Intiperistiwa.com – Pemerintah memperkuat pengawasan pengelolaan anggaran di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah tersebut bertujuan menjaga transparansi serta memastikan setiap anggaran di gunakan sesuai ketentuan. Selain itu, sistem pengawasan baru mulai berjalan pada pekan depan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, langkah tersebut muncul setelah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, mengajukan permintaan penguatan pengawasan. Keduanya membahas rencana itu dalam pertemuan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026). Hasil pembahasan langsung mengarah pada pembentukan mekanisme pengawasan yang lebih terintegrasi.
Purbaya menjelaskan, pegawai Kementerian Keuangan di berbagai daerah akan melakukan pemantauan rutin terhadap operasional SPPG. Dengan demikian, pemerintah dapat mengawasi penggunaan anggaran secara berkala sekaligus mendeteksi potensi penyimpangan lebih awal.
“Orang-orang saya di daerah akan memonitor SPPG secara berkala. Saya memiliki perangkat pengawasan sehingga anggarannya bisa di kendalikan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2026).
Pengawasan Libatkan KPKNL dan KPPN
Kementerian Keuangan akan memanfaatkan jaringan kantor vertikal di tingkat kabupaten dan kota. Pengawasan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Selanjutnya, pemerintah membentuk tim khusus untuk memantau seluruh SPPG di berbagai daerah.
Menurut Purbaya, pola tersebut menciptakan sistem pengawasan yang lebih independen. Karena itu, proses pengawasan tidak hanya berasal dari internal BGN. Kehadiran pengawas eksternal di harapkan mampu memperkuat objektivitas sekaligus mencegah konflik kepentingan.
“Pengawasannya menjadi lebih terstruktur. Bukan hanya BGN yang mengawasi, tetapi juga tim dari Kementerian Keuangan. Dengan begitu, pengawasan lebih objektif,” jelasnya.
Evaluasi di Lakukan Setiap Dua Bulan
Selain melakukan pemantauan rutin, pemerintah juga menjadwalkan evaluasi berkala setiap dua bulan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan laporan sekaligus masukan bagi BGN. Di sisi lain, tim pengawas dapat memberikan rekomendasi perbaikan apabila menemukan kekurangan di lapangan.
Apabila evaluasi menunjukkan pelanggaran atau pengelolaan yang tidak sesuai aturan, pemerintah tidak menutup kemungkinan menghentikan operasional SPPG terkait. Keputusan tersebut akan di ambil melalui pembahasan bersama berdasarkan hasil temuan tim pengawas.
Purbaya menegaskan, BGN membuka ruang bagi laporan yang objektif. Oleh sebab itu, setiap hasil pengawasan akan di sampaikan apa adanya tanpa intervensi. Jika hasil evaluasi mendukung penutupan suatu SPPG, pemerintah siap mengambil langkah tersebut sesuai rekomendasi. (iD/*)











Komentar