Intiperistiwa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait kemunculan nama Raffi Ahmad dalam persidangan kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nama publik figur tersebut muncul dalam keterangan yang berkaitan dengan aktivitas PT Blueray, perusahaan yang terseret dalam perkara impor barang.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa informasi yang muncul di persidangan belum mengarah pada dugaan tindak penyelundupan. Penyidik juga belum menemukan fakta yang cukup untuk mengaitkan Raffi Ahmad dengan perkara yang sedang di tangani.
KPK Sebut Hanya Terkait Penitipan Barang Elektronik
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Raffi Ahmad di sebut menitipkan barang elektronik melalui PT Blueray. Namun, jumlah barang yang di titipkan di nilai sangat terbatas.
Menurut Taufik, barang tersebut hanya sekitar dua unit perangkat elektronik. Karena itu, penyidik tidak melihat adanya indikasi kuat yang mengarah pada praktik penyelundupan dalam konteks perkara tersebut.
Selain itu, penyidik menilai penitipan barang tersebut kemungkinan terjadi karena hubungan perkenalan atau komunikasi tertentu. Oleh sebab itu, proses penyidikan saat itu lebih berfokus pada perkara utama yang melibatkan PT Blueray.
Belum Ada Dasar untuk Memanggil Raffi Ahmad
KPK juga mengungkapkan alasan tidak memanggil Raffi Ahmad selama proses penyidikan berlangsung. Penyidik menilai belum terdapat fakta yang cukup kuat untuk menghubungkan aktivitas tersebut dengan dugaan pelanggaran yang sedang di usut.
Karena itu, tim penyidik memilih tidak memperluas pemeriksaan ke arah tersebut. Langkah tersebut di ambil berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia selama proses penyidikan berjalan.
Taufik menjelaskan bahwa penyidik belum menemukan keterkaitan langsung antara penitipan barang elektronik tersebut dengan dugaan pengurusan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Oleh karena itu, KPK tidak memasukkan nama Raffi Ahmad dalam agenda pemeriksaan.
KPK Siap Dalami Jika Muncul Fakta Baru
Meski belum menemukan indikasi pelanggaran, KPK tetap membuka peluang untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Langkah tersebut akan di tempuh apabila persidangan menghadirkan informasi baru yang relevan dengan perkara.
Menurut Taufik, setiap fakta yang muncul di ruang sidang akan menjadi bahan evaluasi penyidik. Selanjutnya, KPK akan menentukan kebutuhan pemeriksaan tambahan berdasarkan perkembangan fakta hukum yang terungkap.
Dengan demikian, kemunculan nama Raffi Ahmad dalam persidangan saat ini masih sebatas informasi yang tercatat dalam proses perkara. Hingga saat ini, KPK menegaskan belum ada fakta yang mengarah pada dugaan keterlibatan Raffi Ahmad dalam praktik penyelundupan barang impor.(id/*)










Komentar