Intiperistiwa.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Nadiem Anwar Makarim. Putusan itu berupa pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu, hakim juga menetapkan denda sebesar 1 miliar rupiah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026.
Majelis hakim menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Perkara itu berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Program tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Karena itu, majelis menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan dakwaan subsider.
Hakim Tetapkan Uang Pengganti
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam putusannya, majelis menetapkan pidana penjara selama 10 tahun. Selain hukuman badan, hakim juga menetapkan denda Rp1 miliar. Putusan itu sekaligus memuat pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti.
Majelis hakim mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, terdakwa harus menjalani pidana tambahan selama lima tahun. Dengan demikian, putusan tidak hanya mencakup hukuman penjara. Putusan itu juga memuat sanksi finansial dalam jumlah besar.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menjatuhkan putusan. Hakim menilai tindakan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi. Selain itu, majelis juga menilai perbuatan tersebut berlangsung secara sistematis. Karena alasan itu, hakim memasukkan kondisi tersebut sebagai faktor yang memberatkan.
Di sisi lain, majelis juga menemukan keadaan yang meringankan. Hakim mencatat Nadiem belum pernah menjalani pidana sebelumnya. Pertimbangan tersebut ikut memengaruhi besaran hukuman. Seluruh pertimbangan kemudian menjadi bagian dari amar putusan.
Satu Hakim Sampaikan Pendapat Berbeda
Putusan tersebut tidak sepenuhnya bulat. Salah seorang anggota majelis, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion. Ia menilai jaksa belum berhasil membuktikan dakwaan terhadap Nadiem. Karena alasan itu, Andi berpendapat terdakwa seharusnya memperoleh putusan bebas.
Meski demikian, mayoritas majelis tetap mengambil keputusan berbeda. Putusan akhir tetap menyatakan Nadiem bersalah. Oleh sebab itu, vonis penjara selama 10 tahun tetap berlaku. Pendapat berbeda tersebut menjadi bagian dari berkas putusan.
Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa
Vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Sebelumnya, jaksa meminta hukuman penjara selama 18 tahun. Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Namun, majelis akhirnya menjatuhkan hukuman yang lebih rendah.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Jaksa turut mencantumkan nilai Rp4.871.469.603.758 sebagai harta yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah terdakwa atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Akan tetapi, majelis hanya membebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dalam amar putusan. Dengan putusan tersebut, proses persidangan memasuki tahap setelah pembacaan vonis. (iD/*)











Komentar