Mulai 15 September, Beli BBM Subsidi Tertentu Wajib Tunjukkan STNK, Begini Aturannya

Pertamina masih menjalankan masa transisi pengecekan STNK hingga 14 September sebelum menerapkan aturan mulai 15 September.

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 15 September, Beli BBM Subsidi Tertentu Wajib Tunjukkan STNK, Begini Aturannya. (Foto: Ilustrasi AI)

Mulai 15 September, Beli BBM Subsidi Tertentu Wajib Tunjukkan STNK, Begini Aturannya. (Foto: Ilustrasi AI)

Intiperistiwa.com — Mulai 15 September, konsumen yang beli BBM subsidi tertentu wajib tunjukkan STNK di sejumlah SPBU. Pertamina saat ini masih menjalankan masa transisi, uji coba, dan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, petugas mulai mencocokkan STNK dengan data kendaraan saat konsumen membeli BBM subsidi. Kebijakan tersebut untuk sementara menyasar Jenis BBM Tertentu atau JBT Biosolar.

Sebuah video yang beredar memperlihatkan proses pengecekan STNK saat pembelian BBM subsidi. Petugas meminta konsumen menunjukkan STNK setelah memindai barcode pembelian. Awalnya, konsumen terlihat terkejut ketika petugas meminta dokumen kendaraannya. Namun, konsumen tersebut kemudian menunjukkan STNK dan melanjutkan pengisian BBM.

Konsumen menyebut kejadian tersebut berlangsung di SPBU Golf, Palembang, Sumatera Selatan. Ia juga mengatakan masa pajak pada STNK kendaraannya telah mati. Meski begitu, petugas tetap melayani pengisian BBM kendaraan tersebut. Kondisi itu memperlihatkan bahwa pemeriksaan STNK tidak berkaitan dengan status pajak kendaraan.

Beli BBM Subsidi Tertentu Wajib Tunjukkan STNK Mulai 15 September

Pantauan detiksumbagsel menemukan sejumlah spanduk informasi mengenai aturan pengisian BBM di lapangan. Salah satu spanduk menyebut konsumen hanya boleh melakukan pengisian satu kali. Selain itu, spanduk melarang konsumen melakukan pengisian berulang. SPBU Lemabang yang menjual Biosolar juga memasang informasi mengenai pencocokan data kendaraan.

“Jika Nomor Polisi dan Jenis Kendaraan berbeda dengan data kendaraan yang tertera dilayar EDC atau STNK, Operator SPBU Berhak Melakukan Pencocokan Data QR dan STNK”. Spanduk tersebut menjelaskan mekanisme ketika petugas menemukan perbedaan data kendaraan. Selanjutnya, operator dapat mencocokkan data QR dengan STNK milik konsumen. Mekanisme itu menjadi bagian dari pengawasan pembelian Biosolar.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Puncak Kemarau Terjadi pada Agustus 2026

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi menjelaskan penerapan aturan tersebut. Menurutnya, Pertamina masih menjalankan tahap transisi, uji coba, dan sosialisasi. Masa transisi tersebut berlangsung hingga 14 September. Karena itu, masyarakat masih memiliki waktu untuk memahami ketentuan baru tersebut.

“Jadi sampai 14 September itu adalah masa transisi, uji coba, serta sosialisasi ke masyarakat. Dengan waktu yang cukup panjang, diharapkan masyarakat sudah tahu dan memahami kebijakan dan aturan ini,” katanya. Pertamina juga akan memasang spanduk informasi mengenai aturan itu di setiap SPBU. Selanjutnya, petugas mulai menerapkan ketentuan tersebut setelah masa transisi berakhir. Mulai 15 September, petugas tidak melayani konsumen sasaran kebijakan yang tidak membawa STNK.

Rusminto juga mengingatkan konsumen mengenai kewajiban membawa dokumen kendaraan saat berkendara. Menurutnya, SIM dan STNK merupakan dokumen yang perlu pengendara bawa. Selain itu, dokumen tersebut membantu petugas mencocokkan data kendaraan saat pembelian Biosolar. Ia kemudian menegaskan kewajiban tersebut melalui pernyataannya.

