Intiperistiwa.com — Perubahan desil belakangan memicu keresahan di kalangan penerima KIP Kuliah. Sebagian mahasiswa khawatir bantuan berhenti ketika posisi kesejahteraan keluarga berubah. Namun, PPAPT Kemdiktisaintek menegaskan desil KIP Kuliah tidak otomatis menentukan penghentian bantuan. Karena itu, kampus tetap mengevaluasi penerima melalui mekanisme yang berlaku.
Desil mengelompokkan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraan masing-masing. Selain itu, sebagian masyarakat mengeluhkan desil yang mereka anggap tidak sesuai kondisi sebenarnya. Persoalan tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran bagi penerima berbagai program bantuan pemerintah. Penerima KIP Kuliah menjadi salah satu kelompok yang merasakan keresahan tersebut.
Desil KIP Kuliah Berubah, Bantuan Tidak Otomatis Berhenti
PPAPT Kemdiktisaintek menegaskan perubahan desil tidak serta-merta menghentikan KIP Kuliah. Sebab, perguruan tinggi tetap menjalankan mekanisme evaluasi dan verifikasi terhadap penerima. Selanjutnya, kampus memastikan mahasiswa masih memenuhi seluruh persyaratan program KIP Kuliah. Dengan demikian, perubahan desil bukan satu-satunya dasar untuk menentukan kelanjutan bantuan.
“Tenang, jangan langsung khawatir! Perubahan desil tidak serta-merta berarti bantuan KIP Kuliah otomatis berhenti,” jelas PPAPT Kemdiktisaintek melalui unggahan resmi, Rabu (2/9/2026). Selain itu, mahasiswa berstatus KIP Kuliah aktif atau on going tetap mengikuti evaluasi setiap semester. Perguruan tinggi masing-masing menjalankan evaluasi tersebut sesuai ketentuan program. Karena itu, mahasiswa tidak perlu langsung menganggap bantuan berhenti ketika desil berubah.
Tiga Indikator Evaluasi KIP Kuliah
Perguruan tinggi menggunakan tiga indikator untuk mengevaluasi mahasiswa penerima KIP Kuliah setiap semester. Pertama, kampus melihat kondisi akademik mahasiswa selama menjalani perkuliahan. Selain itu, perguruan tinggi mempertimbangkan kondisi ekonomi penerima. Terakhir, kampus juga menilai kondisi penerima sesuai keadaan masing-masing.
Tiga indikator tersebut meliputi:
- Akademik
- Ekonomi
- Kondisi penerima
Perubahan desil KIP Kuliah tidak menghilangkan proses evaluasi sesuai ketentuan program. Namun, mahasiswa perlu terus mengikuti informasi mengenai evaluasi desil melalui media resmi KIP Kuliah. Selain itu, penerima perlu memastikan data mereka sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan demikian, kampus dapat menjalankan evaluasi menggunakan informasi yang tepat.
BPS Koordinasi Terkait Perubahan Desil
Persoalan perubahan desil tidak hanya menyentuh penerima KIP Kuliah. Perubahan tersebut juga menimbulkan persoalan bagi sebagian penerima bantuan pendidikan seperti KJMU. Karena itu, BPS telah berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait persoalan tersebut. Koordinasi tersebut mencakup pengecekan kembali data penerima bantuan sosial dan program pemerintah.
Sekretaris Utama BPS Zulkipli mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian yang menangani pendidikan. Langkah tersebut menyasar penerima beasiswa yang menghadapi persoalan akibat perubahan desil. Selain itu, koordinasi tersebut bertujuan membenahi data penerima yang terdampak perubahan penentuan desil. Zulkipli menyampaikan penjelasan itu kepada wartawan di Balai Kota Jakarta Pusat.
“Sebenarnya sudah kita lakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, ya terkait dengan teman-teman yang merasa keluar beasiswanya karena perubahan desilnya,” kata Zulkipli kepada wartawan di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin lalu (31/8/2026). Selanjutnya, BPS menjalankan koordinasi dengan kementerian atau lembaga teknis terkait. Langkah tersebut membantu proses pengecekan kembali data penerima bantuan pemerintah. Dengan demikian, pemerintah dapat menindaklanjuti persoalan yang muncul akibat perubahan desil.
Cara Mengajukan Perubahan Desil
Kementerian Sosial menyediakan fasilitas bagi masyarakat untuk mengecek sekaligus mengajukan perubahan desil secara mandiri. Selain melalui kanal resmi Kemensos, masyarakat dapat mengajukan perubahan melalui kelurahan setempat. Kemudian, petugas kelurahan dapat mendampingi masyarakat saat mengisi formulir mengenai tingkat kesejahteraan. Karena itu, warga memiliki pilihan ketika menemukan data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
BPS kemudian menerbitkan pembaruan desil secara berkala setiap tiga bulan. Sementara itu, masyarakat dapat meminta bantuan kelurahan ketika menghadapi kendala dalam proses pengajuan. Petugas kelurahan akan membantu masyarakat menggunakan fasilitas pengisian data yang tersedia. Zulkipli menjelaskan mekanisme tersebut dalam keterangannya.
“BPS akan menerbitkan desil yang baru itu setiap 3 bulan. Jadi ada fasilitasnya, kenapa harus datang ke Kelurahan? karena di sana ada fasilitasnya dan kita bisa bertanya dan pihak kelurahan akan membantu untuk melakukan pengisian dari form yang ada di dalam fasilitas yang disediakan,” kata Zulkipli. Karena itu, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut ketika menemukan ketidaksesuaian desil. Selain itu, penerima KIP Kuliah perlu mengikuti perkembangan melalui kanal resmi program. Dengan demikian, perubahan desil tidak otomatis berarti bantuan KIP Kuliah langsung berhenti. (iD/*)











Komentar