Kejagung Bongkar Dugaan Jual Beli Izin SPPG MBG, Eks Pimpinan BGN Terseret

Penyidik mendalami dugaan izin SPPG bermasalah dalam program MBG yang melibatkan eks pejabat BGN.

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Bongkar Dugaan Jual Beli Izin SPPG MBG, Eks Pimpinan BGN Terseret. (Foto: dok istimewa/cirebonraya)

Kejagung Bongkar Dugaan Jual Beli Izin SPPG MBG, Eks Pimpinan BGN Terseret. (Foto: dok istimewa/cirebonraya)

Intiperistiwa.com – Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik kini menyoroti dugaan praktik jual beli izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penunjukan mitra SPPG. Beberapa yayasan bahkan tetap memperoleh izin meski tidak memenuhi syarat.

Menurut Syarief, kondisi tersebut mengindikasikan adanya campur tangan pihak tertentu dalam penerbitan izin. Dugaan itu mengarah kepada mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).

“Ada yayasan yang sebenarnya tidak layak menjadi mitra BGN. Namun, yayasan itu tetap memperoleh akses dalam program MBG,” ujar Syarief saat konferensi pers, Kamis (4/6).

Dugaan Peran Eks Pimpinan BGN

Penyidik menduga kewenangan jabatan di gunakan untuk meloloskan sejumlah yayasan tertentu. Karena itu, Kejagung masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam proses penerbitan izin SPPG.

Baca Juga :  Cari Mobil Bekas 7 Seater di Bawah Rp100 Juta? Ini Pilihan Terbaik pada 2026

Syarief menjelaskan dugaan tersebut berkaitan dengan kewenangan para pejabat di lingkungan BGN. Selain itu, penyidik juga mendalami aliran keuntungan dari proses pemberian rekomendasi izin.

“Kami mendalami dugaan pemberian rekomendasi atau izin dengan menerima sesuatu,” kata Syarief.

Penyidik turut menelusuri dugaan praktik jual beli titik SPPG yang melibatkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. Nama mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga masuk dalam penyidikan.

Yayasan Di duga Terafiliasi Pejabat

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Baca Juga :  Ronaldo Cetak Gol, Portugal Comeback Tekuk Kroasia 2-1 dan Tantang Spanyol di 16 Besar Piala Dunia 2026

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan sejumlah yayasan penerima proyek memiliki keterkaitan dengan petinggi BGN. Padahal, program MBG seharusnya melibatkan yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan beberapa yayasan justru memperoleh penunjukan karena hubungan kedekatan dengan pejabat tertentu. Selain itu, yayasan tersebut di duga belum memenuhi syarat sebagai mitra resmi SPPG.

Syarief menyebut yayasan-yayasan tersebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. Ia juga mengungkap adanya dugaan kepemilikan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.

“Yayasan itu terafiliasi dan sebagian di miliki oleh DH, SS, serta LP,” ungkapnya. (id/*)

Berita Terkait

Promo Tambah Daya PLN Diskon 50 Persen Masih Berlaku hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Tarifnya
Kemhan Resmi Buka Pendaftaran Komcad Matra Udara 2026, Cek Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya
Pemerintah Resmi Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Cara Cek PKH Juli 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi, Cukup Pakai NIK
Cara Cek Desil Kemensos Juli 2026 Lewat Web Online, Ketahui Status Penerima PKH, BPNT, dan BPJS PBI
PKH Tahap 3 Juli 2026 Mulai Cair, Cek Jadwal, Nominal Bantuan, dan Status Penerima
Penumpang Wajib Tahu! Mulai 1 September 2026, Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi Gratis
Mulai 2027 Bensin Wajib Campur Etanol, Apakah Semua Mobil Masih Aman Digunakan?

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:00 WIB

Promo Tambah Daya PLN Diskon 50 Persen Masih Berlaku hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Tarifnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:00 WIB

Kemhan Resmi Buka Pendaftaran Komcad Matra Udara 2026, Cek Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:00 WIB

Pemerintah Resmi Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:00 WIB

Cara Cek PKH Juli 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi, Cukup Pakai NIK

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:00 WIB

Cara Cek Desil Kemensos Juli 2026 Lewat Web Online, Ketahui Status Penerima PKH, BPNT, dan BPJS PBI

Berita Terbaru