BGN Beri Sanksi Tegas, 261 Pegawai Non-ASN Diberhentikan dan 9 ASN Terancam Dipecat

BGN menertibkan internal lembaga setelah menemukan dugaan pelanggaran disiplin pegawai.

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono didampingi Agustina Arumsari dan Trenggono saat jumpa pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/07/2026). (Foto: KLY/ Arie Basuki/liputan6)

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono didampingi Agustina Arumsari dan Trenggono saat jumpa pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/07/2026). (Foto: KLY/ Arie Basuki/liputan6)

Intiperistiwa.com – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penertiban internal terhadap sejumlah pegawai. Dalam proses tersebut, BGN pecat 261 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, sebanyak 9 pegawai ASN menghadapi proses pemecatan karena dugaan pelanggaran berat.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan lembaganya sudah menjalankan pemeriksaan terhadap pegawai yang melanggar aturan. Pemeriksaan itu berlangsung sejak lama sebelum pihaknya mengambil keputusan. Kemudian, Sudaryono memilih memberikan sanksi kepada pegawai yang terbukti melanggar ketentuan.

“Kami berikan sanksi dan hari ini kami beri pengumuman bahwa, per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

BGN Pecat 261 Pegawai Usai Temukan Dugaan Pelanggaran Disiplin

Sudaryono menyebut BGN memberhentikan pegawai non-ASN karena dugaan pelanggaran disiplin. Selain itu, pihaknya juga menemukan pelanggaran yang melibatkan pegawai ASN. Temuan tersebut mencakup 9 ASN yang melakukan pelanggaran berat.

Baca Juga :  9 Ulama Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar ke-35 NU, Siap Tentukan Rais 'Aam PBNU

Selanjutnya, BGN menemukan 39 pegawai ASN yang melakukan dugaan pelanggaran disiplin ringan. Namun, BGN tidak memberikan sanksi yang sama terhadap seluruh pegawai tersebut. Karena itu, lembaga menyiapkan hukuman sesuai tingkat pelanggaran masing-masing.

“Kami telah memproses ada temuan 9 melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan PPPK dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan. Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan,” jelasnya.

Pelanggaran ASN BGN Mencakup Judi Online hingga Dugaan Penyalahgunaan Dana

Sudaryono kemudian mengungkap beberapa pelanggaran yang dilakukan pegawai ASN dan PPPK. Menurutnya, pelanggaran tersebut mulai dari judi online hingga dugaan penyalahgunaan dana. Selain itu, BGN terus memeriksa setiap informasi terkait dugaan pelanggaran pegawai.

Baca Juga :  Garena Bagikan Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2026, Cek Hadiahnya Sebelum Kehabisan

“Kemudian untuk hukuman ASN, PPPK itu adalah ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit duit tadi. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu nggak tahu. Sekarang ini informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orangnya ngaku,” beber Sudaryono.

Sementara itu, Sudaryono menegaskan BGN akan tetap menjalankan proses pemeriksaan sesuai aturan. Kemudian, pihaknya memberikan sanksi berdasarkan hasil temuan dan tingkat pelanggaran. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kedisiplinan pegawai di lingkungan BGN.

Selain itu, BGN meminta seluruh pegawai mematuhi aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas. Karena itu, lembaga tersebut terus melakukan pengawasan terhadap kinerja pegawai. (iD/*)

Berita Terkait

Mulai 15 September, Beli BBM Subsidi Tertentu Wajib Tunjukkan STNK, Begini Aturannya
Pemerintah Siapkan Skema Bansos Baru, Apa Saja yang Akan Berubah?
Daftar Harga BBM Pertamina se-Indonesia 1 September 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik
9 Ulama Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar ke-35 NU, Siap Tentukan Rais ‘Aam PBNU
Apakah Sawit Bisa Menggantikan Hutan? Pakar Jelaskan Fakta dan Dampaknya
DPR Soroti Data Desil DTSEN, Ketidakakuratan Bisa Hambat KIP Kuliah
Verrel Bramasta Masuk Komisi I DPR, Gantikan Slamet Ariyadi
Aturan Pembelian LPG 3 Kg Akan Berubah, Pemerintah Pakai Data DTSEN
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:00 WIB

Mulai 15 September, Beli BBM Subsidi Tertentu Wajib Tunjukkan STNK, Begini Aturannya

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Bansos Baru, Apa Saja yang Akan Berubah?

Selasa, 1 September 2026 - 11:00 WIB

Daftar Harga BBM Pertamina se-Indonesia 1 September 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:00 WIB

9 Ulama Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar ke-35 NU, Siap Tentukan Rais ‘Aam PBNU

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Apakah Sawit Bisa Menggantikan Hutan? Pakar Jelaskan Fakta dan Dampaknya

Berita Terbaru