Pemerintah Resmi Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Program sertifikasi tanah gratis menyasar masyarakat berpenghasilan rendah dengan target satu juta SHM pada 2026.

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Resmi Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Cek Syarat dan Cara Daftarnya. (Foto: east2west)

Pemerintah Resmi Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Cek Syarat dan Cara Daftarnya. (Foto: east2west)

Intiperistiwa.com – Pemerintah mulai menjalankan program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Karena itu, masyarakat yang memenuhi syarat dapat memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa biaya. Pemerintah menargetkan penerbitan satu juta SHM sepanjang 2026. Selain itu, program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjalankan program tersebut bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kedua kementerian memperkuat kolaborasi untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah. Dengan demikian, masyarakat berpenghasilan rendah dapat mengurus legalitas tanah lebih mudah.

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan pemerintah memprioritaskan sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menurutnya, program tersebut menjadi bagian dari kolaborasi lintas kementerian. Selain itu, pemerintah ingin memperluas akses kepemilikan sertifikat bagi masyarakat.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan program tersebut menggunakan nama Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Pemerintah menargetkan delapan juta sertifikat hingga 2028. Namun, pemerintah memulai program dengan target satu juta penerima pada tahun ini.

Nusron juga mengungkapkan masih banyak rumah yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik. Sebagian besar rumah tersebut berasal dari program bantuan perumahan pemerintah. Selain itu, hasil verifikasi menunjukkan sekitar 1,1 juta rumah belum memiliki sertifikat. Data tersebut berasal dari sekitar 1,4 juta rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) selama periode 2015–2024.

Baca Juga :  Daftar Kementerian yang Membuka Seleksi Sekolah Kedinasan 2026

Kategori Penerima Sertifikat Tanah Gratis

Pemerintah membagi penerima program ke dalam tiga kelompok utama. Karena itu, masyarakat perlu memastikan kategori masing-masing sebelum mengajukan permohonan.

1. Penerima Program Bedah Rumah

Penerima bantuan bedah rumah berhak mengikuti program ini. Selain itu, bantuan tersebut dapat berasal dari Kementerian PKP, Kementerian Sosial, maupun Kementerian Kesehatan. Penerima BSPS sejak 2015 juga masuk dalam kelompok ini.

2. Penerima Program FLPP

Pemerintah juga membuka kesempatan bagi penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Namun, program hanya berlaku untuk Hak Guna Bangunan (HGB) milik individu. Selain itu, HGB tersebut harus sudah terpisah dari HGB induk pengembang.

3. MBR yang Membangun Rumah Sendiri

Masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri juga dapat mengikuti program ini. Sementara itu, Kementerian PKP menetapkan kriteria MBR berdasarkan aturan terbaru. Karena itu, calon penerima harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Raymond/Joaquin Singkirkan Seniornya Di Indonesia Open 2026, Tiket Final Berhasil Amankan

Cara Mengajukan Sertifikasi Tanah Gratis

Masyarakat yang memenuhi syarat dapat langsung mengajukan permohonan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, pemohon perlu membawa dokumen pendukung sesuai kategori penerima. Dengan demikian, petugas dapat memverifikasi data secara langsung.

Penerima program perumahan dapat membawa bukti kepesertaan saat mendaftar. Sementara itu, pekerja formal dapat melampirkan slip gaji sebagai bukti status MBR. Jika pemohon bekerja di sektor informal, pemerintah tetap memberikan kesempatan. Namun, pemohon harus masuk dalam kelompok desil 1 hingga 8 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Program ini hanya melayani perubahan status tanah tertentu. Karena itu, BPN hanya memproses perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) individu menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Selain itu, HGB tersebut harus berasal dari pemecahan HGB milik pengembang. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh legalitas tanah tanpa biaya sesuai ketentuan program. (iD/*)

Berita Terkait

Syarat dan Cara Pindah KK Antar-Kota 2026, Ini Prosedurnya
Danantara Siapkan Beasiswa bagi 800 Mahasiswa dan Akses Air Bersih untuk 230 Ribu Warga
Siap-Siap! HP Gratis dan Rekening Digital dari Pemerintah, Ini Syaratnya
Gaji PNS Bakal Disalurkan lewat Koperasi Merah Putih, Ini Rencana Kemenkop
Perpres Perkuat Aturan Ojol, Tiga Kementerian Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Pengemudi
Anggaran Pendidikan 2027 Tembus Rp 824 Triliun, Menkeu Ungkap Rencana Sekolah Gratis
Pembayaran Pensiun PNS, TNI, Polri Bakal Berubah pada 2027? Ini Rencana Menkeu
DPR RI Resmi Tetapkan Lima Calon Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita ini 26 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Syarat dan Cara Pindah KK Antar-Kota 2026, Ini Prosedurnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Danantara Siapkan Beasiswa bagi 800 Mahasiswa dan Akses Air Bersih untuk 230 Ribu Warga

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Siap-Siap! HP Gratis dan Rekening Digital dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Gaji PNS Bakal Disalurkan lewat Koperasi Merah Putih, Ini Rencana Kemenkop

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Perpres Perkuat Aturan Ojol, Tiga Kementerian Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Pengemudi

Berita Terbaru