Mulai 1 Agustus 2026, Empat Marketplace Mulai Pungut Pajak Toko Online

Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli mendapat penunjukan sebagai pemungut PPh pedagang mulai 1 Agustus 2026

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 1 Agustus 2026, Empat Marketplace Mulai Pungut Pajak Toko Online. (Foto: AI)

Mulai 1 Agustus 2026, Empat Marketplace Mulai Pungut Pajak Toko Online. (Foto: AI)

Intiperistiwa.com – Pemerintah resmi menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang di marketplace. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Aturan ini menjadi bagian dari penguatan administrasi perpajakan di sektor perdagangan digital.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak. Keempat platform tersebut meliputi Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan berlangsung sejak 1 Juli 2026 dengan masa penyesuaian sistem selama satu bulan.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. DJP memberi kesempatan kepada setiap platform untuk menyosialisasikan aturan baru. Selain itu, marketplace juga menyesuaikan sistem pemungutan secara elektronik.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan penerapan kebijakan dimulai pada 1 Agustus 2026. Pemerintah lebih dahulu menetapkan empat marketplace sebagai pemungut pajak. Setelah itu, masing-masing platform menjalankan proses persiapan sesuai ketentuan.

Menurut Bimo, pemerintah mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menunjuk marketplace. Pemerintah menilai kesiapan sistem, kapasitas administrasi, serta besarnya transaksi. Selain itu, pemerintah juga memperhatikan penggunaan mekanisme rekening escrow dan kesiapan pelaporan elektronik.

Baca Juga :  Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Juni 2026 Turun. Cek Daftar Lengkapnya

Begini Mekanisme Pemungutan Pajak

Pemerintah menyusun mekanisme pemungutan agar lebih sederhana bagi pedagang. Proses pembayaran tetap berlangsung melalui marketplace. Selanjutnya, platform memungut PPh Pasal 22 dari penghasilan pedagang dalam negeri.

Marketplace kemudian menerbitkan invoice elektronik untuk setiap transaksi. Dokumen tersebut memuat besaran PPh Pasal 22 yang dipungut. Invoice elektronik juga berfungsi sebagai bukti pemungutan pajak.

Karena itu, pedagang tidak perlu membuat dokumen tambahan. Marketplace selanjutnya menyetorkan pajak yang dipungut ke kas negara. Setelah itu, platform melaporkan seluruh pemungutan melalui SPT PPh Masa Unifikasi.

Tarif PPh Hanya 0,5 Persen

Pemerintah menetapkan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang. Perhitungan tersebut tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan itu juga tidak memasukkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pajak yang dipungut marketplace bukan menjadi beban tambahan. Pedagang dapat memperhitungkan nilai tersebut sebagai kredit pajak. Dengan demikian, kewajiban pajak tahunan tetap memperhitungkan setoran tersebut.

Sebagai contoh, pedagang menjual barang senilai Rp2 juta melalui marketplace. Marketplace kemudian memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp10.000. Nilai itu berasal dari tarif 0,5 persen atas nilai transaksi.

Baca Juga :  One UI 9 Segera Meluncur, Cek Daftar HP Samsung yang Berpeluang Kebagian Android 17

Pedagang yang menggunakan skema umum juga memperoleh manfaat serupa. Mereka dapat memasukkan pajak yang dipungut sebagai kredit pajak tahunan. Karena itu, pembayaran tersebut tetap menjadi bagian dari perhitungan SPT Tahunan.

Tidak Semua Pedagang Terkena Pajak

Pemerintah memberikan sejumlah pengecualian dalam kebijakan ini. Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak terkena pemungutan. Namun, mereka wajib menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Selain itu, pemerintah juga mengecualikan mitra jasa pengiriman berbasis aplikasi. Pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan PPh juga tidak dikenai pemungutan. Ketentuan tersebut berlaku sesuai persyaratan perpajakan.

Pemerintah juga membebaskan transaksi pulsa dan kartu perdana dari mekanisme ini. Pengecualian lainnya mencakup transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata, serta komoditas sejenis sesuai aturan. Selain itu, pengalihan hak atas tanah dan bangunan juga tidak masuk objek pemungutan PPh Pasal 22 marketplace. (iD/*)

Berita Terkait

Promo Indomaret Hari Ini 18 Juli 2026, Minyak Goreng hingga Produk Segar Diskon Besar
Kabar Baik! Pertamina Turunkan Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg
Cara Cek PKH Juli 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi, Cukup Pakai NIK
Cara Cek Desil Kemensos Juli 2026 Lewat Web Online, Ketahui Status Penerima PKH, BPNT, dan BPJS PBI
Harga Minyak Dunia Melonjak, Ketegangan Iran-AS Kembali Picu Kekhawatiran Pasokan
PKH Tahap 3 Juli 2026 Mulai Cair, Cek Jadwal, Nominal Bantuan, dan Status Penerima
Nilai Tukar Rupiah Kembali Melemah, Dolar AS Terus Menguat
Presiden Prabowo Resmikan Biosolar B50, Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia, Berapa Harga Biosolar B50?

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:00 WIB

Promo Indomaret Hari Ini 18 Juli 2026, Minyak Goreng hingga Produk Segar Diskon Besar

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik! Pertamina Turunkan Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:00 WIB

Cara Cek PKH Juli 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi, Cukup Pakai NIK

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:00 WIB

Cara Cek Desil Kemensos Juli 2026 Lewat Web Online, Ketahui Status Penerima PKH, BPNT, dan BPJS PBI

Senin, 13 Juli 2026 - 21:00 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak, Ketegangan Iran-AS Kembali Picu Kekhawatiran Pasokan

Berita Terbaru