Intiperistiwa.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus kejahatan siber lintas negara yang menyasar Bank Jambi. Kasus tersebut sempat mengganggu sistem keamanan perbankan daerah dan merugikan ribuan nasabah dalam waktu singkat. Selain itu, penyidik menemukan keterlibatan jaringan internasional dalam aksi pembobolan tersebut.
Penyidik mencatat total kerugian dalam perkara ini mencapai Rp144,82 miliar. Pelaku menguras dana milik 6.609 nasabah Bank Jambi, lalu mengalirkannya ke aset kripto. Selanjutnya, pelaku mengirim dana tersebut ke dompet digital di luar yurisdiksi Indonesia hanya dalam hitungan jam.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/112/IV/2026/SPKT/Polda Jambi tertanggal 2 April 2026. Berdasarkan hasil forensik digital, para pelaku menjalankan aksi peretasan pada Minggu, 22 Februari 2026. Karena itu, penyidik langsung menelusuri jejak transaksi dan aliran dana lintas wilayah.
Tiga Pelaku Lokal Bantu Jaringan Asing
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa tim siber menjalankan penyelidikan secara intensif. Selain itu, penyidik juga memadukan analisis forensik digital dengan penelusuran transaksi keuangan lintas daerah dan lintas negara.
Tim penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga ke Jawa Barat. Dari hasil pengembangan itu, polisi menangkap tiga warga negara Indonesia yang membantu jaringan kejahatan siber internasional.
Tersangka utama berinisial DD (32), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, berperan sebagai koordinator lapangan. Selain itu, DD juga menjalin komunikasi langsung dengan dua warga negara Bulgaria, yakni Alcaz dan Tsevetanov Radoslan Ivanov alias Superman.
DD lalu merekrut TAS (33), seorang pengemudi online asal Kabupaten Bandung. TAS bertugas mencari orang yang bersedia membuka rekening bank dan akun aset kripto dengan imbalan Rp5 juta per orang.
Sementara itu, tersangka AA (35) membantu proses administrasi dan verifikasi identitas atau Know Your Customer (KYC). Selain itu, AA juga mendata seluruh rekening dan akun kripto yang para pelaku gunakan.
Kombes Pol Taufik mengungkapkan bahwa jaringan tersebut berhasil merekrut 45 pengemudi online sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026. Selanjutnya, para pelaku menyerahkan seluruh akun kepada jaringan Bulgaria yang beroperasi dari Jakarta Utara.
Pelaku Sudah Mengetahui Rencana Serangan
Penyidik juga menemukan fakta baru dalam perkara tersebut. Sekitar satu pekan sebelum aksi peretasan, DD menerima informasi dari Alcaz mengenai rencana serangan terhadap sebuah bank.
Setelah pelaku membobol sistem Bank Jambi, kedua warga negara Bulgaria itu langsung menghubungi DD. Mereka kemudian mengabarkan keberhasilan aksi peretasan tersebut.
Meski pelaku sempat mengalirkan ratusan miliar rupiah ke luar negeri, tim siber Polda Jambi bersama Bank Jambi dan vendor sistem berhasil menekan dampak yang lebih besar. Selain itu, penyidik juga berhasil membekukan aset hasil kejahatan senilai sekitar Rp18,94 miliar.
Polisi turut menyita berbagai barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi salinan forensik digital, data transaksi ribuan nasabah, serta sejumlah dokumen elektronik yang berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan.
“Kami mengungkap peran tiga tersangka lokal yang menjadi bagian dari jaringan kejahatan siber internasional. Mereka memanfaatkan masyarakat untuk membuka rekening dan akun kripto yang kemudian dikuasai pelaku utama di luar negeri,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia.
Polda Jambi Kejar Pelaku Utama
Ditreskrimsus Polda Jambi memastikan proses hukum tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut. Saat ini, penyidik terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait dan Interpol.
Selain memburu dua warga negara Bulgaria yang diduga menjadi aktor utama, penyidik juga terus melacak sisa aset hasil kejahatan. Oleh karena itu, polisi masih membuka peluang munculnya tersangka lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, para tersangka menghadapi pasal berlapis terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta sejumlah ketentuan pidana siber lainnya. Jika pengadilan menyatakan mereka bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara lebih dari 10 tahun. (iD/*)











Komentar