Telat Bayar Pajak Kendaraan? Begini Cara Hitung Dendanya

Keterlambatan pajak kendaraan membuat biaya bertambah, simak cara menghitung dendanya.

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Telat Bayar Pajak Kendaraan? Begini Cara Hitung Dendanya. (Foto: tribratanews.polri/kompas)

Telat Bayar Pajak Kendaraan? Begini Cara Hitung Dendanya. (Foto: tribratanews.polri/kompas)

Intiperistiwa.com – Pemilik kendaraan harus membayar pajak tepat waktu sesuai jadwal yang berlaku. Sebab, keterlambatan pembayaran akan membuat pemilik terkena denda tambahan.

Kendaraan bermotor menjadi salah satu objek pajak yang wajib dibayarkan setiap tahun. Selain itu, masa pajak kendaraan berlaku selama 12 bulan sejak tanggal pendaftaran kendaraan.

Karena itu, pemilik kendaraan perlu memperhatikan batas pembayaran pajak tahunan. Jika pembayaran terlambat, maka jumlah denda akan bertambah sesuai lama keterlambatan.

Semakin lama pemilik menunda pembayaran, semakin besar pula denda yang harus disiapkan. Oleh karena itu, penting memahami cara menghitung denda pajak kendaraan sebelum melakukan pembayaran.

Besaran Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

Samsat Digital menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak akan terkena denda. Pada bulan pertama, pemilik mendapat denda sebesar 25 persen dari nilai pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kemudian, pemilik kendaraan juga mendapat tambahan sanksi sebesar 2 persen pada bulan berikutnya. Besaran tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku untuk keterlambatan pembayaran pajak.

Baca Juga :  4 Komponen PKH Ini Sudah Bisa Tarik Bansos Tahap 3 dari Rekening

“Denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor mencapai 25 persen pada bulan pertama. Selanjutnya, pemilik kendaraan mendapat sanksi 2 persen pada bulan berikutnya,” tulis Samsat Digital.

Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu membayar denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Karena itu, total pembayaran tidak hanya menghitung nilai pajak kendaraan.

Rumus Menghitung Denda Pajak Kendaraan

Perhitungan denda pajak kendaraan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008. Berikut rincian rumus berdasarkan lama keterlambatan:

  • Terlambat 2 hari hingga 1 bulan: Denda sebesar 25 persen.
  • Terlambat 2 bulan: PKB × 25 persen × 2/12 + denda SWDKLLJ.
  • Terlambat 3 bulan: PKB × 25 persen × 3/12 + denda SWDKLLJ.
  • Terlambat 6 bulan: PKB × 25 persen × 6/12 + denda SWDKLLJ.
  • Terlambat 1 tahun: PKB × 25 persen × 12/12 + denda SWDKLLJ.
  • Terlambat 2 tahun: 2 × PKB × 25 persen × 12/12 + denda SWDKLLJ.
  • Terlambat 3 tahun: 3 × PKB × 25 persen × 12/12 + denda SWDKLLJ.
Baca Juga :  Inilah Tempat Aman Menaruh Genset agar Terhindar dari Risiko Berbahaya

Dengan rumus tersebut, pemilik kendaraan dapat memperkirakan biaya tambahan sebelum membayar pajak. Namun, jumlah akhir pembayaran tetap mengikuti perhitungan resmi Samsat.

Contoh Hitungan Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun

Sebagai contoh, seorang pemilik motor memiliki nilai PKB sebesar Rp500 ribu. Kemudian, pemilik tersebut terlambat membayar pajak selama satu tahun.

Perhitungannya menggunakan rumus berikut:

PKB × 25 persen × 12/12 + denda SWDKLLJ

Maka hitungannya:

Rp500.000 × 25 persen × 12/12 + Rp32.000

= Rp500.000 × 0,25 × 1 + Rp32.000

= Rp125.000 + Rp32.000

= Rp157.000

Dengan demikian, pemilik motor tersebut harus membayar denda sebesar Rp157.000 karena terlambat membayar pajak selama satu tahun.

Selain denda tersebut, pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak pokok kendaraan. Karena itu, pembayaran pajak tepat waktu dapat membantu menghindari biaya tambahan akibat keterlambatan. (iD/*)

Berita Terkait

Honda Vario Evo 160 2026 Hadir dengan 3 Varian, Ini Spesifikasi dan Harganya
Balik Nama Mobil dan Motor Bekas Kini Tak Lagi Kena BBNKB
Motor Sudah Terjual? Segera Blokir STNK agar Terhindar dari Masalah Pajak dan Administrasi, Begini Caranya
Rekomendasi Motor Matic 125cc–160cc buat Touring, Irit dan Cocok untuk Perjalanan Jauh
Rekomendasi Mobil Bekas Rp100 Jutaan untuk Keluarga 2026, Irit BBM, Nyaman, dan Cocok untuk Perjalanan Jauh
10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia 2026, BYD Tembus Tiga Besar dan Ungguli Sejumlah Merek Jepang
8 Jenis Rangka Motor dan Karakternya, Kenali Perbedaannya
BYD M9 PHEV Berpeluang Hadir di Indonesia, Simak Spesifikasi dan Fitur Unggulannya
Berita ini 34 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Honda Vario Evo 160 2026 Hadir dengan 3 Varian, Ini Spesifikasi dan Harganya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Balik Nama Mobil dan Motor Bekas Kini Tak Lagi Kena BBNKB

Minggu, 20 September 2026 - 22:00 WIB

Motor Sudah Terjual? Segera Blokir STNK agar Terhindar dari Masalah Pajak dan Administrasi, Begini Caranya

Senin, 14 September 2026 - 16:00 WIB

Rekomendasi Motor Matic 125cc–160cc buat Touring, Irit dan Cocok untuk Perjalanan Jauh

Minggu, 13 September 2026 - 19:00 WIB

Rekomendasi Mobil Bekas Rp100 Jutaan untuk Keluarga 2026, Irit BBM, Nyaman, dan Cocok untuk Perjalanan Jauh

Berita Terbaru