Pengawasan Dapur MBG Diperketat, Purbaya: Kalau Tak Beres, Tutup Saja

Kemenkeu menggandeng BGN memperkuat pengawasan anggaran SPPG melalui tim pemantau di seluruh daerah.

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengawasan Dapur MBG Diperketat, Purbaya: Kalau Tak Beres, Tutup Saja. (Foto: ANTARA/Imamatul Silfia)

Pengawasan Dapur MBG Diperketat, Purbaya: Kalau Tak Beres, Tutup Saja. (Foto: ANTARA/Imamatul Silfia)

Intiperistiwa.com – Pemerintah memperkuat pengawasan pengelolaan anggaran di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah tersebut bertujuan menjaga transparansi serta memastikan setiap anggaran di gunakan sesuai ketentuan. Selain itu, sistem pengawasan baru mulai berjalan pada pekan depan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, langkah tersebut muncul setelah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, mengajukan permintaan penguatan pengawasan. Keduanya membahas rencana itu dalam pertemuan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026). Hasil pembahasan langsung mengarah pada pembentukan mekanisme pengawasan yang lebih terintegrasi.

Purbaya menjelaskan, pegawai Kementerian Keuangan di berbagai daerah akan melakukan pemantauan rutin terhadap operasional SPPG. Dengan demikian, pemerintah dapat mengawasi penggunaan anggaran secara berkala sekaligus mendeteksi potensi penyimpangan lebih awal.

“Orang-orang saya di daerah akan memonitor SPPG secara berkala. Saya memiliki perangkat pengawasan sehingga anggarannya bisa di kendalikan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga :  Polres Bungo PTDH Aipda Aviv Muharman Hakim, Kapolres Ingatkan Pentingnya Disiplin

Pengawasan Libatkan KPKNL dan KPPN

Kementerian Keuangan akan memanfaatkan jaringan kantor vertikal di tingkat kabupaten dan kota. Pengawasan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Selanjutnya, pemerintah membentuk tim khusus untuk memantau seluruh SPPG di berbagai daerah.

Menurut Purbaya, pola tersebut menciptakan sistem pengawasan yang lebih independen. Karena itu, proses pengawasan tidak hanya berasal dari internal BGN. Kehadiran pengawas eksternal di harapkan mampu memperkuat objektivitas sekaligus mencegah konflik kepentingan.

“Pengawasannya menjadi lebih terstruktur. Bukan hanya BGN yang mengawasi, tetapi juga tim dari Kementerian Keuangan. Dengan begitu, pengawasan lebih objektif,” jelasnya.

Baca Juga :  Gerhana Matahari Total Terlama Akan Terjadi 2 Agustus 2027 , Bisakah Dilihat dari Indonesia?

Evaluasi di Lakukan Setiap Dua Bulan

Selain melakukan pemantauan rutin, pemerintah juga menjadwalkan evaluasi berkala setiap dua bulan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan laporan sekaligus masukan bagi BGN. Di sisi lain, tim pengawas dapat memberikan rekomendasi perbaikan apabila menemukan kekurangan di lapangan.

Apabila evaluasi menunjukkan pelanggaran atau pengelolaan yang tidak sesuai aturan, pemerintah tidak menutup kemungkinan menghentikan operasional SPPG terkait. Keputusan tersebut akan di ambil melalui pembahasan bersama berdasarkan hasil temuan tim pengawas.

Purbaya menegaskan, BGN membuka ruang bagi laporan yang objektif. Oleh sebab itu, setiap hasil pengawasan akan di sampaikan apa adanya tanpa intervensi. Jika hasil evaluasi mendukung penutupan suatu SPPG, pemerintah siap mengambil langkah tersebut sesuai rekomendasi. (iD/*)

Berita Terkait

Mulai 15 September, Beli BBM Subsidi Tertentu Wajib Tunjukkan STNK, Begini Aturannya
Pemerintah Siapkan Skema Bansos Baru, Apa Saja yang Akan Berubah?
Daftar Harga BBM Pertamina se-Indonesia 1 September 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik
9 Ulama Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar ke-35 NU, Siap Tentukan Rais ‘Aam PBNU
Apakah Sawit Bisa Menggantikan Hutan? Pakar Jelaskan Fakta dan Dampaknya
DPR Soroti Data Desil DTSEN, Ketidakakuratan Bisa Hambat KIP Kuliah
Verrel Bramasta Masuk Komisi I DPR, Gantikan Slamet Ariyadi
Aturan Pembelian LPG 3 Kg Akan Berubah, Pemerintah Pakai Data DTSEN
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:00 WIB

Mulai 15 September, Beli BBM Subsidi Tertentu Wajib Tunjukkan STNK, Begini Aturannya

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Bansos Baru, Apa Saja yang Akan Berubah?

Selasa, 1 September 2026 - 11:00 WIB

Daftar Harga BBM Pertamina se-Indonesia 1 September 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:00 WIB

9 Ulama Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar ke-35 NU, Siap Tentukan Rais ‘Aam PBNU

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Apakah Sawit Bisa Menggantikan Hutan? Pakar Jelaskan Fakta dan Dampaknya

Berita Terbaru

Air Dispenser Panas Semua? Kenali Penyebab dan Cara Memperbaikinya. (Gambar: Ilustrasi AI)

Tips & Trik

Air Dispenser Panas Semua? Kenali Penyebab dan Cara Memperbaikinya

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:00 WIB