Kejagung Bongkar Dugaan Jual Beli Izin SPPG MBG, Eks Pimpinan BGN Terseret

Penyidik mendalami dugaan izin SPPG bermasalah dalam program MBG yang melibatkan eks pejabat BGN.

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Bongkar Dugaan Jual Beli Izin SPPG MBG, Eks Pimpinan BGN Terseret. (Foto: dok istimewa/cirebonraya)

Kejagung Bongkar Dugaan Jual Beli Izin SPPG MBG, Eks Pimpinan BGN Terseret. (Foto: dok istimewa/cirebonraya)

Intiperistiwa.com – Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik kini menyoroti dugaan praktik jual beli izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penunjukan mitra SPPG. Beberapa yayasan bahkan tetap memperoleh izin meski tidak memenuhi syarat.

Menurut Syarief, kondisi tersebut mengindikasikan adanya campur tangan pihak tertentu dalam penerbitan izin. Dugaan itu mengarah kepada mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).

“Ada yayasan yang sebenarnya tidak layak menjadi mitra BGN. Namun, yayasan itu tetap memperoleh akses dalam program MBG,” ujar Syarief saat konferensi pers, Kamis (4/6).

Dugaan Peran Eks Pimpinan BGN

Penyidik menduga kewenangan jabatan di gunakan untuk meloloskan sejumlah yayasan tertentu. Karena itu, Kejagung masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam proses penerbitan izin SPPG.

Baca Juga :  Purbaya Tegaskan Pelemahan Rupiah Bukan Akibat Kebijakan Fiskal Pemerintah

Syarief menjelaskan dugaan tersebut berkaitan dengan kewenangan para pejabat di lingkungan BGN. Selain itu, penyidik juga mendalami aliran keuntungan dari proses pemberian rekomendasi izin.

“Kami mendalami dugaan pemberian rekomendasi atau izin dengan menerima sesuatu,” kata Syarief.

Penyidik turut menelusuri dugaan praktik jual beli titik SPPG yang melibatkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. Nama mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga masuk dalam penyidikan.

Yayasan Di duga Terafiliasi Pejabat

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Baca Juga :  Marvel Studios Umumkan 8 Kejutan Besar di SDCC 2026, Ryan Gosling Jadi Ghost Rider

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan sejumlah yayasan penerima proyek memiliki keterkaitan dengan petinggi BGN. Padahal, program MBG seharusnya melibatkan yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan beberapa yayasan justru memperoleh penunjukan karena hubungan kedekatan dengan pejabat tertentu. Selain itu, yayasan tersebut di duga belum memenuhi syarat sebagai mitra resmi SPPG.

Syarief menyebut yayasan-yayasan tersebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. Ia juga mengungkap adanya dugaan kepemilikan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.

“Yayasan itu terafiliasi dan sebagian di miliki oleh DH, SS, serta LP,” ungkapnya. (id/*)

Berita Terkait

Syarat dan Cara Pindah KK Antar-Kota 2026, Ini Prosedurnya
Danantara Siapkan Beasiswa bagi 800 Mahasiswa dan Akses Air Bersih untuk 230 Ribu Warga
Siap-Siap! HP Gratis dan Rekening Digital dari Pemerintah, Ini Syaratnya
Gaji PNS Bakal Disalurkan lewat Koperasi Merah Putih, Ini Rencana Kemenkop
Perpres Perkuat Aturan Ojol, Tiga Kementerian Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Pengemudi
Anggaran Pendidikan 2027 Tembus Rp 824 Triliun, Menkeu Ungkap Rencana Sekolah Gratis
Pembayaran Pensiun PNS, TNI, Polri Bakal Berubah pada 2027? Ini Rencana Menkeu
DPR RI Resmi Tetapkan Lima Calon Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita ini 17 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Syarat dan Cara Pindah KK Antar-Kota 2026, Ini Prosedurnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Danantara Siapkan Beasiswa bagi 800 Mahasiswa dan Akses Air Bersih untuk 230 Ribu Warga

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Siap-Siap! HP Gratis dan Rekening Digital dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Gaji PNS Bakal Disalurkan lewat Koperasi Merah Putih, Ini Rencana Kemenkop

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Perpres Perkuat Aturan Ojol, Tiga Kementerian Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Pengemudi

Berita Terbaru