BPJS Kesehatan 2026 Tanggung 144 Penyakit, Cek Daftar Lengkap dan Layanan Gratisnya

Peserta JKN aktif bisa memperoleh pengobatan tanpa biaya tambahan sesuai prosedur yang berlaku.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Kesehatan 2026 Tanggung 144 Penyakit. (Foto: Dok. Istimewa/detik)

BPJS Kesehatan 2026 Tanggung 144 Penyakit. (Foto: Dok. Istimewa/detik)

Intiperistiwa.com – Peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat memperoleh layanan kesehatan untuk berbagai penyakit tanpa biaya tambahan sesuai ketentuan. Cakupan layanan tersebut meliputi pemeriksaan, pengobatan, hingga tindakan medis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu, peserta dapat mengakses layanan di puskesmas, klinik pratama, maupun praktik dokter keluarga. Jika kondisi membutuhkan penanganan lebih lanjut, tenaga medis akan memberikan rujukan ke rumah sakit sesuai prosedur.

Dasar Aturan Cakupan Penyakit BPJS

Pemerintah menetapkan daftar penyakit yang di tanggung melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014. Selanjutnya, pemerintah memperkuat ketentuan tersebut melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022.

Melalui aturan itu, BPJS Kesehatan menanggung 144 diagnosis penyakit yang dapat di tangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat layanan kesehatan primer agar masyarakat mendapat penanganan lebih cepat.

Karena itu, peserta tidak harus langsung datang ke rumah sakit untuk berbagai penyakit umum. Sebaliknya, mereka dapat memperoleh layanan awal di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Cara Memastikan Layanan Di Tanggung BPJS

Peserta dapat mengecek informasi layanan kesehatan melalui beberapa cara. Langkah ini penting agar proses pengobatan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Peserta dapat mengakses aplikasi Mobile JKN atau layanan resmi BPJS Kesehatan. Selain itu, peserta juga dapat berkonsultasi langsung dengan puskesmas atau klinik tempat terdaftar.

Jika masih memiliki pertanyaan, peserta dapat meminta penjelasan kepada tenaga kesehatan terkait diagnosis dan jenis layanan yang tersedia. Selanjutnya, peserta wajib mengikuti prosedur rujukan apabila kondisi membutuhkan penanganan spesialis.

Kelompok Penyakit yang Di Tanggung BPJS Kesehatan

Sebanyak 144 penyakit yang di tanggung BPJS Kesehatan terbagi dalam beberapa kelompok utama. Berikut kategori penyakit yang paling banyak di temui masyarakat.

1. Penyakit Sistem Saraf

BPJS menanggung sejumlah gangguan saraf yang umum terjadi. Beberapa di antaranya meliputi kejang demam, tetanus, HIV/AIDS tanpa komplikasi, migrain, sakit kepala tegang, Bell’s Palsy, dan vertigo.

Baca Juga :  Wanita dari Taiwan Alami Sembelit Selama 23 Tahun, Hasil Rontgen Ungkap Kondisi Usus yang Tidak Biasa

2. Gangguan Kesehatan Mental

Peserta juga dapat memperoleh layanan untuk gangguan kesehatan mental tertentu. Cakupannya meliputi insomnia dan gangguan somatoform.

3. Penyakit Mata, Telinga, Hidung, dan Tenggorokan

Kategori ini mencakup konjungtivitis, mata kering, hordeolum, otitis media akut, otitis eksterna, rhinitis, hingga benda asing pada hidung atau telinga.

Selain itu, BPJS juga menanggung gangguan penglihatan ringan seperti miopia, hipermetropia, astigmatisme, dan presbiopia.

4. Penyakit Saluran Pernapasan

Penyakit yang termasuk kelompok ini antara lain influenza, faringitis, tonsilitis, laringitis, bronkitis akut, asma bronkial, pneumonia, dan tuberkulosis paru tanpa komplikasi.

5. Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah

BPJS menanggung hipertensi esensial yang menjadi salah satu penyakit kronis dengan jumlah kasus tinggi di Indonesia.

6. Gangguan Pencernaan

Kategori ini mencakup gastritis, gastroenteritis, refluks asam lambung, demam tifoid, hepatitis A, disentri, alergi makanan, hingga hemoroid ringan.

Selain itu, berbagai infeksi cacing dan keracunan makanan juga masuk dalam cakupan layanan BPJS.

7. Penyakit Ginjal dan Saluran Kemih

Peserta dapat memperoleh layanan untuk infeksi saluran kemih, pielonefritis tanpa komplikasi, gonore, fimosis, dan parafimosis.

8. Kesehatan Ibu dan Reproduksi

BPJS menanggung kehamilan normal, anemia pada kehamilan, vaginitis, vulvitis, mastitis, hingga beberapa kondisi kesehatan reproduksi lainnya.

