Mau Pakai Pelat Nomor Cantik? Simak Aturan dan Tarif yang Harus Disiapkan

Nomor kendaraan pilihan punya tarif khusus dan hanya berlaku lima tahun.

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mau Pakai Pelat Nomor Cantik? Simak Aturan dan Tarif yang Harus Disiapkan. (Foto: motorexpertz)

Mau Pakai Pelat Nomor Cantik? Simak Aturan dan Tarif yang Harus Disiapkan. (Foto: motorexpertz)

Intiperistiwa.com – Pelat nomor cantik menjadi pilihan bagi sebagian pemilik kendaraan yang ingin tampil berbeda. Selain terlihat unik, nomor pilihan juga memberikan kesan khusus bagi kendaraan pribadi. Namun, pemilik kendaraan harus menyiapkan biaya tambahan untuk mendapatkannya.

Pemilik kendaraan dapat memilih kombinasi angka sesuai keinginan. Akan tetapi, pilihan tersebut memiliki tarif berbeda dari pelat nomor biasa. Selain itu, pemilik harus membayar biaya tersebut kembali saat masa berlaku lima tahun berakhir.

Jika pemilik tidak memperpanjang nomor pilihan, maka kendaraan akan menggunakan nomor standar. Karena itu, pemilik perlu memahami aturan sebelum mengajukan pelat nomor cantik.

Kombinasi Pelat Nomor Cantik Empat Angka

Pelat nomor cantik tersedia dalam beberapa pilihan angka. Sementara itu, kombinasi empat angka memiliki daftar khusus yang sudah ditentukan.

Berdasarkan data yang dihimpun detikOto, kombinasi tersebut banyak memakai awalan angka satu, dua, tujuh, delapan, dan sembilan. Namun, angka tiga, empat, lima, serta enam tidak masuk dalam daftar pilihan empat angka.

Berikut daftar kombinasi pelat nomor cantik empat angka:

1000, 1001, 1111, 1118, 1221, 1222, 1331, 1333, 1551, 1555, 1661, 1666, 1771, 1777, 1881, 1888, 1991, 1999, 1010, 1212, 1313, 1414, 1515, 1616, 1717, 1818, 1919, 1234.

Baca Juga :  HP Kamera OIS Terbaik di Bawah Rp3 Juta 2026, Hasil Foto Tajam dan Video Lebih Stabil

2000, 2002, 2111, 2112, 2222, 2333, 2334, 2552, 2555, 2662, 2666, 2727, 2772, 2777, 2882, 2828, 2888, 2992, 2999, 2020, 2121, 2323, 2424, 2525, 2626, 2727, 2828, 2929, 2345.

7000, 7007, 7117, 7227, 7337, 7557, 7667, 7777, 7887, 7997, 7070, 7171, 7272, 7373, 7474, 7575, 7676, 7878, 7979.

8000, 8008, 8118, 8228, 8338, 8558, 8668, 8778, 8888, 8998, 8080, 8181, 8282, 8383, 8484, 8585, 8686, 8787, 8989.

9000, 9009, 9119, 9229, 9339, 9559, 9669, 9779, 9889, 9999, 9090, 9191, 9292, 9393, 9494, 9595, 9696, 9797, dan 9898.

Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik

Pemilik kendaraan harus membayar biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan. Pemerintah mengatur tarif tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Aturan itu mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Selain itu, besaran biaya menyesuaikan jumlah angka serta tambahan huruf pada nomor kendaraan.

Berikut rincian tarif pelat nomor cantik:

Biaya tersebut berlaku untuk setiap penerbitan nomor pilihan. Sementara itu, tarif dapat berbeda berdasarkan kombinasi angka dan huruf yang dipilih pemilik kendaraan.

Masa Berlaku Pelat Nomor Cantik

Pelat nomor cantik memiliki masa berlaku selama lima tahun. Setelah itu, pemilik kendaraan harus mengajukan perpanjangan saat proses perpanjangan STNK lima tahunan.

Selain itu, pemilik kendaraan tetap membayar pajak tahunan seperti kendaraan lainnya. Penggunaan nomor cantik tidak membuat tarif pajak kendaraan meningkat.

NTMC Korlantas Polri menjelaskan melalui akun Instagram resminya bahwa biaya pelat cantik hanya berlaku setiap lima tahun. Pemilik membayar biaya tersebut saat pendaftaran awal dan perpanjangan STNK lima tahunan.

Jika pemilik tidak memperpanjang nomor pilihan, maka kendaraan kembali menggunakan nomor standar. Karena itu, pemilik harus memperhatikan masa berlaku agar nomor tetap digunakan.

Kemudian, pelat nomor cantik tetap melekat pada kendaraan yang terdaftar. Oleh karena itu, pemilik tidak dapat memindahkan nomor tersebut ke kendaraan lain atau orang berbeda. (iD/*)

Berita Terkait

Honda Vario Evo 160 2026 Hadir dengan 3 Varian, Ini Spesifikasi dan Harganya
Balik Nama Mobil dan Motor Bekas Kini Tak Lagi Kena BBNKB
Motor Sudah Terjual? Segera Blokir STNK agar Terhindar dari Masalah Pajak dan Administrasi, Begini Caranya
Rekomendasi Motor Matic 125cc–160cc buat Touring, Irit dan Cocok untuk Perjalanan Jauh
Rekomendasi Mobil Bekas Rp100 Jutaan untuk Keluarga 2026, Irit BBM, Nyaman, dan Cocok untuk Perjalanan Jauh
10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia 2026, BYD Tembus Tiga Besar dan Ungguli Sejumlah Merek Jepang
8 Jenis Rangka Motor dan Karakternya, Kenali Perbedaannya
BYD M9 PHEV Berpeluang Hadir di Indonesia, Simak Spesifikasi dan Fitur Unggulannya
Berita ini 35 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Honda Vario Evo 160 2026 Hadir dengan 3 Varian, Ini Spesifikasi dan Harganya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Balik Nama Mobil dan Motor Bekas Kini Tak Lagi Kena BBNKB

Minggu, 20 September 2026 - 22:00 WIB

Motor Sudah Terjual? Segera Blokir STNK agar Terhindar dari Masalah Pajak dan Administrasi, Begini Caranya

Senin, 14 September 2026 - 16:00 WIB

Rekomendasi Motor Matic 125cc–160cc buat Touring, Irit dan Cocok untuk Perjalanan Jauh

Minggu, 13 September 2026 - 19:00 WIB

Rekomendasi Mobil Bekas Rp100 Jutaan untuk Keluarga 2026, Irit BBM, Nyaman, dan Cocok untuk Perjalanan Jauh

Berita Terbaru