Pemilik Kendaraan Wajib Tahu! 5 Provinsi Ini Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2026

Pemilik kendaraan berkesempatan menikmati pembebasan denda dan potongan pajak di sejumlah daerah.

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik Kendaraan Wajib Tahu! 5 Provinsi Ini Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2026. (Foto: IST/pajak)

Pemilik Kendaraan Wajib Tahu! 5 Provinsi Ini Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2026. (Foto: IST/pajak)

Intiperistiwa.com – Sejumlah pemerintah daerah menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan selama Juni 2026. Masing-masing provinsi menerapkan skema keringanan yang berbeda sesuai kebijakan daerah.

Program tersebut memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan biaya lebih ringan. Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong kepatuhan wajib pajak melalui berbagai insentif menarik.

Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan yang menghapus atau mengurangi sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Karena itu, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda yang menumpuk.

Hingga Juni 2026, sedikitnya lima provinsi menjalankan program tersebut. Terbaru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut memberikan pembebasan denda pajak kendaraan.

DKI Jakarta Hapus Bunga Keterlambatan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan program pemutihan pajak kendaraan untuk menyambut HUT ke-499 Jakarta. Program ini berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Melalui aturan itu, pemerintah menghapus bunga keterlambatan untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak yang tertunggak. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi menanggung biaya tambahan akibat keterlambatan pembayaran.

Selain itu, sistem pajak daerah langsung menerapkan fasilitas tersebut secara otomatis. Karena itu, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau melengkapi dokumen tambahan.

Jawa Tengah Beri Potongan Pokok Pajak

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan melalui program “Gas Jateng 5 Persen”. Program tersebut berlangsung hingga 21 Desember 2026.

Baca Juga :  UGM Kembangkan Pertanian Cerdas Berbasis IoT dan Panel Surya

Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan potongan pokok PKB sebesar 5 persen. Selain itu, pemerintah juga menghadirkan pengurangan sanksi administrasi dan potongan tunggakan pajak untuk periode tertentu.

Keringanan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada 20 Februari hingga 21 Desember 2026. Karena itu, masyarakat memiliki waktu yang cukup panjang untuk memanfaatkan program ini.

Pemerintah berharap program tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan tepat waktu.

Bali Sediakan Diskon hingga Tambahan Insentif

Pemerintah Provinsi Bali telah menjalankan program keringanan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.

Pemilik kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc memperoleh potongan PKB sebesar 8 persen. Sementara itu, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc mendapatkan diskon sebesar 9 persen.

Selain memberikan diskon pokok pajak, pemerintah juga menawarkan insentif tambahan bagi wajib pajak tanpa tunggakan. Besaran tambahan potongan mencapai 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

Karena itu, masyarakat yang rutin membayar pajak turut memperoleh keuntungan lebih besar melalui program tersebut.

Bengkulu Berikan Pemutihan dan Diskon Mutasi

Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Program ini bertujuan membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak dengan biaya yang lebih terjangkau.

Selain pemutihan, pemerintah juga memberikan diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan. Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 April hingga akhir Agustus 2026.

Baca Juga :  Pemkot dan DPRD Sepakati Perubahan KUA dan PPAS Sungai Penuh 2026, Jadi Pijakan Perubahan APBD

Dengan adanya dua insentif tersebut, masyarakat dapat mengurus kewajiban kendaraan dengan pengeluaran yang lebih ringan. Karena itu, program ini mendapat perhatian luas dari para pemilik kendaraan.

Kalimantan Tengah Bebaskan Denda dan Beri Diskon PKB

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah turut menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Program ini mencakup pembebasan denda serta pemberian diskon pajak kendaraan.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat tidak perlu membayar biaya keterlambatan pajak kendaraan. Selain itu, pemerintah juga menghapus denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.

Meski demikian, wajib pajak tetap membayar pokok pajak kendaraan. Selain itu, biaya SWDKLLJ tahun berjalan serta PNBP untuk STNK, pelat nomor, dan BPKB tetap berlaku.

Pemerintah Kalimantan Tengah juga memberikan diskon PKB berdasarkan waktu pembayaran. Wajib pajak memperoleh potongan 6 persen untuk pembayaran hingga 90 hari sebelum jatuh tempo.

Selanjutnya, pemerintah memberikan diskon 4 persen untuk pembayaran hingga 60 hari sebelum jatuh tempo. Sementara itu, pembayaran hingga 30 hari sebelum jatuh tempo memperoleh potongan sebesar 2 persen.

Kesempatan Ringankan Beban Pajak

Program pemutihan pajak kendaraan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menuntaskan tunggakan dengan biaya lebih hemat. Selain menghapus denda, beberapa daerah juga menawarkan potongan pokok pajak yang cukup menguntungkan.

Namun, setiap provinsi menerapkan ketentuan yang berbeda. Karena itu, masyarakat perlu mencermati jadwal dan syarat yang berlaku agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh keringanan tersebut.(id/*)

Berita Terkait

Mulai 15 September, Beli BBM Subsidi Tertentu Wajib Tunjukkan STNK, Begini Aturannya
Pemerintah Siapkan Skema Bansos Baru, Apa Saja yang Akan Berubah?
Daftar Harga BBM Pertamina se-Indonesia 1 September 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik
9 Ulama Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar ke-35 NU, Siap Tentukan Rais ‘Aam PBNU
Apakah Sawit Bisa Menggantikan Hutan? Pakar Jelaskan Fakta dan Dampaknya
DPR Soroti Data Desil DTSEN, Ketidakakuratan Bisa Hambat KIP Kuliah
Verrel Bramasta Masuk Komisi I DPR, Gantikan Slamet Ariyadi
Aturan Pembelian LPG 3 Kg Akan Berubah, Pemerintah Pakai Data DTSEN
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:00 WIB

Mulai 15 September, Beli BBM Subsidi Tertentu Wajib Tunjukkan STNK, Begini Aturannya

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Bansos Baru, Apa Saja yang Akan Berubah?

Selasa, 1 September 2026 - 11:00 WIB

Daftar Harga BBM Pertamina se-Indonesia 1 September 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:00 WIB

9 Ulama Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar ke-35 NU, Siap Tentukan Rais ‘Aam PBNU

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Apakah Sawit Bisa Menggantikan Hutan? Pakar Jelaskan Fakta dan Dampaknya

Berita Terbaru

Air Dispenser Panas Semua? Kenali Penyebab dan Cara Memperbaikinya. (Gambar: Ilustrasi AI)

Tips & Trik

Air Dispenser Panas Semua? Kenali Penyebab dan Cara Memperbaikinya

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:00 WIB