Pemerintah Resmi Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Program sertifikasi tanah gratis menyasar masyarakat berpenghasilan rendah dengan target satu juta SHM pada 2026.

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Resmi Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Cek Syarat dan Cara Daftarnya. (Foto: east2west)

Pemerintah Resmi Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Cek Syarat dan Cara Daftarnya. (Foto: east2west)

Intiperistiwa.com – Pemerintah mulai menjalankan program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Karena itu, masyarakat yang memenuhi syarat dapat memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa biaya. Pemerintah menargetkan penerbitan satu juta SHM sepanjang 2026. Selain itu, program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjalankan program tersebut bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kedua kementerian memperkuat kolaborasi untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah. Dengan demikian, masyarakat berpenghasilan rendah dapat mengurus legalitas tanah lebih mudah.

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan pemerintah memprioritaskan sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menurutnya, program tersebut menjadi bagian dari kolaborasi lintas kementerian. Selain itu, pemerintah ingin memperluas akses kepemilikan sertifikat bagi masyarakat.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan program tersebut menggunakan nama Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Pemerintah menargetkan delapan juta sertifikat hingga 2028. Namun, pemerintah memulai program dengan target satu juta penerima pada tahun ini.

Nusron juga mengungkapkan masih banyak rumah yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik. Sebagian besar rumah tersebut berasal dari program bantuan perumahan pemerintah. Selain itu, hasil verifikasi menunjukkan sekitar 1,1 juta rumah belum memiliki sertifikat. Data tersebut berasal dari sekitar 1,4 juta rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) selama periode 2015–2024.

Baca Juga :  10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026, Ada yang Bebaskan Denda hingga Pajak Progresif

Kategori Penerima Sertifikat Tanah Gratis

Pemerintah membagi penerima program ke dalam tiga kelompok utama. Karena itu, masyarakat perlu memastikan kategori masing-masing sebelum mengajukan permohonan.

1. Penerima Program Bedah Rumah

Penerima bantuan bedah rumah berhak mengikuti program ini. Selain itu, bantuan tersebut dapat berasal dari Kementerian PKP, Kementerian Sosial, maupun Kementerian Kesehatan. Penerima BSPS sejak 2015 juga masuk dalam kelompok ini.

2. Penerima Program FLPP

Pemerintah juga membuka kesempatan bagi penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Namun, program hanya berlaku untuk Hak Guna Bangunan (HGB) milik individu. Selain itu, HGB tersebut harus sudah terpisah dari HGB induk pengembang.

3. MBR yang Membangun Rumah Sendiri

Masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri juga dapat mengikuti program ini. Sementara itu, Kementerian PKP menetapkan kriteria MBR berdasarkan aturan terbaru. Karena itu, calon penerima harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Inilah Tempat Aman Menaruh Genset agar Terhindar dari Risiko Berbahaya

Cara Mengajukan Sertifikasi Tanah Gratis

Masyarakat yang memenuhi syarat dapat langsung mengajukan permohonan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, pemohon perlu membawa dokumen pendukung sesuai kategori penerima. Dengan demikian, petugas dapat memverifikasi data secara langsung.

Penerima program perumahan dapat membawa bukti kepesertaan saat mendaftar. Sementara itu, pekerja formal dapat melampirkan slip gaji sebagai bukti status MBR. Jika pemohon bekerja di sektor informal, pemerintah tetap memberikan kesempatan. Namun, pemohon harus masuk dalam kelompok desil 1 hingga 8 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Program ini hanya melayani perubahan status tanah tertentu. Karena itu, BPN hanya memproses perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) individu menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Selain itu, HGB tersebut harus berasal dari pemecahan HGB milik pengembang. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh legalitas tanah tanpa biaya sesuai ketentuan program. (iD/*)

Berita Terkait

Promo Tambah Daya PLN Diskon 50 Persen Masih Berlaku hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Tarifnya
Kemhan Resmi Buka Pendaftaran Komcad Matra Udara 2026, Cek Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya
Cara Cek PKH Juli 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi, Cukup Pakai NIK
Cara Cek Desil Kemensos Juli 2026 Lewat Web Online, Ketahui Status Penerima PKH, BPNT, dan BPJS PBI
PKH Tahap 3 Juli 2026 Mulai Cair, Cek Jadwal, Nominal Bantuan, dan Status Penerima
Penumpang Wajib Tahu! Mulai 1 September 2026, Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi Gratis
Mulai 2027 Bensin Wajib Campur Etanol, Apakah Semua Mobil Masih Aman Digunakan?
Presiden Prabowo Resmikan Biosolar B50, Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia, Berapa Harga Biosolar B50?

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:00 WIB

Promo Tambah Daya PLN Diskon 50 Persen Masih Berlaku hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Tarifnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:00 WIB

Kemhan Resmi Buka Pendaftaran Komcad Matra Udara 2026, Cek Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:00 WIB

Pemerintah Resmi Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:00 WIB

Cara Cek PKH Juli 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi, Cukup Pakai NIK

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:00 WIB

Cara Cek Desil Kemensos Juli 2026 Lewat Web Online, Ketahui Status Penerima PKH, BPNT, dan BPJS PBI

Berita Terbaru