KPR Rumah Lunas? Jangan Lupa Urus Roya, Ini Syarat dan Biayanya

Setelah melunasi KPR, pemilik rumah perlu mengurus roya untuk menghapus catatan hak tanggungan pada sertifikat tanah sesuai prosedur pertanahan.

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPR Rumah Lunas? Jangan Lupa Urus Roya, Ini Syarat dan Biayanya. (Gambar: universalbpr)

KPR Rumah Lunas? Jangan Lupa Urus Roya, Ini Syarat dan Biayanya. (Gambar: universalbpr)

Intiperistiwa.com – Melunasi cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi pencapaian penting bagi pemilik hunian. Namun, pemilik rumah masih perlu mengurus administrasi hak tanggungan setelah menyelesaikan pembayaran kredit. Karena itu, memahami cara mengurus roya KPR membantu pemilik menuntaskan proses penghapusan catatan jaminan pada sertifikat tanah. Langkah ini juga membantu pemilik memastikan catatan pertanahan sesuai dengan status kewajiban kreditnya.

Roya berkaitan dengan penghapusan hak tanggungan yang sebelumnya menjamin utang kepada bank atau kreditur. Selama catatan tersebut masih tercantum, sertifikat tanah masih menunjukkan adanya hak tanggungan yang berkaitan dengan pinjaman. Oleh sebab itu, pemilik perlu meminta dokumen pelunasan dari bank dan mengikuti prosedur penghapusan hak tanggungan. Selain itu, pemilik sebaiknya memeriksa persyaratan terbaru agar proses administrasi berjalan lancar dan tidak tertunda karena kekurangan dokumen.

Apa Itu Roya Setelah KPR Lunas?

Menurut informasi pada laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), roya merupakan proses pencoretan atau penghapusan hak tanggungan dari buku tanah setelah debitur melunasi utang yang dijamin dengan hak tanggungan tersebut.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan mengatur ketentuan mengenai hak tanggungan. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengatur Pendaftaran Tanah.

Melalui proses roya, pemilik mengajukan penghapusan catatan hak tanggungan yang berkaitan dengan kredit yang telah lunas. Dengan demikian, administrasi pertanahan dapat mencerminkan penyelesaian kewajiban utang setelah proses penghapusan selesai.

Namun, pemilik tidak cukup hanya mengandalkan bukti pembayaran cicilan terakhir. Pemilik perlu meminta surat roya atau keterangan pelunasan dari kreditur, kemudian mengikuti prosedur yang berlaku untuk menyelesaikan pencatatan hak tanggungan.

Syarat Dokumen untuk Mengurus Roya KPR

Setelah melunasi kredit, pemilik rumah dapat meminta surat roya atau surat keterangan lunas dari bank. Selanjutnya, pemohon menyiapkan dokumen untuk mengajukan penghapusan hak tanggungan di kantor pertanahan.

Berikut persyaratan yang tercantum dalam sumber informasi pengurusan roya:

  1. Formulir permohonan. Pemohon mengisi identitas diri serta informasi mengenai luas, letak, dan penggunaan tanah.
  2. Surat kuasa. Pemohon menyertakan surat kuasa apabila menunjuk orang lain untuk mengurus permohonan.
  3. Fotokopi identitas. Pemohon menyiapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), termasuk identitas penerima kuasa apabila menggunakan perwakilan.
  4. Dokumen badan hukum. Jika pemohon merupakan badan hukum, pemohon menyiapkan fotokopi akta pendirian dan dokumen pengesahannya.
  5. Sertifikat pertanahan. Pemohon melampirkan sertifikat tanah dan sertifikat hak tanggungan. Jika sertifikat hak tanggungan hilang, pemohon dapat menanyakan penggunaan konsen roya sesuai ketentuan.
  6. Bukti pelunasan utang. Pemohon menyertakan surat roya, surat keterangan lunas, atau dokumen pelunasan dari kreditur.
  7. Identitas para pihak. Pemohon menyiapkan fotokopi KTP pemberi hak tanggungan atau debitur, penerima hak tanggungan atau kreditur, dan/atau kuasanya sesuai persyaratan.
Baca Juga :  Tak Perlu Pakai Calo, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Secara Resmi

Sebelum mengajukan permohonan, periksa kembali kelengkapan berkas dan ketentuan terbaru di kantor pertanahan setempat. Selain itu, siapkan dokumen asli apabila petugas memerlukannya untuk pemeriksaan.

Cara Mengurus Roya di Kantor Pertanahan

Setelah bank memberikan surat roya atau bukti pelunasan, pemilik dapat melanjutkan pengurusan melalui kantor pertanahan sesuai prosedur yang berlaku. Pemohon perlu mengisi formulir, menyerahkan dokumen persyaratan, dan mengikuti pemeriksaan berkas oleh petugas.

