Wamendagri Minta Kepala Daerah Tak PHK PPPK Meski Kesulitan Bayar Gaji

Bima Arya meminta kepala daerah mengutamakan pemetaan fiskal dan koordinasi dengan pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan.

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wamendagri Minta Kepala Daerah Tak PHK PPPK Meski Kesulitan Bayar Gaji. (Foto: Setneg/rri)

Wamendagri Minta Kepala Daerah Tak PHK PPPK Meski Kesulitan Bayar Gaji. (Foto: Setneg/rri)

Intiperistiwa.comWamendagri Minta Kepala Daerah Tak PHK PPPK setelah sejumlah daerah menghadapi kesulitan membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Selain itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto meminta kepala daerah tidak mengambil langkah drastis berupa pemutusan hubungan kerja. Kemudian, ia mengimbau setiap daerah memetakan kapasitas fiskalnya lebih dahulu. Karena itu, pemerintah pusat siap mencari solusi bersama jika daerah menghadapi keadaan darurat.

Wamendagri Minta Daerah Utamakan Pemetaan Fiskal

Bima Arya meminta setiap kepala daerah mempelajari kapasitas fiskal daerah masing-masing. Selanjutnya, ia mengajak para kepala daerah berkomunikasi dengan pemerintah pusat ketika menghadapi kondisi darurat. Dengan demikian, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat mencari jalan keluar bersama. “Tentu kami meminta kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis, seperti pemecatan dan pemberhentian. Harus di sisir dahulu kapasitas fiskalnya ya, sejauh mana, kemudian berkomunikasi dan kami akan carikan jalan keluar bersama,” kata Bima saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (28/7).

Selain itu, Bima menjelaskan pemerintah pusat terus memetakan daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji pegawai. Sebelumnya, sejumlah kepala daerah menyampaikan persoalan tersebut dalam rapat kerja di DPR RI, Jakarta, Senin (8/6). Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, dan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengungkap kendala di daerah masing-masing. Mereka menjelaskan penurunan alokasi transfer ke daerah (TKD) tahun ini memengaruhi kemampuan daerah membayar gaji PPPK.

Baca Juga :  Tsunami Terdeteksi di 9 Wilayah Indonesia Usai Gempa 7,7 M Filipina, BMKG Tetapkan Status Siaga

Pemerintah Siapkan Skema Tambahan TKD

Pemangkasan alokasi TKD tahun ini mencapai hampir 25 persen di bandingkan tahun sebelumnya. Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan pemerintah menyiapkan skema tambahan dana melalui TKD untuk 39 daerah. Pemerintah memprioritaskan daerah yang benar-benar mengalami kesulitan membayar gaji PPPK. Selain itu, pemerintah terus memantau perkembangan kondisi fiskal setiap daerah.

Sejalan dengan itu, Bima Arya menegaskan pemerintah terus menggodok kebijakan terkait TKD. Kemudian, pemerintah juga terus mengomunikasikan pembahasan tersebut kepada Komisi II DPR RI dan Kementerian Keuangan. Dengan demikian, pemerintah berharap seluruh pihak dapat menyepakati langkah yang tepat. “Ini masih tetap kami godok dan di komunikasikan dengan Komisi II (DPR) dan Kementerian Keuangan, terkait dengan banyak hal,” kata Bima di Istana hari ini.

Alokasi TKD 2027 Berpotensi Meningkat

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah memastikan alokasi TKD tahun anggaran 2027 tidak akan turun di bandingkan 2026. Selanjutnya, ia menjelaskan pembahasan di Banggar memproyeksikan postur TKD sekitar 2,55 hingga 2,79 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Selain itu, Said menilai nilai tersebut akan melampaui alokasi TKD tahun sebelumnya. Karena itu, ia menegaskan pembahasan saat ini tidak mengarah pada penurunan TKD.

Baca Juga :  9 Jenis Kendaraan di Jakarta Dapat Tarif Pajak Lebih Murah, Hanya 0,5 Persen

Said juga menyampaikan perhitungannya menunjukkan TKD tahun 2027 akan naik dari Rp649 triliun pada 2026. Kemudian, ia kembali menegaskan istilah penurunan TKD tidak sesuai dengan hasil pembahasan saat ini. “Hitungan saya, di bandingkan 2026, tentu TKD nanti (tahun 2027) akan naik di bandingkan Rp649 triliun yang di tahun 2026 sehingga istilah ‘TKD turun’, tidak ada yang turun karena baru tingkat postur,” kata Said kepada wartawan di Jakarta pada pekan pertama bulan ini.

Selanjutnya, Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan besaran pasti TKD dalam pidato Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada 16 Agustus 2026. Selain itu, pidato tersebut akan menjadi dasar penetapan alokasi TKD tahun anggaran 2027. Karena itu, pemerintah meminta seluruh pihak menunggu pengumuman resmi sesuai jadwal yang telah di tetapkan. (iD/*)

Berita Terkait

Tukin Kemenhan dan TNI Naik, Prabowo Beri Apresiasi atas Kinerja Reformasi Birokrasi
Cara Memperbarui Data Desil Online Lewat Aplikasi Cek Bansos, Begini Langkah Mudahnya
BGN Beri Sanksi Tegas, 261 Pegawai Non-ASN Diberhentikan dan 9 ASN Terancam Dipecat
Pendaftaran Duta DPD RI 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya
Pensiun ASN Makin Terjamin, Peluang Raih THT Rp1 Miliar Semakin Terbuka, Begini Penjelasan BKN
10 Provinsi dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi di Indonesia, Apakah Jambi Masuk Daftar?
Pos Indonesia Buka Magang Nasional 2026, Ini 15 Posisi dan Jurusan yang Dibutuhkan
Lowongan Kerja BNI 2026 Resmi Dibuka, Lulusan SMA hingga S2 Berpeluang Bergabung, Simak Syaratnya
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:00 WIB

Tukin Kemenhan dan TNI Naik, Prabowo Beri Apresiasi atas Kinerja Reformasi Birokrasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:00 WIB

Cara Memperbarui Data Desil Online Lewat Aplikasi Cek Bansos, Begini Langkah Mudahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:00 WIB

BGN Beri Sanksi Tegas, 261 Pegawai Non-ASN Diberhentikan dan 9 ASN Terancam Dipecat

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:00 WIB

Pendaftaran Duta DPD RI 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:00 WIB

Pensiun ASN Makin Terjamin, Peluang Raih THT Rp1 Miliar Semakin Terbuka, Begini Penjelasan BKN

Berita Terbaru