Aturan PIP 2026 Resmi Berubah, Ini 4 Perubahan Penting yang Perlu Diketahui Siswa

Kemendikdasmen mengubah sasaran, pengusulan, penyaluran, dan penetapan penerima PIP.

- Jurnalis

Sabtu, 12 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan PIP 2026 Resmi Berubah, Ini 4 Perubahan Penting yang Perlu Diketahui Siswa. (Gambar: Ilustrasi AI)

Aturan PIP 2026 Resmi Berubah, Ini 4 Perubahan Penting yang Perlu Diketahui Siswa. (Gambar: Ilustrasi AI)

Intiperistiwa.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan aturan PIP 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan Program Indonesia Pintar. Aturan baru memperluas sasaran program hingga jenjang taman kanak-kanak mulai tahun ajaran 2026/2027. Selain itu, Kemendikdasmen mengubah mekanisme pengusulan, penyaluran, dan penetapan penerima bantuan. Perubahan tersebut penting bagi siswa, sekolah, serta dinas pendidikan yang menjalankan program.

Program Indonesia Pintar menyediakan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi peserta didik. Program ini menyasar peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Aturan terbaru mencakup peserta berusia lima tahun hingga sebelum 22 tahun. Sementara itu, pemerintah tidak membatasi usia bagi peserta didik berkebutuhan khusus.

Kemendikdasmen menerbitkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah. Persesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 mengatur pelaksanaan ketentuan tersebut. Selain itu, Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026 mengatur besaran bantuan sosial PIP. Ketentuan baru menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025.

Aturan PIP 2026 juga mengubah ketentuan mengenai Kartu Indonesia Pintar. Penerima PIP tidak memperoleh KIP dalam bentuk digital maupun fisik. Ketentuan itu juga mencakup siswa yang menerima PIP melalui jalur DTSEN. Selanjutnya, aturan baru merinci empat perubahan utama dalam pelaksanaan program.

1. Aturan PIP 2026 Perluas Sasaran hingga Jenjang TK

Sebelumnya, PIP menyasar siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Aturan lama menetapkan rentang usia penerima mulai enam hingga 21 tahun. Namun, pemerintah tidak menerapkan batas usia tersebut kepada peserta didik berkebutuhan khusus. Mulai tahun ajaran 2026/2027, pemerintah memperluas cakupan PIP hingga jenjang taman kanak-kanak.

Aturan baru menetapkan rentang usia penerima mulai lima tahun hingga sebelum 22 tahun. Sementara itu, peserta didik berkebutuhan khusus tetap tidak terikat ketentuan usia. Dengan demikian, siswa TK kini masuk cakupan sasaran Program Indonesia Pintar. Namun, calon penerima tetap harus memenuhi ketentuan program.

Baca Juga :  Sekolah Kedinasan Poltek SSN Segera Buka, Cek Syarat dan Tahapan Seleksi

2. Sekolah Kini Berperan dalam Pengusulan Penerima PIP

Pada aturan sebelumnya, dinas pendidikan setempat mengusulkan calon penerima PIP. Satuan pendidikan hanya menandai status layak PIP melalui Data Pokok Pendidikan. Dinas kemudian memakai data tersebut sebagai rujukan pengusulan melalui SIPINTAR kepada Puslapdik. Namun, aturan baru memberi sekolah peran lebih besar dalam proses verifikasi.

Mulai tahun ajaran 2026, sekolah memverifikasi siswa yang layak memperoleh bantuan sosial PIP. Sekolah juga memperbarui dan memvalidasi data siswa melalui Dapodik. Kemudian, sekolah menyusun daftar prioritas calon penerima berdasarkan hasil verifikasi. Sementara itu, dinas pendidikan mengawasi proses penyusunan dan penetapan daftar tersebut.

Dinas pendidikan memvalidasi daftar prioritas calon penerima PIP. Selain itu, dinas memeriksa kesesuaian daftar dengan jumlah target sasaran setiap sekolah. Jika sekolah tidak menyusun daftar, dinas menyusun daftar sesuai target prioritas yang tersedia. Selanjutnya, dinas mengusulkan murid penerima PIP kepada Puslapdik melalui SIPINTAR.

3. Bantuan PIP Kini Menggunakan Skema Per Semester

Aturan PIP 2026 mengubah pemberian dana dari skema tahunan menjadi skema per semester. Dalam satu tahun ajaran, siswa menerima bantuan pada semester pertama dan semester kedua. Namun, siswa tingkat akhir hanya menerima bantuan untuk satu semester. Jika diakumulasikan setahun, nominal bantuan setiap jenjang tetap sama.

