Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Bea Cukai, KPK Tegaskan Belum Ada Indikasi Penyelundupan

KPK menegaskan belum menemukan indikasi keterlibatan Raffi Ahmad dalam praktik penyelundupan barang impor.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Bea Cukai, KPK Tegaskan Belum Ada Indikasi Penyelundupan. (Foto: kendaripos.fajar)

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Bea Cukai, KPK Tegaskan Belum Ada Indikasi Penyelundupan. (Foto: kendaripos.fajar)

Intiperistiwa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait kemunculan nama Raffi Ahmad dalam persidangan kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nama publik figur tersebut muncul dalam keterangan yang berkaitan dengan aktivitas PT Blueray, perusahaan yang terseret dalam perkara impor barang.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa informasi yang muncul di persidangan belum mengarah pada dugaan tindak penyelundupan. Penyidik juga belum menemukan fakta yang cukup untuk mengaitkan Raffi Ahmad dengan perkara yang sedang di tangani.

KPK Sebut Hanya Terkait Penitipan Barang Elektronik

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Raffi Ahmad di sebut menitipkan barang elektronik melalui PT Blueray. Namun, jumlah barang yang di titipkan di nilai sangat terbatas.

Menurut Taufik, barang tersebut hanya sekitar dua unit perangkat elektronik. Karena itu, penyidik tidak melihat adanya indikasi kuat yang mengarah pada praktik penyelundupan dalam konteks perkara tersebut.

Baca Juga :  Beasiswa BCA 2027 Resmi Dibuka, Siswa SMA-SMK Berpeluang Kuliah Gratis hingga Kesempatan Bekerja

Selain itu, penyidik menilai penitipan barang tersebut kemungkinan terjadi karena hubungan perkenalan atau komunikasi tertentu. Oleh sebab itu, proses penyidikan saat itu lebih berfokus pada perkara utama yang melibatkan PT Blueray.

Belum Ada Dasar untuk Memanggil Raffi Ahmad

KPK juga mengungkapkan alasan tidak memanggil Raffi Ahmad selama proses penyidikan berlangsung. Penyidik menilai belum terdapat fakta yang cukup kuat untuk menghubungkan aktivitas tersebut dengan dugaan pelanggaran yang sedang di usut.

Karena itu, tim penyidik memilih tidak memperluas pemeriksaan ke arah tersebut. Langkah tersebut di ambil berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia selama proses penyidikan berjalan.

Taufik menjelaskan bahwa penyidik belum menemukan keterkaitan langsung antara penitipan barang elektronik tersebut dengan dugaan pengurusan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Oleh karena itu, KPK tidak memasukkan nama Raffi Ahmad dalam agenda pemeriksaan.

Baca Juga :  5 Tempat Sunset Terbaik di Dunia yang Wajib Dikunjungi

KPK Siap Dalami Jika Muncul Fakta Baru

Meski belum menemukan indikasi pelanggaran, KPK tetap membuka peluang untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Langkah tersebut akan di tempuh apabila persidangan menghadirkan informasi baru yang relevan dengan perkara.

Menurut Taufik, setiap fakta yang muncul di ruang sidang akan menjadi bahan evaluasi penyidik. Selanjutnya, KPK akan menentukan kebutuhan pemeriksaan tambahan berdasarkan perkembangan fakta hukum yang terungkap.

Dengan demikian, kemunculan nama Raffi Ahmad dalam persidangan saat ini masih sebatas informasi yang tercatat dalam proses perkara. Hingga saat ini, KPK menegaskan belum ada fakta yang mengarah pada dugaan keterlibatan Raffi Ahmad dalam praktik penyelundupan barang impor.(id/*)

Berita Terkait

Kabar Bahagia dari Komika Rigen Rakelna Atas Kelahiran Putri Keempatnya
Film Warkop DKI: Viralin Dong! Resmi Tayang Hari Ini, 11 Juni 2026
Sudah Habiskan Jutaan Dolar, 6 Film Besar Ini Gagal Tayang Meski Syuting Sudah Dimulai
DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri, Sejumlah Aturan Baru Mulai Ditetapkan
Resmi Dilantik Prabowo, Nanik Nahkodai dan Said Iqbal Masuk Lingkaran Istana
Said Iqbal Akan Dilantik Prabowo Hari Ini di Istana Kepresidenan
Terbongkar! KPK Temukan Rekening Office Boy hingga Keluarga dalam Dugaan Aliran Dana Rp366,7 Miliar Kasus Silmy Karim
KPK Bongkar Dugaan Pungli Izin Tinggal WNA, Terungkap Tarif Izin hingga Rp1,5 Juta
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:00 WIB

Kabar Bahagia dari Komika Rigen Rakelna Atas Kelahiran Putri Keempatnya

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:00 WIB

Film Warkop DKI: Viralin Dong! Resmi Tayang Hari Ini, 11 Juni 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:00 WIB

Sudah Habiskan Jutaan Dolar, 6 Film Besar Ini Gagal Tayang Meski Syuting Sudah Dimulai

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Bea Cukai, KPK Tegaskan Belum Ada Indikasi Penyelundupan

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:00 WIB

DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri, Sejumlah Aturan Baru Mulai Ditetapkan

Berita Terbaru

Rapat Koordinasi terkait perbaikan implementasi tata kelola penyelenggaraan Program MBG. (Foto: catatanjurnalist)

Nasional

Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:00 WIB