Intiperistiwa.com – Pemerintah resmi menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang di marketplace. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Aturan ini menjadi bagian dari penguatan administrasi perpajakan di sektor perdagangan digital.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak. Keempat platform tersebut meliputi Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan berlangsung sejak 1 Juli 2026 dengan masa penyesuaian sistem selama satu bulan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. DJP memberi kesempatan kepada setiap platform untuk menyosialisasikan aturan baru. Selain itu, marketplace juga menyesuaikan sistem pemungutan secara elektronik.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan penerapan kebijakan dimulai pada 1 Agustus 2026. Pemerintah lebih dahulu menetapkan empat marketplace sebagai pemungut pajak. Setelah itu, masing-masing platform menjalankan proses persiapan sesuai ketentuan.
Menurut Bimo, pemerintah mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menunjuk marketplace. Pemerintah menilai kesiapan sistem, kapasitas administrasi, serta besarnya transaksi. Selain itu, pemerintah juga memperhatikan penggunaan mekanisme rekening escrow dan kesiapan pelaporan elektronik.
Begini Mekanisme Pemungutan Pajak
Pemerintah menyusun mekanisme pemungutan agar lebih sederhana bagi pedagang. Proses pembayaran tetap berlangsung melalui marketplace. Selanjutnya, platform memungut PPh Pasal 22 dari penghasilan pedagang dalam negeri.
Marketplace kemudian menerbitkan invoice elektronik untuk setiap transaksi. Dokumen tersebut memuat besaran PPh Pasal 22 yang dipungut. Invoice elektronik juga berfungsi sebagai bukti pemungutan pajak.
Karena itu, pedagang tidak perlu membuat dokumen tambahan. Marketplace selanjutnya menyetorkan pajak yang dipungut ke kas negara. Setelah itu, platform melaporkan seluruh pemungutan melalui SPT PPh Masa Unifikasi.
Tarif PPh Hanya 0,5 Persen
Pemerintah menetapkan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang. Perhitungan tersebut tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan itu juga tidak memasukkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pajak yang dipungut marketplace bukan menjadi beban tambahan. Pedagang dapat memperhitungkan nilai tersebut sebagai kredit pajak. Dengan demikian, kewajiban pajak tahunan tetap memperhitungkan setoran tersebut.
Sebagai contoh, pedagang menjual barang senilai Rp2 juta melalui marketplace. Marketplace kemudian memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp10.000. Nilai itu berasal dari tarif 0,5 persen atas nilai transaksi.
Pedagang yang menggunakan skema umum juga memperoleh manfaat serupa. Mereka dapat memasukkan pajak yang dipungut sebagai kredit pajak tahunan. Karena itu, pembayaran tersebut tetap menjadi bagian dari perhitungan SPT Tahunan.
Tidak Semua Pedagang Terkena Pajak
Pemerintah memberikan sejumlah pengecualian dalam kebijakan ini. Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak terkena pemungutan. Namun, mereka wajib menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Selain itu, pemerintah juga mengecualikan mitra jasa pengiriman berbasis aplikasi. Pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan PPh juga tidak dikenai pemungutan. Ketentuan tersebut berlaku sesuai persyaratan perpajakan.
Pemerintah juga membebaskan transaksi pulsa dan kartu perdana dari mekanisme ini. Pengecualian lainnya mencakup transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata, serta komoditas sejenis sesuai aturan. Selain itu, pengalihan hak atas tanah dan bangunan juga tidak masuk objek pemungutan PPh Pasal 22 marketplace. (iD/*)











Komentar