Intiperistiwa.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak ekonomi digital sebesar Rp52,85 triliun. Perhitungan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2026. Penerimaan itu berasal dari sejumlah sektor usaha digital. Selain itu, perdagangan melalui sistem elektronik masih memberikan kontribusi terbesar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengikuti perkembangan teknologi. DJP terus menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan model bisnis digital. Langkah tersebut bertujuan menjaga efektivitas, keadilan, serta kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
PPN PMSE Jadi Penyumbang Terbesar
DJP mencatat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) mencapai Rp40,55 triliun. Nilai tersebut menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan pajak ekonomi digital. Selain itu, pajak aset kripto mencapai Rp2,06 triliun. Pajak fintech atau layanan pinjaman daring menyumbang Rp4,98 triliun. Sementara itu, pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp5,26 triliun.
Sebanyak 233 pelaku PMSE telah menjalankan kewajiban sebagai pemungut PPN. DJP mencatat penerimaan sebesar Rp731,4 miliar pada 2020. Nilainya kemudian meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021 dan Rp5,51 triliun pada 2022. Setelah itu, penerimaan mencapai Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp4,88 triliun hingga Mei 2026.
Pajak Kripto dan Pinjol Terus Bertambah
Penerimaan pajak aset kripto mencapai Rp2,06 triliun hingga Mei 2026. Nilai tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022 dan Rp220,89 miliar pada 2023. Selanjutnya, penerimaan meningkat menjadi Rp620,38 miliar pada 2024 serta Rp796,74 miliar pada 2025. Hingga Mei 2026, penerimaan kembali bertambah sebesar Rp147,46 miliar.
Pajak kripto terdiri atas PPh Pasal 22 senilai Rp1,18 triliun. Selain itu, PPN dalam negeri menyumbang Rp881,82 miliar. Angka tersebut mencerminkan pertumbuhan transaksi aset digital dalam beberapa tahun terakhir.
Di sisi lain, pajak fintech atau pinjaman daring mencapai Rp4,98 triliun. DJP mencatat penerimaan Rp446,39 miliar pada 2022. Nilainya naik menjadi Rp1,11 triliun pada 2023 dan Rp1,48 triliun pada 2024. Selanjutnya, penerimaan mencapai Rp1,37 triliun pada 2025 serta Rp574,38 miliar hingga Mei 2026.
Penerimaan pajak fintech berasal dari beberapa komponen. PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri mencapai Rp1,4 triliun. Kemudian, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri mencapai Rp727,91 miliar. Sementara itu, PPN dalam negeri menyumbang Rp2,85 triliun.
Pajak SIPP Berkontribusi Lebih dari Rp5 Triliun
Penerimaan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah mencapai Rp5,26 triliun. DJP mencatat Rp402,38 miliar pada 2022 dan Rp1,12 triliun pada 2023. Selanjutnya, penerimaan meningkat menjadi Rp1,33 triliun pada 2024 dan Rp1,23 triliun pada 2025. Hingga Mei 2026, nilainya mencapai Rp1,18 triliun.
Penerimaan pajak SIPP berasal dari dua komponen utama. PPh Pasal 22 menyumbang Rp389,88 miliar. Sementara itu, PPN memberikan kontribusi terbesar dengan nilai Rp4,87 triliun. Data tersebut menunjukkan sektor digital terus menjadi salah satu penopang penerimaan pajak nasional. (iD/*)











Komentar