Intiperistiwa.com – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) segera menyalurkan bantuan sosial (bansos) penebalan mulai Juli 2026. Program tersebut menjadi bagian dari stimulus sosial yang berlangsung selama tiga bulan berturut-turut. Penyaluran bantuan di jadwalkan berakhir pada September 2026.
Berbeda dengan program sebelumnya, pemerintah tidak lagi memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai. Sebaliknya, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan pangan berupa beras. Masing-masing KPM memperoleh 10 kilogram beras setiap bulan. Dengan demikian, total bantuan mencapai 30 kilogram beras selama Juli hingga September 2026.
Sebelumnya, pemerintah sempat menyalurkan bansos penebalan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp400 ribu per KPM. Selain itu, pemerintah juga pernah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan (BLT Kesra) senilai Rp900 ribu. Namun, pada program kali ini pemerintah memilih bantuan pangan sebagai bentuk penyaluran.
Lokasi Penyaluran Bansos
Kemensos telah menetapkan sejumlah lokasi penyaluran bantuan beras. Oleh karena itu, penerima manfaat perlu mengikuti jadwal yang di umumkan pemerintah daerah. Dengan begitu, proses penyaluran dapat berlangsung lebih tertib.
Penerima manfaat dapat mengambil bantuan di lokasi berikut:
- Kantor desa atau kantor kelurahan sesuai domisili penerima manfaat.
- Kantor Pos Indonesia berdasarkan jadwal yang telah di tetapkan.
Selain itu, masyarakat perlu memperhatikan informasi resmi dari pemerintah daerah atau petugas setempat. Langkah tersebut membantu penerima memperoleh bantuan sesuai jadwal yang berlaku.
Dokumen yang Harus di Siapkan
Penerima bansos wajib membawa dokumen sebagai syarat verifikasi data. Oleh sebab itu, masyarakat perlu menyiapkan seluruh persyaratan sebelum datang ke lokasi penyaluran. Dengan demikian, proses pengambilan bantuan dapat berjalan lebih cepat.
Berikut dokumen yang harus di bawa saat mengambil bansos:
- Surat undangan pencairan. Pemerintah desa, kelurahan, RT, atau RW akan membagikan surat tersebut kepada penerima manfaat.
- Kartu Keluarga (KK). Penerima dapat membawa KK asli atau fotokopi sesuai ketentuan di lokasi penyaluran.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP). Petugas menggunakan KTP untuk mencocokkan identitas penerima dengan data bantuan sosial.
Penyaluran Berlangsung hingga September
Kemensos menjadwalkan penyaluran bansos penebalan mulai Juli 2026. Program tersebut akan berlangsung setiap bulan hingga September 2026. Karena itu, penerima manfaat perlu memperhatikan jadwal penyaluran di wilayah masing-masing.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat mengikuti informasi resmi dari Kemensos maupun pemerintah daerah. Selain mengetahui jadwal, penerima juga dapat memastikan lokasi dan mekanisme penyaluran. Dengan begitu, bantuan dapat di terima sesuai ketentuan yang berlaku. (iD/*)











Komentar