Intiperistiwa.com – Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik kini menyoroti dugaan praktik jual beli izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penunjukan mitra SPPG. Beberapa yayasan bahkan tetap memperoleh izin meski tidak memenuhi syarat.
Menurut Syarief, kondisi tersebut mengindikasikan adanya campur tangan pihak tertentu dalam penerbitan izin. Dugaan itu mengarah kepada mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
“Ada yayasan yang sebenarnya tidak layak menjadi mitra BGN. Namun, yayasan itu tetap memperoleh akses dalam program MBG,” ujar Syarief saat konferensi pers, Kamis (4/6).
Dugaan Peran Eks Pimpinan BGN
Penyidik menduga kewenangan jabatan di gunakan untuk meloloskan sejumlah yayasan tertentu. Karena itu, Kejagung masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam proses penerbitan izin SPPG.
Syarief menjelaskan dugaan tersebut berkaitan dengan kewenangan para pejabat di lingkungan BGN. Selain itu, penyidik juga mendalami aliran keuntungan dari proses pemberian rekomendasi izin.
“Kami mendalami dugaan pemberian rekomendasi atau izin dengan menerima sesuatu,” kata Syarief.
Penyidik turut menelusuri dugaan praktik jual beli titik SPPG yang melibatkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. Nama mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga masuk dalam penyidikan.
Yayasan Di duga Terafiliasi Pejabat
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan sejumlah yayasan penerima proyek memiliki keterkaitan dengan petinggi BGN. Padahal, program MBG seharusnya melibatkan yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan beberapa yayasan justru memperoleh penunjukan karena hubungan kedekatan dengan pejabat tertentu. Selain itu, yayasan tersebut di duga belum memenuhi syarat sebagai mitra resmi SPPG.
Syarief menyebut yayasan-yayasan tersebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. Ia juga mengungkap adanya dugaan kepemilikan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.
“Yayasan itu terafiliasi dan sebagian di miliki oleh DH, SS, serta LP,” ungkapnya. (id/*)










Komentar