Intiperistiwa.com – Pemilik kendaraan harus membayar pajak tepat waktu sesuai jadwal yang berlaku. Sebab, keterlambatan pembayaran akan membuat pemilik terkena denda tambahan.
Kendaraan bermotor menjadi salah satu objek pajak yang wajib dibayarkan setiap tahun. Selain itu, masa pajak kendaraan berlaku selama 12 bulan sejak tanggal pendaftaran kendaraan.
Karena itu, pemilik kendaraan perlu memperhatikan batas pembayaran pajak tahunan. Jika pembayaran terlambat, maka jumlah denda akan bertambah sesuai lama keterlambatan.
Semakin lama pemilik menunda pembayaran, semakin besar pula denda yang harus disiapkan. Oleh karena itu, penting memahami cara menghitung denda pajak kendaraan sebelum melakukan pembayaran.
Besaran Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan
Samsat Digital menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak akan terkena denda. Pada bulan pertama, pemilik mendapat denda sebesar 25 persen dari nilai pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kemudian, pemilik kendaraan juga mendapat tambahan sanksi sebesar 2 persen pada bulan berikutnya. Besaran tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku untuk keterlambatan pembayaran pajak.
“Denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor mencapai 25 persen pada bulan pertama. Selanjutnya, pemilik kendaraan mendapat sanksi 2 persen pada bulan berikutnya,” tulis Samsat Digital.
Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu membayar denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Karena itu, total pembayaran tidak hanya menghitung nilai pajak kendaraan.
Rumus Menghitung Denda Pajak Kendaraan
Perhitungan denda pajak kendaraan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008. Berikut rincian rumus berdasarkan lama keterlambatan:
- Terlambat 2 hari hingga 1 bulan: Denda sebesar 25 persen.
- Terlambat 2 bulan: PKB × 25 persen × 2/12 + denda SWDKLLJ.
- Terlambat 3 bulan: PKB × 25 persen × 3/12 + denda SWDKLLJ.
- Terlambat 6 bulan: PKB × 25 persen × 6/12 + denda SWDKLLJ.
- Terlambat 1 tahun: PKB × 25 persen × 12/12 + denda SWDKLLJ.
- Terlambat 2 tahun: 2 × PKB × 25 persen × 12/12 + denda SWDKLLJ.
- Terlambat 3 tahun: 3 × PKB × 25 persen × 12/12 + denda SWDKLLJ.
Dengan rumus tersebut, pemilik kendaraan dapat memperkirakan biaya tambahan sebelum membayar pajak. Namun, jumlah akhir pembayaran tetap mengikuti perhitungan resmi Samsat.
Contoh Hitungan Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun
Sebagai contoh, seorang pemilik motor memiliki nilai PKB sebesar Rp500 ribu. Kemudian, pemilik tersebut terlambat membayar pajak selama satu tahun.
Perhitungannya menggunakan rumus berikut:
PKB × 25 persen × 12/12 + denda SWDKLLJ
Maka hitungannya:
Rp500.000 × 25 persen × 12/12 + Rp32.000
= Rp500.000 × 0,25 × 1 + Rp32.000
= Rp125.000 + Rp32.000
= Rp157.000
Dengan demikian, pemilik motor tersebut harus membayar denda sebesar Rp157.000 karena terlambat membayar pajak selama satu tahun.
Selain denda tersebut, pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak pokok kendaraan. Karena itu, pembayaran pajak tepat waktu dapat membantu menghindari biaya tambahan akibat keterlambatan. (iD/*)











Komentar