Telat Bayar Pajak Kendaraan? Begini Cara Hitung Dendanya

Keterlambatan pajak kendaraan membuat biaya bertambah, simak cara menghitung dendanya.

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Telat Bayar Pajak Kendaraan? Begini Cara Hitung Dendanya. (Foto: tribratanews.polri/kompas)

Telat Bayar Pajak Kendaraan? Begini Cara Hitung Dendanya. (Foto: tribratanews.polri/kompas)

Intiperistiwa.com – Pemilik kendaraan harus membayar pajak tepat waktu sesuai jadwal yang berlaku. Sebab, keterlambatan pembayaran akan membuat pemilik terkena denda tambahan.

Kendaraan bermotor menjadi salah satu objek pajak yang wajib dibayarkan setiap tahun. Selain itu, masa pajak kendaraan berlaku selama 12 bulan sejak tanggal pendaftaran kendaraan.

Karena itu, pemilik kendaraan perlu memperhatikan batas pembayaran pajak tahunan. Jika pembayaran terlambat, maka jumlah denda akan bertambah sesuai lama keterlambatan.

Semakin lama pemilik menunda pembayaran, semakin besar pula denda yang harus disiapkan. Oleh karena itu, penting memahami cara menghitung denda pajak kendaraan sebelum melakukan pembayaran.

Besaran Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

Samsat Digital menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak akan terkena denda. Pada bulan pertama, pemilik mendapat denda sebesar 25 persen dari nilai pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kemudian, pemilik kendaraan juga mendapat tambahan sanksi sebesar 2 persen pada bulan berikutnya. Besaran tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku untuk keterlambatan pembayaran pajak.

Baca Juga :  Daftar Harga Motor Bebek Juli 2026, Ada yang Rp14 Jutaan hingga Tembus Rp80 Juta

“Denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor mencapai 25 persen pada bulan pertama. Selanjutnya, pemilik kendaraan mendapat sanksi 2 persen pada bulan berikutnya,” tulis Samsat Digital.

Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu membayar denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Karena itu, total pembayaran tidak hanya menghitung nilai pajak kendaraan.

Rumus Menghitung Denda Pajak Kendaraan

Perhitungan denda pajak kendaraan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008. Berikut rincian rumus berdasarkan lama keterlambatan:

  • Terlambat 2 hari hingga 1 bulan: Denda sebesar 25 persen.
  • Terlambat 2 bulan: PKB × 25 persen × 2/12 + denda SWDKLLJ.
  • Terlambat 3 bulan: PKB × 25 persen × 3/12 + denda SWDKLLJ.
  • Terlambat 6 bulan: PKB × 25 persen × 6/12 + denda SWDKLLJ.
  • Terlambat 1 tahun: PKB × 25 persen × 12/12 + denda SWDKLLJ.
  • Terlambat 2 tahun: 2 × PKB × 25 persen × 12/12 + denda SWDKLLJ.
  • Terlambat 3 tahun: 3 × PKB × 25 persen × 12/12 + denda SWDKLLJ.
Baca Juga :  Banyak yang Tidak Tahu! Ternyata Makan Labu Siam Terlalu Banyak Bisa Memicu Efek Samping

Dengan rumus tersebut, pemilik kendaraan dapat memperkirakan biaya tambahan sebelum membayar pajak. Namun, jumlah akhir pembayaran tetap mengikuti perhitungan resmi Samsat.

Contoh Hitungan Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun

Sebagai contoh, seorang pemilik motor memiliki nilai PKB sebesar Rp500 ribu. Kemudian, pemilik tersebut terlambat membayar pajak selama satu tahun.

Perhitungannya menggunakan rumus berikut:

PKB × 25 persen × 12/12 + denda SWDKLLJ

Maka hitungannya:

Rp500.000 × 25 persen × 12/12 + Rp32.000

= Rp500.000 × 0,25 × 1 + Rp32.000

= Rp125.000 + Rp32.000

= Rp157.000

Dengan demikian, pemilik motor tersebut harus membayar denda sebesar Rp157.000 karena terlambat membayar pajak selama satu tahun.

Selain denda tersebut, pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak pokok kendaraan. Karena itu, pembayaran pajak tepat waktu dapat membantu menghindari biaya tambahan akibat keterlambatan. (iD/*)

Berita Terkait

Daftar Harga Motor Bebek Juli 2026, Ada yang Rp14 Jutaan hingga Tembus Rp80 Juta
Indonesia Cuma Kebagian 4 Unit, Motor Royal Enfield Shotgun 650 Edisi Terbatas Resmi Dijual, Berapa Kira-kira Harganya?
Cari MPV Bekas di Bawah Rp100 Juta? Ini 4 Mobil Keluarga 7 Penumpang yang Masih Layak Dibeli
Mau Pakai Pelat Nomor Cantik? Simak Aturan dan Tarif yang Harus Disiapkan
Mulai 2027 Bensin Wajib Campur Etanol, Apakah Semua Mobil Masih Aman Digunakan?
Daftar Harga Mobil BYD Terbaru Juli 2026, M6 DM Resmi Meluncur, Model Mana Paling Murah?
Jangan Salah Isi BBM! Ini 4 Jenis Kendaraan yang Berhak Menggunakan Pertalite dan Solar Subsidi
10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026, Ada yang Bebaskan Denda hingga Pajak Progresif

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 09:00 WIB

Daftar Harga Motor Bebek Juli 2026, Ada yang Rp14 Jutaan hingga Tembus Rp80 Juta

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:00 WIB

Indonesia Cuma Kebagian 4 Unit, Motor Royal Enfield Shotgun 650 Edisi Terbatas Resmi Dijual, Berapa Kira-kira Harganya?

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:00 WIB

Cari MPV Bekas di Bawah Rp100 Juta? Ini 4 Mobil Keluarga 7 Penumpang yang Masih Layak Dibeli

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:00 WIB

Telat Bayar Pajak Kendaraan? Begini Cara Hitung Dendanya

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:00 WIB

Mau Pakai Pelat Nomor Cantik? Simak Aturan dan Tarif yang Harus Disiapkan

Berita Terbaru