Intiperistiwa.com – Harga emas batangan Antam kembali mencatat kenaikan pada perdagangan Sabtu, 4 Juli 2026. Kali ini, harga emas 24 karat bertambah Rp19.000 per gram. Dengan demikian, harga jual kini mencapai Rp2.670.000 per gram. Selain itu, tren penguatan masih berlanjut dalam beberapa hari terakhir.
Berdasarkan data Logam Mulia Antam, emas ukuran 0,5 gram di jual Rp1.385.000. Sementara itu, emas 10 gram di pasarkan seharga Rp26.195.000. Adapun emas ukuran 1.000 gram atau satu kilogram di banderol Rp2.610.600.000. Oleh karena itu, calon pembeli dapat menyesuaikan pilihan sesuai kebutuhan dan anggaran.
Tren Harga Masih Berubah
Jika melihat pergerakan sepekan terakhir, harga emas bergerak dari Rp2.660.000 menjadi Rp2.670.000 per gram. Dengan begitu, tren jangka pendek masih menunjukkan penguatan. Namun demikian, kenaikan tersebut berlangsung dalam rentang yang terbatas. Karena itu, investor tetap perlu mencermati perkembangan harga setiap hari.
Sebaliknya, pergerakan selama satu bulan menunjukkan arah berbeda. Sebelumnya, harga emas berada di kisaran Rp2.770.000 per gram. Kini, nilainya berada di level Rp2.670.000 per gram. Meski begitu, kenaikan hari ini kembali memberi sinyal positif bagi pasar logam mulia.
Harga Buyback Ikut Naik
Tidak hanya harga jual, Antam juga menaikkan harga buyback. Kali ini, nilainya bertambah Rp29.000 per gram. Saat ini, harga buyback mencapai Rp2.429.000 per gram. Dengan demikian, pemilik emas memperoleh nilai jual yang lebih tinggi di bandingkan perdagangan sebelumnya.
Harga buyback menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas kepada Antam. Oleh sebab itu, banyak investor rutin memantau perubahan harga setiap hari. Selain itu, selisih harga jual dan buyback turut memengaruhi keputusan transaksi. Karena alasan tersebut, pergerakan harga selalu menjadi perhatian pelaku pasar.
Ketentuan Pajak Buyback
Pemerintah mengatur transaksi buyback melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, transaksi di atas Rp10.000.000 di kenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Selanjutnya, petugas memotong pajak langsung saat transaksi berlangsung. Dengan begitu, penjual menerima hasil transaksi setelah pengurangan pajak.
Sebelum menjual emas, masyarakat sebaiknya menghitung nilai bersih yang akan di terima. Langkah itu membantu memperkirakan hasil penjualan secara lebih akurat. Di samping itu, pemahaman mengenai aturan pajak dapat menghindari kesalahan perhitungan. Akhirnya, proses transaksi dapat berjalan lebih lancar.
Daftar Harga Emas Antam Sabtu, 4 Juli 2026
| Berat Emas | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.385.000 |
| 1 gram | Rp2.670.000 |
| 2 gram | Rp5.280.000 |
| 3 gram | Rp7.895.000 |
| 5 gram | Rp13.125.000 |
| 10 gram | Rp26.195.000 |
| 25 gram | Rp65.362.000 |
| 50 gram | Rp130.645.000 |
| 100 gram | Rp261.212.000 |
| 250 gram | Rp652.765.000 |
| 500 gram | Rp1.305.320.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | Rp2.610.600.000 |
(iD/*)











Komentar