Jenjang SD, SDLB, dan Paket A menerima total Rp450.000 per tahun. Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B menerima total Rp750.000 per tahun. Sementara itu, SMA, SMK, SMALB, SMKLB, dan Paket C menerima total Rp1.800.000 per tahun. Perubahan skema memberi kepastian bagi murid kelas awal dan kelas akhir mengenai bantuan satu semester.

Baca Juga :  Kolesterol Tinggi Sering Tidak Disadari, Hati-hati Berujung Stroke-Jantung

Puslapdik mengajukan pencairan dana kepada KPPN Kementerian Keuangan. KPPN kemudian mencairkan dana kepada bank penyalur bantuan sosial atas nama Puslapdik. Selanjutnya, Puslapdik memindahbukukan dana ke rekening siswa penerima PIP. Namun, siswa harus mengaktifkan rekening sebelum proses pemindahbukuan berlangsung.

4. SK Nominasi dan SK Pemberian Tak Lagi Digunakan

Aturan sebelumnya membagi penerima ke dalam SK Nominasi dan SK Pemberian. SK Nominasi mencakup siswa yang belum memiliki rekening aktif. Sementara itu, SK Pemberian mencakup siswa yang sudah memiliki rekening aktif. Aturan baru menghapus pembagian tersebut dan memakai SK Penetapan Penerima PIP.

Puslapdik menetapkan seluruh penerima yang lolos verifikasi melalui SK Penetapan Penerima PIP. Puslapdik menyalurkan dana ke rekening murid yang sudah aktif. Namun, murid dengan rekening belum aktif mendapat kesempatan mengaktifkan rekening sampai batas waktu Puslapdik. Jika murid melewati batas pertama, Puslapdik tetap menyalurkan dana ke rekening siswa.

Setelah itu, murid tetap harus menyelesaikan aktivasi sesuai waktu yang Puslapdik tentukan. Jika murid tetap tidak mengaktifkan rekening, Puslapdik mengembalikan dana ke kas negara. Karena itu, penerima perlu memperhatikan status rekening dan tenggat aktivasi. Aturan PIP 2026 menempatkan aktivasi rekening sebagai bagian penting dalam pencairan bantuan.

Secara keseluruhan, aturan baru memperluas sasaran PIP dan memperbesar peran sekolah. Selain itu, pemerintah mengubah skema bantuan menjadi per semester dan menyederhanakan SK penerima. Siswa juga perlu memastikan data serta rekening sesuai ketentuan program. Informasi tersebut membantu penerima memahami perubahan sebelum mengikuti proses PIP. (iD/*)

Berita Terkait

Bantuan PIP Termin 3 Mulai Cair, Siswa SMA Berpeluang Terima Rp900 Ribu
Siswa SMPN 13 Kerinci Bersama Guru Coding Ciptakan Alat Pemilah Sampah Otomatis
SMPN 13 Kerinci Ciptakan Kartu Presensi Pintar, Kehadiran Siswa Bisa Dipantau Orang Tua secara Langsung
Purbaya: Sejumlah Daerah Sempat Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Pusat Akan Ambil Alih Gaji Guru PPPK Mulai 2027
Indonesia Kekurangan 65 Ribu Dokter Spesialis, Pemerintah Buka 25 Prodi Baru, Cek Daftarnya
10 Pekerjaan Bergaji Tinggi Tanpa Gelar Sarjana, Gaji Tembus Rp1,89 Miliar Setahun
Desil KIP Kuliah Berubah, Apakah Bantuan Otomatis Berhenti? Ini Penjelasan Kemdiktisaintek
Habi Sabda Ihsan, Mahasiswa IAIN Kerinci Raih Conditional Offer dari Dua Kampus Luar Negeri untuk Magister TESOL
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 13:00 WIB

Aturan PIP 2026 Resmi Berubah, Ini 4 Perubahan Penting yang Perlu Diketahui Siswa

Selasa, 8 September 2026 - 19:00 WIB

Bantuan PIP Termin 3 Mulai Cair, Siswa SMA Berpeluang Terima Rp900 Ribu

Sabtu, 5 September 2026 - 10:00 WIB

Siswa SMPN 13 Kerinci Bersama Guru Coding Ciptakan Alat Pemilah Sampah Otomatis

Jumat, 4 September 2026 - 19:00 WIB

SMPN 13 Kerinci Ciptakan Kartu Presensi Pintar, Kehadiran Siswa Bisa Dipantau Orang Tua secara Langsung

Jumat, 4 September 2026 - 17:00 WIB

Purbaya: Sejumlah Daerah Sempat Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Pusat Akan Ambil Alih Gaji Guru PPPK Mulai 2027

Berita Terbaru