Intiperistiwa.com, Sungai Penuh – Kejari Sungai Penuh menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi Damkar Sungai Penuh. Perkara tersebut berkaitan dengan dana operasional Damkar Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022–2024. Kejari menetapkan LS, mantan Kepala Dinas Damkar sekaligus Pengguna Anggaran, sebagai tersangka. Selain itu, Kejari menetapkan Y yang menjabat sebagai bendahara.
Kepala Kejari Sungai Penuh Robi Harianto, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan perkara tersebut melalui konferensi pers. Kejari menggelar konferensi pers pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 15.15 WIB. Robi hadir bersama Kasi Intelijen Robi Ronal, S.H., dan Kasi Pidsus Muehargo Alsonta, S.H., M.H. Selain itu, Kasi Pidum Moery, S.H., turut hadir dalam konferensi pers tersebut.
Setelah menetapkan status tersangka, Kejari menahan LS dan Y selama 20 hari. Kejari menempatkan keduanya di Rutan Kelas II B Sungai Penuh. Menurut Robi, masa penahanan mulai berlaku sejak Rabu, 26 Agustus 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.
“Terhitung hari ini, Rabu 26 Agustus 2026, kami menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh,” ujar Robi. Pernyataan tersebut menjelaskan langkah hukum yang Kejari ambil terhadap kedua tersangka. Namun, proses perkara masih berlanjut sesuai tahapan hukum. Karena itu, seluruh sangkaan tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Robi menjelaskan bahwa penyidik telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti. Selain itu, penyidik memperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. Inspektorat Daerah Provinsi Jambi menyusun hasil audit tersebut. Menurut Robi, penyidik membutuhkan ketelitian karena perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Robi juga menanggapi anggapan publik mengenai proses penyidikan yang dinilai berjalan lamban. Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan dalam penanganan perkara tersebut. Namun, Robi menegaskan bahwa penyidik harus bekerja berdasarkan alat bukti. Menurutnya, penyidik tidak dapat mengambil kesimpulan tanpa dukungan bukti yang memadai.
“Bukan kami lambat. Dalam proses hukum, apalagi menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, penyidik Pidsus tidak bisa berandai-andai. Harus ada minimal dua alat bukti yang kuat,” tegasnya. Robi menekankan pentingnya kecukupan alat bukti sebelum penyidik mengambil langkah hukum. Karena itu, Kejari menyebut proses tersebut membutuhkan ketelitian. Penyidikan pun terus berjalan sesuai tahapan hukum.
Penyidik Dalami Pengelolaan Anggaran Damkar
Tim Pidsus Kejari Sungai Penuh telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Selain itu, penyidik mendalami pengelolaan anggaran operasional Damkar Kota Sungai Penuh. Menurut Kejari, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Tim kemudian mendalami temuan tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik menelusuri dana operasional dan Surat Pertanggungjawaban atau SPJ. Kejari menyebut terdapat SPJ yang diduga fiktif atau belum dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, penyidik mendalami anggaran perawatan kendaraan serta penggunaan bahan bakar minyak. Tim juga menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Audit Catat Kerugian Negara Rp1,37 Miliar
Inspektorat Daerah Provinsi Jambi menyusun laporan penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara tersebut. Laporan tersebut bernomor 700.1.2.3/337/ITPROV-6/VIII/2026 dan bertanggal 18 Agustus 2026. Berdasarkan laporan itu, auditor menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp1.375.035.343. Hasil audit tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan.
Auditor menghitung nilai tersebut berdasarkan sejumlah komponen dalam pengelolaan anggaran. Salah satunya mencakup belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, auditor mencatat belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Penghitungan juga mencakup kelebihan pembayaran honorarium atau tim kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.
Tim auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi menghitung kerugian bersama Tim Penyidik Kejari Sungai Penuh. Dalam proses tersebut, tim menggunakan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia atau SAIPI. Selanjutnya, penyidik memakai hasil penghitungan tersebut dalam penanganan perkara. Namun, seluruh rangkaian perkara masih mengikuti proses hukum yang berlaku.
Untuk sangkaan primair, penyidik menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga menggunakan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Selain itu, penyidik merujuk perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan tersebut menjadi dasar sangkaan primair dalam proses penyidikan.
Sementara itu, penyidik menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 untuk sangkaan subsidair. Penyidik juga mengaitkannya dengan Pasal 18 dalam undang-undang yang sama. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menjadi bagian dari rujukan hukum perkara. Seluruh sangkaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Kejari Sungai Penuh menyatakan penyidik masih mengembangkan perkara dan mendalami seluruh rangkaian dugaan penyimpangan. Selain itu, tim menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan perkembangan penyidikan. Kejaksaan menyatakan akan menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum. Rincian alat bukti serta dugaan keterlibatan pihak lain akan mengikuti proses hukum dan pengujian di persidangan. (iD/*)











Komentar