Telat Bayar Pajak Kendaraan? Begini Cara Hitung Dendanya

Keterlambatan pajak kendaraan membuat biaya bertambah, simak cara menghitung dendanya.

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Telat Bayar Pajak Kendaraan? Begini Cara Hitung Dendanya. (Foto: tribratanews.polri/kompas)

Telat Bayar Pajak Kendaraan? Begini Cara Hitung Dendanya. (Foto: tribratanews.polri/kompas)

Intiperistiwa.com – Pemilik kendaraan harus membayar pajak tepat waktu sesuai jadwal yang berlaku. Sebab, keterlambatan pembayaran akan membuat pemilik terkena denda tambahan.

Kendaraan bermotor menjadi salah satu objek pajak yang wajib dibayarkan setiap tahun. Selain itu, masa pajak kendaraan berlaku selama 12 bulan sejak tanggal pendaftaran kendaraan.

Karena itu, pemilik kendaraan perlu memperhatikan batas pembayaran pajak tahunan. Jika pembayaran terlambat, maka jumlah denda akan bertambah sesuai lama keterlambatan.

Semakin lama pemilik menunda pembayaran, semakin besar pula denda yang harus disiapkan. Oleh karena itu, penting memahami cara menghitung denda pajak kendaraan sebelum melakukan pembayaran.

Besaran Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

Samsat Digital menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak akan terkena denda. Pada bulan pertama, pemilik mendapat denda sebesar 25 persen dari nilai pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kemudian, pemilik kendaraan juga mendapat tambahan sanksi sebesar 2 persen pada bulan berikutnya. Besaran tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku untuk keterlambatan pembayaran pajak.

Baca Juga :  7 Masjid Tertua di Dunia yang Masih Digunakan untuk Salat hingga Kini

“Denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor mencapai 25 persen pada bulan pertama. Selanjutnya, pemilik kendaraan mendapat sanksi 2 persen pada bulan berikutnya,” tulis Samsat Digital.

Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu membayar denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Karena itu, total pembayaran tidak hanya menghitung nilai pajak kendaraan.

Rumus Menghitung Denda Pajak Kendaraan

Perhitungan denda pajak kendaraan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008. Berikut rincian rumus berdasarkan lama keterlambatan:

  • Terlambat 2 hari hingga 1 bulan: Denda sebesar 25 persen.
  • Terlambat 2 bulan: PKB × 25 persen × 2/12 + denda SWDKLLJ.
  • Terlambat 3 bulan: PKB × 25 persen × 3/12 + denda SWDKLLJ.
  • Terlambat 6 bulan: PKB × 25 persen × 6/12 + denda SWDKLLJ.
  • Terlambat 1 tahun: PKB × 25 persen × 12/12 + denda SWDKLLJ.
  • Terlambat 2 tahun: 2 × PKB × 25 persen × 12/12 + denda SWDKLLJ.
  • Terlambat 3 tahun: 3 × PKB × 25 persen × 12/12 + denda SWDKLLJ.
Baca Juga :  Nadiem Makarim Terbukti Bersalah, Hakim Jatuhkan Vonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Dengan rumus tersebut, pemilik kendaraan dapat memperkirakan biaya tambahan sebelum membayar pajak. Namun, jumlah akhir pembayaran tetap mengikuti perhitungan resmi Samsat.

Contoh Hitungan Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun

Sebagai contoh, seorang pemilik motor memiliki nilai PKB sebesar Rp500 ribu. Kemudian, pemilik tersebut terlambat membayar pajak selama satu tahun.

Perhitungannya menggunakan rumus berikut:

PKB × 25 persen × 12/12 + denda SWDKLLJ

Maka hitungannya:

Rp500.000 × 25 persen × 12/12 + Rp32.000

= Rp500.000 × 0,25 × 1 + Rp32.000

= Rp125.000 + Rp32.000

= Rp157.000

Dengan demikian, pemilik motor tersebut harus membayar denda sebesar Rp157.000 karena terlambat membayar pajak selama satu tahun.

Selain denda tersebut, pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak pokok kendaraan. Karena itu, pembayaran pajak tepat waktu dapat membantu menghindari biaya tambahan akibat keterlambatan. (iD/*)

Berita Terkait

BYD M9 PHEV Berpeluang Hadir di Indonesia, Simak Spesifikasi dan Fitur Unggulannya
Mitsubishi Pajero Terbaru Meluncur 2 September 2026, Legenda SUV Kembali Setelah Lima Tahun
Viral Minyak Kayu Putih Dicampur Bensin Bisa Hemat BBM, Benarkah? Dosen IPB Ungkap Faktanya
Garansi Mobil Tak Menanggung Semua Kerusakan, Pahami Syarat dan Pengecualiannya
Kenapa Sebagian Daerah Menyebut Sepeda Motor dengan Sebutan “Honda”, Meski Mereknya Berbeda?
Mau Cari Mobil Hybrid Rp300 Jutaan? Ini Pilihan Terbaru Agustus 2026
Pemerintah Siapkan Skema Tukar Tambah Motor Bensin ke Motor Listrik dengan DP 0%
BYD Racco Meluncur, Mobil Listrik Mungil dengan Fitur yang Bikin Penasaran
Berita ini 17 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:00 WIB

BYD M9 PHEV Berpeluang Hadir di Indonesia, Simak Spesifikasi dan Fitur Unggulannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Mitsubishi Pajero Terbaru Meluncur 2 September 2026, Legenda SUV Kembali Setelah Lima Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Viral Minyak Kayu Putih Dicampur Bensin Bisa Hemat BBM, Benarkah? Dosen IPB Ungkap Faktanya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Garansi Mobil Tak Menanggung Semua Kerusakan, Pahami Syarat dan Pengecualiannya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kenapa Sebagian Daerah Menyebut Sepeda Motor dengan Sebutan “Honda”, Meski Mereknya Berbeda?

Berita Terbaru

Air Dispenser Panas Semua? Kenali Penyebab dan Cara Memperbaikinya. (Gambar: Ilustrasi AI)

Tips & Trik

Air Dispenser Panas Semua? Kenali Penyebab dan Cara Memperbaikinya

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:00 WIB