Intiperistiwa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencatat pemasukan dari penjualan aset rampasan tindak pidana korupsi. Kali ini, lembaga antirasuah itu menjual 34 lot barang dengan nilai mencapai Rp39.808.957.000 atau sekitar Rp39,8 miliar. Selain menambah penerimaan negara, langkah tersebut memperkuat upaya pemulihan aset hasil kejahatan korupsi.
Mengutip informasi resmi KPK, Senin (29/6/2026), seluruh barang berasal dari 25 perkara korupsi. KPK menggelar lelang secara serentak di 12 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 18 Juni 2026. Selanjutnya, satu KPKNL kembali melaksanakan lelang pada 23 Juni 2026.
Fokus pada Pemulihan Aset
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan lelang aset bertujuan mengoptimalkan pemulihan aset atau asset recovery. Karena itu, KPK segera menyetorkan seluruh hasil penjualan ke kas negara. Dengan demikian, negara memperoleh manfaat langsung dari proses penegakan hukum.
Mungki menjelaskan, barang rampasan tidak hanya menambah penerimaan negara. Namun, aset tersebut juga mencerminkan komitmen KPK dalam mengembalikan hasil tindak pidana korupsi kepada negara. Selain itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dari pemberantasan korupsi secara menyeluruh.
Baru 34 Lot Terjual
Pada pelaksanaan lelang, KPK menawarkan 110 lot barang. Total nilai limit seluruh aset mencapai Rp311.255.847.032 atau sekitar Rp311 miliar. Namun, pembeli baru memenangkan 34 lot hingga penutupan lelang.
Rincian penjualan meliputi 10 lot aset tidak bergerak dan 24 lot aset bergerak. Total hasil bersih lelang mencapai Rp39,81 miliar. Selanjutnya, KPK akan menyetorkan seluruh dana tersebut ke kas negara. Sementara itu, objek lelang yang mengalami wanprestasi akan kembali masuk pada pelaksanaan lelang berikutnya.
Perkara dengan Nilai Penjualan Tertinggi
Nilai penjualan terbesar berasal dari perkara mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Penjualan aset dalam perkara itu mencapai Rp16.567.381.000. Angka tersebut menjadi kontribusi tertinggi pada lelang kali ini.
Selanjutnya, perkara pengadaan alat pelindung diri (APD) atas nama Ahmad Taufik menyumbang Rp7.172.124.000. Kemudian, perkara mantan Hakim Agung Gazalba Saleh menghasilkan Rp6.046.695.000. Selain itu, perkara pengadaan lahan di Jakarta yang melibatkan Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar menyumbang Rp3.318.294.000.
Mungki menegaskan KPK akan terus menggelar lelang aset secara berkala. Langkah tersebut bertujuan memaksimalkan pengembalian aset hasil korupsi kepada negara. Selain itu, hasil pemulihan aset diharapkan memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Hasil Lelang KPK Sepanjang 2026
Sepanjang 2026, KPK sudah menggelar dua kali lelang aset rampasan, yaitu pada Maret dan Juni. Kedua pelaksanaan itu menghasilkan penerimaan bersih sebesar Rp50,71 miliar. Angka tersebut menunjukkan konsistensi KPK dalam mengoptimalkan pemulihan aset.
Sebagai perbandingan, KPK membukukan hasil lelang sebesar Rp109 miliar sepanjang 2025. Karena itu, lembaga tersebut terus memperkuat strategi pemulihan aset sebagai bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.(iD/*)











Komentar