemaah sekitar Rp42 juta. Sementara itu, nilai manfaat BPKH menanggung sekitar Rp62 juta,” kata Dahnil di Asrama Haji Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Pemerintah Optimistis BPKH Mampu Menanggung Skema

Dahnil mengakui banyak pihak mempertanyakan besarnya porsi pembiayaan dari BPKH. Namun, ia meyakini kondisi keuangan BPKH masih cukup kuat. Karena itu, pemerintah tetap optimistis menjalankan skema tersebut. Pemerintah juga telah menghitung kemampuan dana yang tersedia.

“Kalau hitung-hitungan kami, bisa,” ujar Dahnil.

Menurut Dahnil, pemerintah memiliki dasar kuat dalam menyusun perhitungan tersebut. Pada 2020, Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji akibat pandemi COVID-19. Kondisi itu menghasilkan penghematan sekitar Rp18 triliun. Selain itu, pemerintah kembali mencatat penghematan serupa pada 2021 karena tidak mengirim jemaah haji.

“Tahun 2020 kita tidak memberangkatkan jemaah haji. Berarti ada saving sekitar Rp18 triliun. Tahun 2021 juga ada saving kurang lebih Rp18 triliun,” jelasnya.

Pengalaman 2022 Jadi Acuan Pemerintah

Dahnil juga mengingatkan pengalaman penyelenggaraan haji pada 2022. Saat itu, Indonesia hanya memberangkatkan sekitar 100 ribu jemaah atau setengah kuota. Pemerintah juga menerapkan komposisi pembiayaan yang hampir serupa. Karena itu, pemerintah menilai skema tersebut tetap realistis.

“Tahun 2022 kita memberangkatkan 50 persen kuota. Saat itu, BPKH menanggung 59 persen biaya. Sisanya menjadi tanggungan jemaah,” kata Dahnil.

Menurut Dahnil, kondisi ekonomi global juga memengaruhi penyusunan usulan tersebut. Pemerintah ingin menjaga kemampuan masyarakat untuk menunaikan ibadah haji. Oleh sebab itu, pemerintah memilih memperbesar porsi nilai manfaat BPKH. Langkah tersebut bertujuan mengurangi beban biaya calon jemaah.

Baca Juga :  Ilmuwan Temukan Planet Berlian di Luar Angkasa, Ternyata Bukan Planet Biasa

DPR Akan Bahas Usulan BPIH 2027

Pemerintah selanjutnya akan membahas usulan BPIH 2027 bersama Komisi VIII DPR RI. Pemerintah berharap DPR menyetujui komposisi pembiayaan yang telah diajukan. Dengan begitu, calon jemaah dapat membayar biaya haji lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah dan keberlanjutan dana haji.

“Kami akan berjuang di DPR supaya biaya yang ditanggung jemaah lebih ringan tahun ini,” tutup Dahnil. (iD/*)

Berita Terkait

Mulai 15 September, Beli BBM Subsidi Tertentu Wajib Tunjukkan STNK, Begini Aturannya
Pemerintah Siapkan Skema Bansos Baru, Apa Saja yang Akan Berubah?
Daftar Harga BBM Pertamina se-Indonesia 1 September 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik
9 Ulama Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar ke-35 NU, Siap Tentukan Rais ‘Aam PBNU
Apakah Sawit Bisa Menggantikan Hutan? Pakar Jelaskan Fakta dan Dampaknya
DPR Soroti Data Desil DTSEN, Ketidakakuratan Bisa Hambat KIP Kuliah
Verrel Bramasta Masuk Komisi I DPR, Gantikan Slamet Ariyadi
Aturan Pembelian LPG 3 Kg Akan Berubah, Pemerintah Pakai Data DTSEN
Berita ini 27 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:00 WIB

Mulai 15 September, Beli BBM Subsidi Tertentu Wajib Tunjukkan STNK, Begini Aturannya

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Bansos Baru, Apa Saja yang Akan Berubah?

Selasa, 1 September 2026 - 11:00 WIB

Daftar Harga BBM Pertamina se-Indonesia 1 September 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:00 WIB

9 Ulama Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar ke-35 NU, Siap Tentukan Rais ‘Aam PBNU

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Apakah Sawit Bisa Menggantikan Hutan? Pakar Jelaskan Fakta dan Dampaknya

Berita Terbaru

Air Dispenser Panas Semua? Kenali Penyebab dan Cara Memperbaikinya. (Gambar: Ilustrasi AI)

Tips & Trik

Air Dispenser Panas Semua? Kenali Penyebab dan Cara Memperbaikinya

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:00 WIB