Pengawasan Dapur MBG Diperketat, Purbaya: Kalau Tak Beres, Tutup Saja

Kemenkeu menggandeng BGN memperkuat pengawasan anggaran SPPG melalui tim pemantau di seluruh daerah.

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengawasan Dapur MBG Diperketat, Purbaya: Kalau Tak Beres, Tutup Saja. (Foto: ANTARA/Imamatul Silfia)

Pengawasan Dapur MBG Diperketat, Purbaya: Kalau Tak Beres, Tutup Saja. (Foto: ANTARA/Imamatul Silfia)

Intiperistiwa.com – Pemerintah memperkuat pengawasan pengelolaan anggaran di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah tersebut bertujuan menjaga transparansi serta memastikan setiap anggaran di gunakan sesuai ketentuan. Selain itu, sistem pengawasan baru mulai berjalan pada pekan depan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, langkah tersebut muncul setelah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, mengajukan permintaan penguatan pengawasan. Keduanya membahas rencana itu dalam pertemuan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026). Hasil pembahasan langsung mengarah pada pembentukan mekanisme pengawasan yang lebih terintegrasi.

Purbaya menjelaskan, pegawai Kementerian Keuangan di berbagai daerah akan melakukan pemantauan rutin terhadap operasional SPPG. Dengan demikian, pemerintah dapat mengawasi penggunaan anggaran secara berkala sekaligus mendeteksi potensi penyimpangan lebih awal.

“Orang-orang saya di daerah akan memonitor SPPG secara berkala. Saya memiliki perangkat pengawasan sehingga anggarannya bisa di kendalikan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga :  Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Polisi Fokus Sama Pelanggaran Berisiko Tinggi

Pengawasan Libatkan KPKNL dan KPPN

Kementerian Keuangan akan memanfaatkan jaringan kantor vertikal di tingkat kabupaten dan kota. Pengawasan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Selanjutnya, pemerintah membentuk tim khusus untuk memantau seluruh SPPG di berbagai daerah.

Menurut Purbaya, pola tersebut menciptakan sistem pengawasan yang lebih independen. Karena itu, proses pengawasan tidak hanya berasal dari internal BGN. Kehadiran pengawas eksternal di harapkan mampu memperkuat objektivitas sekaligus mencegah konflik kepentingan.

“Pengawasannya menjadi lebih terstruktur. Bukan hanya BGN yang mengawasi, tetapi juga tim dari Kementerian Keuangan. Dengan begitu, pengawasan lebih objektif,” jelasnya.

Baca Juga :  6 Negara Ini Berani Bayar Orang Agar Mau Pindah dan Tinggal di Negaranya, Tertarik?

Evaluasi di Lakukan Setiap Dua Bulan

Selain melakukan pemantauan rutin, pemerintah juga menjadwalkan evaluasi berkala setiap dua bulan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan laporan sekaligus masukan bagi BGN. Di sisi lain, tim pengawas dapat memberikan rekomendasi perbaikan apabila menemukan kekurangan di lapangan.

Apabila evaluasi menunjukkan pelanggaran atau pengelolaan yang tidak sesuai aturan, pemerintah tidak menutup kemungkinan menghentikan operasional SPPG terkait. Keputusan tersebut akan di ambil melalui pembahasan bersama berdasarkan hasil temuan tim pengawas.

Purbaya menegaskan, BGN membuka ruang bagi laporan yang objektif. Oleh sebab itu, setiap hasil pengawasan akan di sampaikan apa adanya tanpa intervensi. Jika hasil evaluasi mendukung penutupan suatu SPPG, pemerintah siap mengambil langkah tersebut sesuai rekomendasi. (iD/*)

Berita Terkait

Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Ini Alasannya
Promo Tambah Daya PLN Diskon 50 Persen Masih Berlaku hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Tarifnya
Kemhan Resmi Buka Pendaftaran Komcad Matra Udara 2026, Cek Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya
Pemerintah Resmi Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Cara Cek PKH Juli 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi, Cukup Pakai NIK
Cara Cek Desil Kemensos Juli 2026 Lewat Web Online, Ketahui Status Penerima PKH, BPNT, dan BPJS PBI
PKH Tahap 3 Juli 2026 Mulai Cair, Cek Jadwal, Nominal Bantuan, dan Status Penerima
Penumpang Wajib Tahu! Mulai 1 September 2026, Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi Gratis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:00 WIB

Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Ini Alasannya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:00 WIB

Promo Tambah Daya PLN Diskon 50 Persen Masih Berlaku hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Tarifnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:00 WIB

Kemhan Resmi Buka Pendaftaran Komcad Matra Udara 2026, Cek Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:00 WIB

Pemerintah Resmi Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:00 WIB

Cara Cek PKH Juli 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi, Cukup Pakai NIK

Berita Terbaru

Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Ini Alasannya. (Foto: Dok. Istimewa/detik)

Nasional

Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Ini Alasannya

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:00 WIB