Pemkot Sungai Penuh Larang Pengangkatan Honorer Baru, Seluruh OPD Wajib Patuhi Aturan

Pemkot Sungai Penuh menghentikan rekrutmen tenaga Non ASN baru untuk menyesuaikan penataan ASN sesuai regulasi nasional.

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Sungai Penuh Larang Pengangkatan Honorer Baru, Seluruh OPD Wajib Patuhi Aturan. (Foto: Source for JPNN)

Pemkot Sungai Penuh Larang Pengangkatan Honorer Baru, Seluruh OPD Wajib Patuhi Aturan. (Foto: Source for JPNN)

Intiperistiwa.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi melarang pengangkatan tenaga non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) atau honorer baru. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, pemerintah menetapkan aturan melalui Surat Edaran Wali Kota Sungai Penuh Nomor: 800/26/VII/2026/BKPSDM.2. Karena itu, seluruh perangkat daerah wajib mematuhi ketentuan tersebut.

Surat edaran itu melarang setiap OPD menerbitkan Surat Keputusan, perjanjian kerja, maupun dokumen pengangkatan tenaga Non ASN. Selanjutnya, larangan juga mencakup seluruh bentuk pengangkatan honorer baru. Tak hanya itu, pemerintah melarang setiap upaya yang bertujuan mengisi jabatan ASN melalui tenaga Non ASN. Dengan demikian, pemerintah memperkuat penataan sistem kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

BKPSDM Tegaskan Aturan Penataan ASN

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh, Affan, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurutnya, pemerintah harus menjalankan penataan pegawai sesuai regulasi yang berlaku. Karena itu, seluruh perangkat daerah wajib menaati surat edaran tersebut. Selain itu, pemerintah tidak lagi membuka pengangkatan honorer baru.

“Seluruh perangkat daerah wajib mematuhi surat edaran ini. Tidak ada lagi pengangkatan tenaga Non ASN atau honorer baru di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh karena penataan ASN harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Affan.

Affan menjelaskan instansi pemerintah kini hanya memiliki dua kategori pegawai, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, seluruh kepala OPD dan pejabat lainnya tidak boleh mengangkat tenaga honorer. Karena itu, pemerintah juga melarang pengangkatan tenaga sukarela maupun sebutan lain untuk mengisi jabatan ASN. Dengan demikian, seluruh instansi harus menjalankan aturan yang sama.

Baca Juga :  Wa’is Alqorni Ritonga, Mahasiswa IAIN Kerinci, Terpilih Jadi Delegasi International Conference Santri Mendunia Batch 6

Tenaga Pendukung Tetap Melalui Outsourcing

Larangan pengangkatan tenaga Non ASN mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Selain itu, seluruh perangkat daerah wajib menerapkan kebijakan tersebut secara konsisten. Namun, pemerintah tetap memenuhi kebutuhan tenaga pendukung melalui mekanisme alih daya atau outsourcing. Karena itu, OPD tetap dapat memperoleh tenaga pengemudi, petugas kebersihan, dan satuan pengamanan sesuai ketentuan.

“Untuk kebutuhan tenaga pendukung tetap dapat dipenuhi melalui mekanisme outsourcing. Dengan skema ini pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa bertentangan dengan kebijakan penataan ASN,” ujar Affan.

Affan juga meminta seluruh kepala OPD segera menyosialisasikan aturan tersebut kepada setiap unit kerja. Selain itu, langkah itu bertujuan mencegah pelanggaran dalam proses pengangkatan pegawai. Karena itu, seluruh pejabat harus memahami isi surat edaran secara menyeluruh. Dengan begitu, pelaksanaan kebijakan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Polres Kerinci Raih Dua Penghargaan Sekaligus di Rakernis Humas Polda Jambi 2026

Pemerintah Kota Sungai Penuh juga menyiapkan sanksi bagi pejabat yang melanggar aturan tersebut. Selain itu, pemerintah akan menerapkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, setiap kepala OPD harus mengawasi pelaksanaan kebijakan di lingkungan kerjanya. Dengan demikian, pemerintah berharap birokrasi semakin profesional, transparan, akuntabel, dan sejalan dengan regulasi nasional. (iD/*)

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Buka Seleksi JPT Pratama 2026 untuk Lima Kepala OPD, Simak Syarat dan Jadwalnya
274 Desa di Kerinci Sudah Cairkan Dana Desa Tahap II 2026, 11 Desa Masih Berproses
Siswa SMPN 13 Kerinci Bersama Guru Coding Ciptakan Alat Pemilah Sampah Otomatis
SMPN 13 Kerinci Ciptakan Kartu Presensi Pintar, Kehadiran Siswa Bisa Dipantau Orang Tua secara Langsung
Abizar Prandapo, Siswa SMPN 13 Kerinci, Borong Dua Prestasi di Jambi Open 2026
Sidak ASN Merangin, Bupati M. Syukur Temukan Dugaan Manipulasi Absensi
Bahasa Duano dan Kerinci Terancam Punah, Balai Bahasa Jambi Ungkap Penyebabnya
Tak Hanya Stunting, Program 3S Sungai Penuh Kini Sasar Lansia hingga Anak Sekolah
Berita ini 32 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 19:08 WIB

Pemkot Sungai Penuh Buka Seleksi JPT Pratama 2026 untuk Lima Kepala OPD, Simak Syarat dan Jadwalnya

Sabtu, 5 September 2026 - 19:00 WIB

274 Desa di Kerinci Sudah Cairkan Dana Desa Tahap II 2026, 11 Desa Masih Berproses

Sabtu, 5 September 2026 - 10:00 WIB

Siswa SMPN 13 Kerinci Bersama Guru Coding Ciptakan Alat Pemilah Sampah Otomatis

Jumat, 4 September 2026 - 19:00 WIB

SMPN 13 Kerinci Ciptakan Kartu Presensi Pintar, Kehadiran Siswa Bisa Dipantau Orang Tua secara Langsung

Jumat, 4 September 2026 - 15:00 WIB

Abizar Prandapo, Siswa SMPN 13 Kerinci, Borong Dua Prestasi di Jambi Open 2026

Berita Terbaru