Nadiem Makarim Terbukti Bersalah, Hakim Jatuhkan Vonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim bersalah dalam perkara pengadaan Chromebook.

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim Terbukti Bersalah, Hakim Jatuhkan Vonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook. (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hma/nym/Kompas)

Nadiem Makarim Terbukti Bersalah, Hakim Jatuhkan Vonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook. (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hma/nym/Kompas)

Intiperistiwa.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Nadiem Anwar Makarim. Putusan itu berupa pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu, hakim juga menetapkan denda sebesar 1 miliar rupiah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026.

Majelis hakim menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Perkara itu berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Program tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Karena itu, majelis menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan dakwaan subsider.

Hakim Tetapkan Uang Pengganti

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam putusannya, majelis menetapkan pidana penjara selama 10 tahun. Selain hukuman badan, hakim juga menetapkan denda Rp1 miliar. Putusan itu sekaligus memuat pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti.

Majelis hakim mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, terdakwa harus menjalani pidana tambahan selama lima tahun. Dengan demikian, putusan tidak hanya mencakup hukuman penjara. Putusan itu juga memuat sanksi finansial dalam jumlah besar.

Baca Juga :  PKH Tahap 2 Berakhir Akhir Juni 2026, Penerima Diminta Rutin Cek Status Bantuan

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menjatuhkan putusan. Hakim menilai tindakan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi. Selain itu, majelis juga menilai perbuatan tersebut berlangsung secara sistematis. Karena alasan itu, hakim memasukkan kondisi tersebut sebagai faktor yang memberatkan.

Di sisi lain, majelis juga menemukan keadaan yang meringankan. Hakim mencatat Nadiem belum pernah menjalani pidana sebelumnya. Pertimbangan tersebut ikut memengaruhi besaran hukuman. Seluruh pertimbangan kemudian menjadi bagian dari amar putusan.

Satu Hakim Sampaikan Pendapat Berbeda

Putusan tersebut tidak sepenuhnya bulat. Salah seorang anggota majelis, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion. Ia menilai jaksa belum berhasil membuktikan dakwaan terhadap Nadiem. Karena alasan itu, Andi berpendapat terdakwa seharusnya memperoleh putusan bebas.

Baca Juga :  Alfin Minta ASN Sungai Penuh Adaptif dan Berintegritas di Era Digital

Meski demikian, mayoritas majelis tetap mengambil keputusan berbeda. Putusan akhir tetap menyatakan Nadiem bersalah. Oleh sebab itu, vonis penjara selama 10 tahun tetap berlaku. Pendapat berbeda tersebut menjadi bagian dari berkas putusan.

Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa

Vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Sebelumnya, jaksa meminta hukuman penjara selama 18 tahun. Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Namun, majelis akhirnya menjatuhkan hukuman yang lebih rendah.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Jaksa turut mencantumkan nilai Rp4.871.469.603.758 sebagai harta yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah terdakwa atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Akan tetapi, majelis hanya membebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dalam amar putusan. Dengan putusan tersebut, proses persidangan memasuki tahap setelah pembacaan vonis. (iD/*)

Berita Terkait

Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Empat Taruna Terbaik Raih Adhi Makayasa
Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Ini Alasannya
Promo Tambah Daya PLN Diskon 50 Persen Masih Berlaku hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Tarifnya
Kemhan Resmi Buka Pendaftaran Komcad Matra Udara 2026, Cek Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya
Pemerintah Resmi Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Cara Cek PKH Juli 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi, Cukup Pakai NIK
Cara Cek Desil Kemensos Juli 2026 Lewat Web Online, Ketahui Status Penerima PKH, BPNT, dan BPJS PBI
PKH Tahap 3 Juli 2026 Mulai Cair, Cek Jadwal, Nominal Bantuan, dan Status Penerima

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:00 WIB

Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Empat Taruna Terbaik Raih Adhi Makayasa

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:00 WIB

Promo Tambah Daya PLN Diskon 50 Persen Masih Berlaku hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Tarifnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:00 WIB

Kemhan Resmi Buka Pendaftaran Komcad Matra Udara 2026, Cek Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:00 WIB

Pemerintah Resmi Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:00 WIB

Cara Cek PKH Juli 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi, Cukup Pakai NIK

Berita Terbaru