Pajak Ekonomi Digital Capai Rp52,85 Triliun, Ini Sumber Penerimaan Terbesarnya

DJP mencatat penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp52,85 triliun hingga 31 Mei 2026.

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak Ekonomi Digital Capai Rp52,85 Triliun, Ini Sumber Penerimaan Terbesarnya. (Foto: AI)

Pajak Ekonomi Digital Capai Rp52,85 Triliun, Ini Sumber Penerimaan Terbesarnya. (Foto: AI)

Intiperistiwa.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak ekonomi digital sebesar Rp52,85 triliun. Perhitungan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2026. Penerimaan itu berasal dari sejumlah sektor usaha digital. Selain itu, perdagangan melalui sistem elektronik masih memberikan kontribusi terbesar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengikuti perkembangan teknologi. DJP terus menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan model bisnis digital. Langkah tersebut bertujuan menjaga efektivitas, keadilan, serta kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

PPN PMSE Jadi Penyumbang Terbesar

DJP mencatat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) mencapai Rp40,55 triliun. Nilai tersebut menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan pajak ekonomi digital. Selain itu, pajak aset kripto mencapai Rp2,06 triliun. Pajak fintech atau layanan pinjaman daring menyumbang Rp4,98 triliun. Sementara itu, pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp5,26 triliun.

Sebanyak 233 pelaku PMSE telah menjalankan kewajiban sebagai pemungut PPN. DJP mencatat penerimaan sebesar Rp731,4 miliar pada 2020. Nilainya kemudian meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021 dan Rp5,51 triliun pada 2022. Setelah itu, penerimaan mencapai Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp4,88 triliun hingga Mei 2026.

Baca Juga :  Cristiano Ronaldo Tak Berkutik: RD Kongo Tahan Imbang Portugal 1-1

Pajak Kripto dan Pinjol Terus Bertambah

Penerimaan pajak aset kripto mencapai Rp2,06 triliun hingga Mei 2026. Nilai tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022 dan Rp220,89 miliar pada 2023. Selanjutnya, penerimaan meningkat menjadi Rp620,38 miliar pada 2024 serta Rp796,74 miliar pada 2025. Hingga Mei 2026, penerimaan kembali bertambah sebesar Rp147,46 miliar.

Pajak kripto terdiri atas PPh Pasal 22 senilai Rp1,18 triliun. Selain itu, PPN dalam negeri menyumbang Rp881,82 miliar. Angka tersebut mencerminkan pertumbuhan transaksi aset digital dalam beberapa tahun terakhir.

Di sisi lain, pajak fintech atau pinjaman daring mencapai Rp4,98 triliun. DJP mencatat penerimaan Rp446,39 miliar pada 2022. Nilainya naik menjadi Rp1,11 triliun pada 2023 dan Rp1,48 triliun pada 2024. Selanjutnya, penerimaan mencapai Rp1,37 triliun pada 2025 serta Rp574,38 miliar hingga Mei 2026.

Baca Juga :  Cara Cek PKH Juli 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi, Cukup Pakai NIK

Penerimaan pajak fintech berasal dari beberapa komponen. PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri mencapai Rp1,4 triliun. Kemudian, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri mencapai Rp727,91 miliar. Sementara itu, PPN dalam negeri menyumbang Rp2,85 triliun.

Pajak SIPP Berkontribusi Lebih dari Rp5 Triliun

Penerimaan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah mencapai Rp5,26 triliun. DJP mencatat Rp402,38 miliar pada 2022 dan Rp1,12 triliun pada 2023. Selanjutnya, penerimaan meningkat menjadi Rp1,33 triliun pada 2024 dan Rp1,23 triliun pada 2025. Hingga Mei 2026, nilainya mencapai Rp1,18 triliun.

Penerimaan pajak SIPP berasal dari dua komponen utama. PPh Pasal 22 menyumbang Rp389,88 miliar. Sementara itu, PPN memberikan kontribusi terbesar dengan nilai Rp4,87 triliun. Data tersebut menunjukkan sektor digital terus menjadi salah satu penopang penerimaan pajak nasional. (iD/*)

Berita Terkait

Promo Indomaret Hari Ini 18 Juli 2026, Minyak Goreng hingga Produk Segar Diskon Besar
Kabar Baik! Pertamina Turunkan Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg
Cara Cek PKH Juli 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi, Cukup Pakai NIK
Cara Cek Desil Kemensos Juli 2026 Lewat Web Online, Ketahui Status Penerima PKH, BPNT, dan BPJS PBI
Harga Minyak Dunia Melonjak, Ketegangan Iran-AS Kembali Picu Kekhawatiran Pasokan
PKH Tahap 3 Juli 2026 Mulai Cair, Cek Jadwal, Nominal Bantuan, dan Status Penerima
Nilai Tukar Rupiah Kembali Melemah, Dolar AS Terus Menguat
Presiden Prabowo Resmikan Biosolar B50, Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia, Berapa Harga Biosolar B50?

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:00 WIB

Promo Indomaret Hari Ini 18 Juli 2026, Minyak Goreng hingga Produk Segar Diskon Besar

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik! Pertamina Turunkan Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:00 WIB

Cara Cek PKH Juli 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi, Cukup Pakai NIK

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:00 WIB

Cara Cek Desil Kemensos Juli 2026 Lewat Web Online, Ketahui Status Penerima PKH, BPNT, dan BPJS PBI

Senin, 13 Juli 2026 - 21:00 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak, Ketegangan Iran-AS Kembali Picu Kekhawatiran Pasokan

Berita Terbaru

Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Ini Alasannya. (Foto: Dok. Istimewa/detik)

Nasional

Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Ini Alasannya

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:00 WIB