“Sebenarnya terkait dokumen seperti SIM dan STNK merupakan dokumen wajib yang harus dibawa saat berkendara,” ujarnya. Pernyataan itu sekaligus memperjelas pentingnya membawa STNK ketika membeli BBM sasaran kebijakan. Karena itu, konsumen perlu menyiapkan dokumen tersebut sebelum menuju SPBU. Langkah tersebut juga membantu mempercepat proses pencocokan data kendaraan.

Saat Ini Pengecekan Berlaku untuk Biosolar

Rusminto menjelaskan bahwa Pertamina saat ini menerapkan pengecekan STNK pada JBT Biosolar. Namun, Pertamina membuka kemungkinan aturan serupa mencakup JBKP Pertalite pada masa mendatang. Sumber belum menyebut waktu penerapan pengecekan STNK untuk Pertalite. Karena itu, aturan saat ini masih berfokus pada Biosolar.

Baca Juga :  Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Juni 2026 Turun. Cek Daftar Lengkapnya

Dengan ketentuan tersebut, beli BBM subsidi tertentu wajib tunjukkan STNK setelah masa transisi berakhir. Namun, kebijakan tersebut tidak menjadikan status pajak kendaraan sebagai dasar pemeriksaan. Pertamina menggunakan STNK untuk mencocokkan identitas kendaraan dengan data pembelian. Selain itu, pemeriksaan membantu mencegah konsumen melakukan pengisian berulang.

Rusminto menegaskan bahwa Pertamina tidak menjalankan pemeriksaan untuk mengecek pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sebaliknya, Pertamina ingin mencegah pengisian BBM subsidi secara berulang. Menurutnya, pengisian berulang dapat mengarah pada penyalahgunaan BBM subsidi. Karena itu, petugas fokus mencocokkan STNK dengan data kendaraan.

“Perlu ditekankan bahwa tujuan pengecekan STNK adalah untuk mencegah pengisian berulang yang berujung pada penyalahgunaan BBM subsidi. Dan satu lagi, ini tidak ada kaitannya dengan pajak kendaraan bermotor,” jelasnya. Pernyataan tersebut memperjelas tujuan utama pengecekan STNK di SPBU. Dengan demikian, konsumen tidak perlu mengaitkan pemeriksaan itu dengan status pajak kendaraan. Pertamina memusatkan pengecekan pada kesesuaian kendaraan serta pencegahan pengisian berulang.

Masyarakat masih menjalani masa sosialisasi aturan tersebut hingga 14 September. Selanjutnya, konsumen sasaran kebijakan perlu membawa STNK mulai 15 September. Saat ini, Pertamina menerapkan kebijakan itu pada pembelian JBT Biosolar. Karena itu, konsumen perlu memahami bahwa beli BBM subsidi tertentu wajib tunjukkan STNK sesuai ketentuan tersebut. (iD/*)

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan Skema Bansos Baru, Apa Saja yang Akan Berubah?
Daftar Harga BBM Pertamina se-Indonesia 1 September 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik
9 Ulama Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar ke-35 NU, Siap Tentukan Rais ‘Aam PBNU
Apakah Sawit Bisa Menggantikan Hutan? Pakar Jelaskan Fakta dan Dampaknya
DPR Soroti Data Desil DTSEN, Ketidakakuratan Bisa Hambat KIP Kuliah
Verrel Bramasta Masuk Komisi I DPR, Gantikan Slamet Ariyadi
Aturan Pembelian LPG 3 Kg Akan Berubah, Pemerintah Pakai Data DTSEN
RUU Perampasan Aset Dikebut, Ditargetkan Sah Desember 2026
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:00 WIB

Mulai 15 September, Beli BBM Subsidi Tertentu Wajib Tunjukkan STNK, Begini Aturannya

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Bansos Baru, Apa Saja yang Akan Berubah?

Selasa, 1 September 2026 - 11:00 WIB

Daftar Harga BBM Pertamina se-Indonesia 1 September 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:00 WIB

9 Ulama Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar ke-35 NU, Siap Tentukan Rais ‘Aam PBNU

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Apakah Sawit Bisa Menggantikan Hutan? Pakar Jelaskan Fakta dan Dampaknya

Berita Terbaru

Air Dispenser Panas Semua? Kenali Penyebab dan Cara Memperbaikinya. (Gambar: Ilustrasi AI)

Tips & Trik

Air Dispenser Panas Semua? Kenali Penyebab dan Cara Memperbaikinya

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:00 WIB