Agar lebih mudah, ikuti tahapan berikut:

  1. Hubungi bank pemberi KPR untuk meminta surat roya atau bukti pelunasan yang diperlukan.
  2. Periksa persyaratan dan siapkan dokumen sesuai kondisi permohonan.
  3. Datangi kantor pertanahan yang menangani lokasi tanah terkait.
  4. Isi formulir permohonan dan serahkan seluruh berkas sesuai arahan petugas.
  5. Ikuti proses pemeriksaan serta ketentuan administrasi hingga kantor pertanahan menyelesaikan penghapusan hak tanggungan.

Namun, prosedur dapat berbeda menurut jenis hak tanggungan dan kondisi dokumen. Karena itu, pemohon sebaiknya memastikan jalur pengajuan yang tepat sebelum mendatangi kantor pertanahan.

Cara Mengurus Roya Elektronik melalui Bank

Selain pengurusan langsung, pemilik rumah dapat menanyakan layanan roya elektronik jika hak tanggungannya menggunakan sistem elektronik. Berdasarkan informasi ATR/BPN yang dirujuk dalam sumber, bank atau lembaga jasa keuangan yang terdaftar sebagai mitra kerja Kementerian ATR/BPN dapat memproses pengajuan melalui sistem elektronik.

Baca Juga :  ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari, Kenali Tahapan dan Persyaratan untuk Ahli Waris

Dalam mekanisme tersebut, pemohon menyiapkan hasil pindai surat roya atau keterangan lunas atas tanah yang sebelumnya memiliki hak tanggungan. Selanjutnya, pemohon melengkapi dokumen lain apabila sistem atau ketentuan administrasi memerlukannya.

Karena itu, nasabah sebaiknya menghubungi bank pemberi KPR untuk memastikan jenis hak tanggungan dan prosedur pengajuannya. Dengan langkah tersebut, pemilik dapat mengetahui dokumen yang perlu disiapkan sekaligus memilih jalur pengurusan yang sesuai.

Berapa Biaya Roya dan Lama Pengurusannya?

Menurut informasi yang dikutip detikcom dalam sumber, biaya pengurusan roya tercatat sebesar Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah. Sumber tersebut juga menyebut estimasi penyelesaian selama lima hari kerja.

Meski demikian, pemilik rumah sebaiknya mengonfirmasi tarif dan estimasi waktu terbaru kepada kantor pertanahan setempat. Sebab, kelengkapan berkas serta jalur pengajuan dapat memengaruhi proses administrasi.

Setelah melunasi KPR, segera hubungi bank untuk menanyakan prosedur roya dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Selanjutnya, ikuti ketentuan resmi agar proses penghapusan hak tanggungan berjalan lancar dan catatan pertanahan mencerminkan status kredit yang telah lunas. (iD/*)


FAQ

1. Apakah pelunasan KPR otomatis menghapus hak tanggungan?

Tidak. Pelunasan KPR menyelesaikan kewajiban utang, tetapi pemilik tetap perlu mengikuti prosedur roya untuk menghapus catatan hak tanggungan dari administrasi pertanahan.

2. Apa saja syarat utama untuk mengurus roya KPR?

Pemohon perlu menyiapkan sertifikat tanah, sertifikat hak tanggungan jika tersedia, surat roya atau keterangan lunas dari bank, identitas pemohon, dan formulir permohonan. Selain itu, kantor pertanahan dapat meminta dokumen tambahan sesuai kondisi pengajuan.

3. Berapa biaya dan berapa lama pengurusan roya?

Sumber yang dirujuk menyebut biaya Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah dan estimasi penyelesaian lima hari kerja. Namun, pemohon perlu mengonfirmasi kembali tarif dan waktu terbaru kepada kantor pertanahan setempat.

Berita Terkait

Tabung LPG Mudah Meledak? Kenali Penyebab dan Cara Mencegah Kebocoran LPG
Cara Cek Nilai Tanah Online lewat BHUMI ATR/BPN, Ini Langkahnya
Cara Menghemat Listrik di Rumah, 7 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Dicoba
Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Lewat Simkah, Ini Syarat dan Langkahnya
Mau Beli iPhone? Cek Garansinya dengan 4 Cara Mudah Ini
Jangan Asal Simpan! 5 Buah Ini Rusak Jika Dibekukan
Panduan Pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI Agar Iuran Gratis
Cara Merendam Kacang Hijau agar Cepat Empuk, Matang Merata, dan Tetap Utuh Saat Dimasak
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Cara Cek Nilai Tanah Online lewat BHUMI ATR/BPN, Ini Langkahnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Cara Menghemat Listrik di Rumah, 7 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Dicoba

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Lewat Simkah, Ini Syarat dan Langkahnya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Mau Beli iPhone? Cek Garansinya dengan 4 Cara Mudah Ini

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:00 WIB

KPR Rumah Lunas? Jangan Lupa Urus Roya, Ini Syarat dan Biayanya

Berita Terbaru