Intiperistiwa.com – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penertiban internal terhadap sejumlah pegawai. Dalam proses tersebut, BGN pecat 261 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, sebanyak 9 pegawai ASN menghadapi proses pemecatan karena dugaan pelanggaran berat.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan lembaganya sudah menjalankan pemeriksaan terhadap pegawai yang melanggar aturan. Pemeriksaan itu berlangsung sejak lama sebelum pihaknya mengambil keputusan. Kemudian, Sudaryono memilih memberikan sanksi kepada pegawai yang terbukti melanggar ketentuan.
“Kami berikan sanksi dan hari ini kami beri pengumuman bahwa, per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
BGN Pecat 261 Pegawai Usai Temukan Dugaan Pelanggaran Disiplin
Sudaryono menyebut BGN memberhentikan pegawai non-ASN karena dugaan pelanggaran disiplin. Selain itu, pihaknya juga menemukan pelanggaran yang melibatkan pegawai ASN. Temuan tersebut mencakup 9 ASN yang melakukan pelanggaran berat.
Selanjutnya, BGN menemukan 39 pegawai ASN yang melakukan dugaan pelanggaran disiplin ringan. Namun, BGN tidak memberikan sanksi yang sama terhadap seluruh pegawai tersebut. Karena itu, lembaga menyiapkan hukuman sesuai tingkat pelanggaran masing-masing.
“Kami telah memproses ada temuan 9 melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan PPPK dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan. Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan,” jelasnya.
Pelanggaran ASN BGN Mencakup Judi Online hingga Dugaan Penyalahgunaan Dana
Sudaryono kemudian mengungkap beberapa pelanggaran yang dilakukan pegawai ASN dan PPPK. Menurutnya, pelanggaran tersebut mulai dari judi online hingga dugaan penyalahgunaan dana. Selain itu, BGN terus memeriksa setiap informasi terkait dugaan pelanggaran pegawai.
“Kemudian untuk hukuman ASN, PPPK itu adalah ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit duit tadi. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu nggak tahu. Sekarang ini informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orangnya ngaku,” beber Sudaryono.
Sementara itu, Sudaryono menegaskan BGN akan tetap menjalankan proses pemeriksaan sesuai aturan. Kemudian, pihaknya memberikan sanksi berdasarkan hasil temuan dan tingkat pelanggaran. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kedisiplinan pegawai di lingkungan BGN.
Selain itu, BGN meminta seluruh pegawai mematuhi aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas. Karena itu, lembaga tersebut terus melakukan pengawasan terhadap kinerja pegawai. (iD/*)











Komentar