Intiperistiwa.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh menerima laporan dugaan pelanggaran disiplin ASN. Laporan tersebut menyebut sejumlah pegawai hanya datang ke kantor untuk melakukan absensi. Setelah itu, mereka diduga meninggalkan tempat kerja tanpa menjalankan tugas.
Selain itu, BKPSDM juga menemukan indikasi persoalan lain terkait sistem absensi elektronik. Instansi tersebut menduga beberapa pegawai melakukan manipulasi data lokasi GPS. Karena itu, BKPSDM meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, membenarkan pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan internal pemerintah. Namun, BKPSDM tetap melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran setiap laporan.
BKPSDM Lakukan Pengawasan Terhadap ASN
Affan menjelaskan, laporan yang diterima menyebut beberapa ASN dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya hadir untuk mengisi absensi. Kemudian, pegawai tersebut diduga meninggalkan kantor sebelum menyelesaikan tugas.
“Laporan menyebut ASN datang hanya untuk absensi pagi, lalu kembali saat jam pulang untuk mengisi absensi sore,” ujar Affan.
Menurut Affan, BKPSDM menerima informasi tersebut dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pihaknya melakukan verifikasi secara menyeluruh sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Selain itu, BKPSDM melakukan pemantauan secara tertutup terhadap ASN yang diduga melanggar aturan. Langkah tersebut bertujuan menjaga proses pemeriksaan tetap objektif dan berdasarkan bukti.
Dugaan Manipulasi GPS Absensi Jadi Perhatian
Tidak hanya soal kehadiran pegawai, BKPSDM juga menyoroti dugaan manipulasi lokasi GPS pada aplikasi absensi elektronik. Affan mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas sistem kehadiran.
“Belakangan ini banyak persoalan mengenai absensi ASN. Kami memberikan perhatian khusus jika ada pegawai yang memanipulasi data GPS,” kata Affan.
Selain itu, manipulasi sistem absensi dapat memengaruhi kepercayaan terhadap kinerja aparatur pemerintah. Karena itu, BKPSDM terus mengumpulkan data terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Jika pemeriksaan menemukan bukti kuat, BKPSDM akan memberikan tindakan sesuai aturan disiplin ASN. Namun, proses tersebut tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Disiplin ASN Berpengaruh pada Pelayanan Publik
Disiplin ASN menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Setiap pegawai harus menjalankan tugas dengan profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Karena itu, ASN yang hanya melakukan absensi tanpa bekerja dapat mencoreng citra pelayanan pemerintah. Selain merugikan instansi, tindakan tersebut juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat.
Oleh sebab itu, BKPSDM berkomitmen memperkuat budaya kerja ASN. Selain itu, seluruh pegawai diingatkan agar menjaga integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
ASN Pelanggar Disiplin Terancam Sanksi
BKPSDM menjelaskan ASN yang terbukti melanggar aturan dapat menerima sanksi sesuai tingkat kesalahan. Sanksi tersebut mengacu pada ketentuan disiplin pegawai negeri.
Beberapa sanksi yang dapat diberikan antara lain:
- Teguran lisan.
- Teguran tertulis.
- Pernyataan tidak puas secara tertulis.
- Penurunan jabatan.
- Penundaan kenaikan pangkat.
- Penurunan penghasilan sesuai aturan.
- Pemberhentian bagi pelanggaran berat.
Selain itu, pemberian sanksi bertujuan meningkatkan kedisiplinan pegawai. Dengan demikian, ASN dapat menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya.
BKPSDM Minta OPD Perkuat Pengawasan
BKPSDM meminta seluruh pimpinan OPD meningkatkan pengawasan terhadap pegawai masing-masing. Sebab, kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab menjaga kedisiplinan bawahannya.
Selain itu, BKPSDM akan melakukan evaluasi terhadap sistem absensi elektronik. Langkah tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan sistem kehadiran.
Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran masih berlangsung. BKPSDM akan mengambil keputusan berdasarkan bukti yang ditemukan.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, BKPSDM berharap budaya kerja profesional semakin berkembang. Karena itu, setiap ASN diharapkan menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat secara disiplin dan bertanggung jawab.(iD/*)











Komentar