Intiperistiwa.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengungkap arahan Presiden Prabowo Subianto. Mulai 2027, pemerintah memperluas Program Indonesia Pintar kepada murid TK dari keluarga tidak mampu. Pemerintah menyiapkan bantuan Rp450 ribu untuk setiap murid setiap tahun. Kebijakan PIP TK Negeri itu menyasar sekolah yang berstatus negeri.
Mu’ti menjelaskan kebijakan tersebut saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta. Menurut dia, pemerintah selama ini menyalurkan dana BOS kepada murid sekolah negeri maupun swasta. Sementara itu, PIP membantu murid dari keluarga tidak mampu. Mulai 2027, pemerintah juga membuka akses PIP bagi murid TK negeri.
“Jadi begini, kalau selama ini semua murid baik negeri maupun swasta itu mendapatkan dana BOS. Kemudian yang kedua, murid dari keluarga tidak mampu itu juga mendapatkan dana PIP. Nah yang kebijakan baru dari Bapak Presiden Prabowo adalah TK yang selama ini tidak mendapatkan PIP, mulai tahun 2027 nanti akan mendapatkan dana PIP yang memang jumlahnya Rp 450.000 per tahun,” kata Mu’ti saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
PIP TK Negeri dan Wajib Belajar 13 Tahun
Mu’ti juga mengaitkan kebijakan PIP TK Negeri dengan rencana wajib belajar selama 13 tahun. Program tersebut akan dimulai sejak jenjang taman kanak-kanak. Karena itu, pemerintah menyiapkan dukungan untuk menjalankan program tersebut. Mu’ti menyebut sekitar 23 persen TK berstatus negeri.
“Ya begini, TK itu negeri ada, ada sekitar 23% TK itu TK negeri. Dan nanti jumlahnya berapa nanti akan kami sampaikan termasuk dalam kaitan ini adalah komitmen untuk wajib belajar 13 tahun. Wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari Taman Kanak-kanak. Karena itu wajib belajar, maka tentu ada komitmen untuk nanti ada dukungan dari pemerintah,” ujarnya.
Selain PIP, Mu’ti menjelaskan perluasan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS. Pemerintah juga menggunakan dana tersebut untuk membayar gaji guru non-ASN. Selanjutnya, pemerintah mengubah status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 2027. Pemerintah pusat kemudian membayar tunjangan guru PPPK penuh waktu tersebut.
Kebijakan Guru PPPK dan Non-ASN
Mu’ti juga menjelaskan kebijakan pemerintah terhadap guru non-ASN. Pemerintah memberi kesempatan kepada mereka untuk mengikuti tes PNS atau PPPK. Guru yang tidak lulus seleksi tetap menjalankan status sebagai guru non-ASN. Pemerintah kemudian membayar gaji mereka melalui dana BOS.
“Nah itu yang menjadi komitmen beliau. Dan termasuk yang perlu kami sampaikan adalah kalau di sekolah negeri itu kan semua guru itu bisa dibiayai dari anggaran APBN dan dari dana BOS. Guru negeri, guru PNS itu dibayar oleh APBN. Nah guru PPPK yang selama ini masih ada dua kan, PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu. Dan tentu saja tunjangannya semuanya akan dibayar pemerintah pusat. Nah ini yang juga menjadi komitmen baru dari Bapak Presiden,” ujarnya.
Mu’ti kemudian menjelaskan kondisi guru non-ASN setelah mengikuti seleksi. Guru yang tidak lulus tes PNS maupun PPPK tetap menjalankan status sebagai guru non-ASN. Pemerintah membayar gaji mereka melalui dana BOS. Menurut Mu’ti, pemerintah pusat juga menyediakan dana BOS tersebut.
“Kemudian guru non-ASN, guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS. Dan dana BOS juga sumbernya dari pemerintah pusat. Saya kira begitu ya,” lanjut Mu’ti.
Dengan demikian, pemerintah memperluas PIP hingga jenjang TK mulai 2027. PIP TK Negeri memberikan bantuan Rp450 ribu per tahun kepada murid dari keluarga tidak mampu. Pada saat yang sama, pemerintah menata status guru PPPK serta dukungan bagi guru non-ASN. (iD/*)











Komentar