9. Penyakit Endokrin dan Metabolik

Kategori ini meliputi diabetes melitus tipe 1 dan tipe 2, hipoglikemia ringan, obesitas, dislipidemia, hiperurisemia, serta berbagai gangguan nutrisi.

10. Penyakit Darah dan Infeksi Tropis

BPJS juga menanggung anemia defisiensi besi, limfadenitis, malaria, leptospirosis tanpa komplikasi, demam dengue, dan demam berdarah dengue.

11. Penyakit Kulit dan Jaringan Tubuh

Kelompok ini menjadi kategori terbesar dalam daftar BPJS. Penyakit yang termasuk di dalamnya antara lain skabies, dermatitis, cacar air, herpes, lepra, sifilis tahap awal, jerawat ringan, hingga infeksi jamur kulit.

Baca Juga :  Nasib Ribuan Motor Listrik MBG Jadi Sorotan Usai Dugaan Markup BGN Terbongkar

Selain itu, BPJS juga menanggung berbagai kondisi akibat gigitan serangga dan reaksi alergi kulit tertentu.

12. Kasus Forensik dan Medikolegal

BPJS memberikan layanan untuk kasus kekerasan akibat benda tumpul maupun benda tajam sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyakit Umum yang Banyak Di Tangani FKTP

Beberapa penyakit yang paling sering mendapatkan layanan di FKTP antara lain influenza, hipertensi, diabetes, gastritis, infeksi saluran kemih, asma, demam berdarah, dan penyakit kulit ringan.

Karena itu, masyarakat dapat memperoleh penanganan awal tanpa harus langsung menuju rumah sakit. Langkah tersebut juga membantu mengurangi kepadatan layanan kesehatan tingkat lanjutan.

Layanan yang Tidak Di Tanggung BPJS Kesehatan

Meski menanggung ratusan penyakit, BPJS Kesehatan tetap memiliki sejumlah pengecualian layanan. Peserta perlu memahami batasan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan.

Beberapa layanan yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS meliputi:

  • Pengobatan di luar negeri.
  • Tindakan estetika atau kecantikan.
  • Program kehamilan dan infertilitas.
  • Pemasangan behel untuk tujuan kosmetik.
  • Pengobatan alternatif yang belum terbukti secara medis.
  • Pengobatan eksperimental.
  • Gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkoba dan alkohol.
  • Kosmetik serta alat kontrasepsi tertentu.
  • Layanan yang sudah di jamin program lain, termasuk kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas.
  • Pelayanan kesehatan yang tidak mengikuti ketentuan BPJS Kesehatan.

Pastikan Kepesertaan Tetap Aktif

Peserta JKN dapat memanfaatkan berbagai layanan kesehatan yang tersedia selama status kepesertaan tetap aktif. Selain itu, peserta juga harus membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami daftar penyakit yang di tanggung dan prosedur pelayanan, peserta dapat memperoleh manfaat BPJS Kesehatan secara optimal. Karena itu, penting untuk selalu memeriksa status kepesertaan sebelum menggunakan layanan kesehatan.(id/*)

Berita Terkait

Kabar Baik Peserta JKN! Tunggakan BPJS Kesehatan Rp14 Triliun Berpotensi Dihapus
Rekrutmen BPJS Kesehatan 2026 Resmi Dibuka, Lulusan D3 dan S1 Bisa Daftar
BPJS Kesehatan Pastikan Pasien Darurat Tetap Dilayani Tanpa Menunggu Jadwal Kontrol
Jadwal Kontrol BPJS Terlewat? Begini Cara Tetap Mendapatkan Layanan Kesehatan
BLT Kesra Rp900 Ribu Mulai Cair Juni 2026, Ini Jadwal, Syarat Penerima, dan Cara Cek Statusnya
Mulai Juni 2026, Pasien BPJS Wajib Ikuti Jadwal Kontrol
Ternyata Kencur Tak Hanya untuk Jamu, Khasiatnya Bisa Bantu Turunkan Kolesterol dan Jaga Pencernaan
Iuran BPJS Kesehatan Dikabarkan Akan Naik, Siapa yang Akan Terdampak?
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kabar Baik Peserta JKN! Tunggakan BPJS Kesehatan Rp14 Triliun Berpotensi Dihapus

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:00 WIB

Rekrutmen BPJS Kesehatan 2026 Resmi Dibuka, Lulusan D3 dan S1 Bisa Daftar

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:00 WIB

BPJS Kesehatan Pastikan Pasien Darurat Tetap Dilayani Tanpa Menunggu Jadwal Kontrol

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:00 WIB

Jadwal Kontrol BPJS Terlewat? Begini Cara Tetap Mendapatkan Layanan Kesehatan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:00 WIB

BPJS Kesehatan 2026 Tanggung 144 Penyakit, Cek Daftar Lengkap dan Layanan Gratisnya

Berita Terbaru

Rapat Koordinasi terkait perbaikan implementasi tata kelola penyelenggaraan Program MBG. (Foto: catatanjurnalist)

Nasional

Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:00 WIB