KPK Bongkar Dugaan Pungli Izin Tinggal WNA, Terungkap Tarif Izin hingga Rp1,5 Juta

KPK menemukan biaya percepatan ilegal dalam pengurusan izin tinggal WNA, sementara tarif resmi Imigrasi sudah ditetapkan.

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Bongkar Dugaan Pungli Izin Tinggal WNA, Terungkap Tarif Izin  hingga Rp1,5 Juta. (Foto: Dok. KPK/infopublik)

KPK Bongkar Dugaan Pungli Izin Tinggal WNA, Terungkap Tarif Izin hingga Rp1,5 Juta. (Foto: Dok. KPK/infopublik)

Intiperistiwa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan pungutan tambahan yang mencapai Rp. 1 juta hingga Rp. 1,5 juta per orang untuk mempercepat proses administrasi.

Kasus ini menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Temuan tersebut memunculkan perhatian publik terhadap biaya resmi yang berlaku dalam pengurusan izin tinggal di Indonesia.

Tarif Resmi Izin Tinggal WNA Menurut Ditjen Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan sejumlah tarif resmi untuk pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Ketentuan tersebut tercantum dalam layanan biaya keimigrasian yang dapat di akses masyarakat.

Untuk Izin Tinggal Terbatas (ITAS), biaya yang berlaku bervariasi sesuai masa berlaku izin. Pemohon membayar Rp500 ribu untuk masa tinggal hingga 30 hari. Sementara itu, izin tinggal selama 60 hari di kenakan biaya Rp1 juta.

Pemohon yang mengajukan izin tinggal selama 90 hari wajib membayar Rp1,5 juta. Selanjutnya, izin tinggal enam bulan di kenakan tarif Rp2 juta.

Untuk masa berlaku satu tahun, biaya yang berlaku mencapai Rp3 juta. Sementara itu, izin tinggal dua tahun di kenakan tarif Rp5 juta.

Imigrasi juga menetapkan tarif Rp7 juta untuk izin tinggal lima tahun. Besaran yang sama berlaku untuk izin tinggal hingga sepuluh tahun.

Baca Juga :  BGN Setop Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit

Selain ITAS, Ditjen Imigrasi mengatur tarif Izin Tinggal Tetap (ITAP). Pemohon membayar Rp7 juta untuk masa berlaku lima tahun.

Sementara itu, ITAP dengan masa berlaku sepuluh tahun di kenakan biaya Rp12 juta. Adapun izin tinggal tetap tanpa batas waktu memerlukan biaya Rp15 juta per permohonan.

Dugaan Tarif Percepatan di Luar Ketentuan

Di tengah tarif resmi tersebut, KPK menemukan dugaan pungutan tambahan dalam proses pengurusan izin tinggal WNA. Besaran biaya berbeda sesuai kebutuhan dan jalur layanan yang di gunakan pemohon.

Padahal, proses pengurusan izin tinggal secara normal hanya memerlukan waktu sekitar tiga hingga tujuh hari kerja. Namun, sebagian pemohon di duga memilih jalur percepatan melalui mekanisme yang tidak sesuai aturan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut biaya percepatan ilegal berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang. Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyelidikan perkara yang sedang berjalan.

Delapan Orang Berstatus Tersangka

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA.

Daftar tersangka meliputi:

  1. Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025–2026 dan Dirjen Imigrasi 2023–2024.
  2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025.
  3. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
  4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
  5. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit Direktorat Izin Tinggal.
  6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025.
  7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
  8. Gusti Benardiansyah (GST), staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Baca Juga :  Resmi Dilantik Prabowo, Nanik Nahkodai dan Said Iqbal Masuk Lingkaran Istana

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Barang tersebut meliputi uang tunai dalam mata uang asing, logam mulia, serta beberapa kendaraan.

Peran Silmy Karim dalam Perkara

KPK menduga praktik pemerasan berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2026. Penyidik menilai Silmy Karim memiliki peran penting saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.

Menurut KPK, Silmy di duga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA. Dugaan tersebut mengarah pada aliran dana yang di salurkan melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut dugaan pemerasan di lakukan melalui mekanisme permintaan jatah dari proses pengurusan izin tinggal. Penyidik masih mendalami aliran dana dan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Kasus ini masih terus berkembang. KPK memastikan penyidikan berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menelusuri potensi kerugian yang timbul akibat praktik tersebut.(id/*)

Berita Terkait

BGN Beri Sanksi Tegas, 261 Pegawai Non-ASN Diberhentikan dan 9 ASN Terancam Dipecat
Pendaftaran Duta DPD RI 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya
Pensiun ASN Makin Terjamin, Peluang Raih THT Rp1 Miliar Semakin Terbuka, Begini Penjelasan BKN
10 Provinsi dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi di Indonesia, Apakah Jambi Masuk Daftar?
Pos Indonesia Buka Magang Nasional 2026, Ini 15 Posisi dan Jurusan yang Dibutuhkan
Lowongan Kerja BNI 2026 Resmi Dibuka, Lulusan SMA hingga S2 Berpeluang Bergabung, Simak Syaratnya
BKN Terapkan Uji Coba ASN Kerja Dekat Rumah, Begini Penjelasan Zudan
QR Code Pertalite Diblokir? Ini Penyebab dan Cara Ajukan Sanggah
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:00 WIB

BGN Beri Sanksi Tegas, 261 Pegawai Non-ASN Diberhentikan dan 9 ASN Terancam Dipecat

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:00 WIB

Pensiun ASN Makin Terjamin, Peluang Raih THT Rp1 Miliar Semakin Terbuka, Begini Penjelasan BKN

Senin, 27 Juli 2026 - 15:00 WIB

10 Provinsi dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi di Indonesia, Apakah Jambi Masuk Daftar?

Senin, 27 Juli 2026 - 09:00 WIB

Pos Indonesia Buka Magang Nasional 2026, Ini 15 Posisi dan Jurusan yang Dibutuhkan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:00 WIB

Lowongan Kerja BNI 2026 Resmi Dibuka, Lulusan SMA hingga S2 Berpeluang Bergabung, Simak Syaratnya

Berita Terbaru