BGN Beri Sanksi Tegas, 261 Pegawai Non-ASN Diberhentikan dan 9 ASN Terancam Dipecat

BGN menertibkan internal lembaga setelah menemukan dugaan pelanggaran disiplin pegawai.

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono didampingi Agustina Arumsari dan Trenggono saat jumpa pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/07/2026). (Foto: KLY/ Arie Basuki/liputan6)

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono didampingi Agustina Arumsari dan Trenggono saat jumpa pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/07/2026). (Foto: KLY/ Arie Basuki/liputan6)

Intiperistiwa.com – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penertiban internal terhadap sejumlah pegawai. Dalam proses tersebut, BGN pecat 261 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, sebanyak 9 pegawai ASN menghadapi proses pemecatan karena dugaan pelanggaran berat.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan lembaganya sudah menjalankan pemeriksaan terhadap pegawai yang melanggar aturan. Pemeriksaan itu berlangsung sejak lama sebelum pihaknya mengambil keputusan. Kemudian, Sudaryono memilih memberikan sanksi kepada pegawai yang terbukti melanggar ketentuan.

“Kami berikan sanksi dan hari ini kami beri pengumuman bahwa, per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

BGN Pecat 261 Pegawai Usai Temukan Dugaan Pelanggaran Disiplin

Sudaryono menyebut BGN memberhentikan pegawai non-ASN karena dugaan pelanggaran disiplin. Selain itu, pihaknya juga menemukan pelanggaran yang melibatkan pegawai ASN. Temuan tersebut mencakup 9 ASN yang melakukan pelanggaran berat.

Baca Juga :  Harga Emas Hari Ini 6 Juli 2026 Stabil, Antam Bertahan di Rp2,67 Juta per Gram

Selanjutnya, BGN menemukan 39 pegawai ASN yang melakukan dugaan pelanggaran disiplin ringan. Namun, BGN tidak memberikan sanksi yang sama terhadap seluruh pegawai tersebut. Karena itu, lembaga menyiapkan hukuman sesuai tingkat pelanggaran masing-masing.

“Kami telah memproses ada temuan 9 melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan PPPK dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan. Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan,” jelasnya.

Pelanggaran ASN BGN Mencakup Judi Online hingga Dugaan Penyalahgunaan Dana

Sudaryono kemudian mengungkap beberapa pelanggaran yang dilakukan pegawai ASN dan PPPK. Menurutnya, pelanggaran tersebut mulai dari judi online hingga dugaan penyalahgunaan dana. Selain itu, BGN terus memeriksa setiap informasi terkait dugaan pelanggaran pegawai.

Baca Juga :  WhatsApp Uji Fitur Baru, Pengguna Bisa Langsung Melihat Kontak yang Sedang Online

“Kemudian untuk hukuman ASN, PPPK itu adalah ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit duit tadi. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu nggak tahu. Sekarang ini informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orangnya ngaku,” beber Sudaryono.

Sementara itu, Sudaryono menegaskan BGN akan tetap menjalankan proses pemeriksaan sesuai aturan. Kemudian, pihaknya memberikan sanksi berdasarkan hasil temuan dan tingkat pelanggaran. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kedisiplinan pegawai di lingkungan BGN.

Selain itu, BGN meminta seluruh pegawai mematuhi aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas. Karena itu, lembaga tersebut terus melakukan pengawasan terhadap kinerja pegawai. (iD/*)

Berita Terkait

Pendaftaran Duta DPD RI 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya
Pensiun ASN Makin Terjamin, Peluang Raih THT Rp1 Miliar Semakin Terbuka, Begini Penjelasan BKN
10 Provinsi dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi di Indonesia, Apakah Jambi Masuk Daftar?
Pos Indonesia Buka Magang Nasional 2026, Ini 15 Posisi dan Jurusan yang Dibutuhkan
Lowongan Kerja BNI 2026 Resmi Dibuka, Lulusan SMA hingga S2 Berpeluang Bergabung, Simak Syaratnya
BKN Terapkan Uji Coba ASN Kerja Dekat Rumah, Begini Penjelasan Zudan
QR Code Pertalite Diblokir? Ini Penyebab dan Cara Ajukan Sanggah
Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Lembaga Baru yang Diresmikan Prabowo
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:00 WIB

BGN Beri Sanksi Tegas, 261 Pegawai Non-ASN Diberhentikan dan 9 ASN Terancam Dipecat

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:00 WIB

Pendaftaran Duta DPD RI 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Senin, 27 Juli 2026 - 15:00 WIB

10 Provinsi dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi di Indonesia, Apakah Jambi Masuk Daftar?

Senin, 27 Juli 2026 - 09:00 WIB

Pos Indonesia Buka Magang Nasional 2026, Ini 15 Posisi dan Jurusan yang Dibutuhkan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:00 WIB

Lowongan Kerja BNI 2026 Resmi Dibuka, Lulusan SMA hingga S2 Berpeluang Bergabung, Simak Syaratnya

Berita Terbaru