Intiperistiwa.com, Bangko – Polres Merangin menindak aktivitas PETI di DAS Merangin pada Selasa, 1 September 2026. Polisi mendatangi kawasan Bangko Tinggi, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko. Lokasi tersebut berada di Kabupaten Merangin, Jambi. Dalam operasi itu, petugas menemukan dua ekskavator dan sejumlah peralatan tambang.
Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam mengatakan polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat. Laporan tersebut menyebut adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di sekitar DAS Merangin. Karena itu, Polsek Bangko segera berkoordinasi dengan Polres Merangin. Petugas kemudian menyiapkan personel untuk mendatangi lokasi tersebut.
“Dapat saya jelaskan, awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Merangin di Kelurahan Dusun Bangko wilayah hukum Polsek Bangko,” kata IPTU Adri Sukam kepada Tribun Jambi. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan koordinasi. Selain itu, masyarakat kerap menyiarkan aktivitas PETI tersebut secara langsung melalui media sosial. Kondisi itu mendorong petugas segera bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 10.00 WIB, sebanyak 30 personel gabungan berangkat menuju kawasan tersebut. Tim melibatkan sejumlah personel Polsek Bangko dan Polres Merangin. IPTU J.P. Lubis dan IPDA Sinurat ikut dalam operasi tersebut. Selain itu, unsur Reskrim, Intelkam, Provost, dan satuan lainnya turut bergabung.
Polres Merangin Sisir Lokasi PETI di DAS Merangin
Dalam perjalanan, polisi menerima informasi bahwa alat berat mulai meninggalkan lokasi. Karena itu, tim bergerak lebih cepat menuju kawasan PETI di DAS Merangin. Saat tiba, petugas menemukan box peralatan yang menunjang aktivitas tambang. Namun, polisi tidak menemukan alat berat pada titik awal tersebut.
“Kami sebanyak 30 orang personel bergerak cepat ke lokasi. Saat di lokasi, kami menemukan box alat yang digunakan untuk aktivitas PETI. Alat berat sudah tidak ada di lokasi, namun kami bersama tim tetap menyusuri jejak roda alat berat itu kurang lebih 30 menit dengan berjalan kaki,” tutur IPTU Adri Sukam. Petugas kemudian mengikuti jejak roda yang mengarah menjauh dari lokasi awal. Polisi menyusuri jalur tersebut sekitar 30 menit dengan berjalan kaki.
Upaya tersebut akhirnya membawa petugas menuju dua alat berat. Polisi menemukan dua ekskavator merek SUNY dan XCMG pada lokasi berbeda. Namun, kedua operator berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. Tim kemudian mengamankan alat berat tersebut sebagai barang bukti.
“Alhamdulillah, dari hasil penelusuran tersebut kami berhasil mendapatkan dua unit alat berat jenis ekskavator merek SUNY dan XCMG. Saat kami cek, operator berhasil melarikan diri dari kejaran polisi,” ungkap IPTU Adri Sukam. Setelah itu, polisi kembali memeriksa kawasan sekitar lokasi PETI. Petugas juga mengumpulkan berbagai peralatan yang berkaitan dengan aktivitas penambangan.
Sejumlah Peralatan PETI Ikut Diamankan
Dalam penindakan PETI di DAS Merangin, polisi juga membakar satu box atau asbuk di lokasi. Selain itu, petugas menemukan beberapa peralatan pendukung aktivitas penambangan emas. Polisi kemudian membagi personel menjadi dua tim untuk mengamankan barang bukti. Kedua tim menangani barang bukti yang berada pada lokasi berbeda.
Barang bukti yang polisi amankan meliputi:
- Dua unit ekskavator merek SUNY dan XCMG.
- Mesin dompeng merek Tianly.
- Mesin genset.
- Alat pendulang emas.
- Karpet.
- Satu unit asbuk yang telah terbakar.
- Peralatan lain yang mendukung aktivitas PETI.
“Kami membagi dua tim. Tim satu mengamankan barang bukti asbuk, mesin dompeng, mesin genset, alat pendulang emas, dan karpet. Sementara tim dua mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang lokasinya berjauhan,” jelas IPTU Adri Sukam. Pembagian tim membantu petugas menangani barang bukti pada dua titik. Setelah itu, polisi melanjutkan proses pengamanan seluruh peralatan tersebut.
Kapolsek Bangko mengatakan pihaknya akan menyerahkan seluruh barang bukti kepada Polres Merangin. Selanjutnya, Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin akan mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga akan menindaklanjuti temuan dari operasi di kawasan PETI di DAS Merangin. Proses penanganan perkara kemudian berlanjut melalui penyelidikan kepolisian.
IPTU Adri Sukam turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjalankan aktivitas PETI. Imbauan tersebut terutama menyasar warga yang berada dalam wilayah hukum Polsek Bangko. Menurutnya, aktivitas PETI di sekitar bantaran sungai dapat merusak lingkungan dan alam sekitarnya. Karena itu, ia meminta masyarakat menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin di sekitar DAS. (iD/*)











Komentar