Intiperistiwa.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan aturan PIP 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan Program Indonesia Pintar. Aturan baru memperluas sasaran program hingga jenjang taman kanak-kanak mulai tahun ajaran 2026/2027. Selain itu, Kemendikdasmen mengubah mekanisme pengusulan, penyaluran, dan penetapan penerima bantuan. Perubahan tersebut penting bagi siswa, sekolah, serta dinas pendidikan yang menjalankan program.
Program Indonesia Pintar menyediakan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi peserta didik. Program ini menyasar peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Aturan terbaru mencakup peserta berusia lima tahun hingga sebelum 22 tahun. Sementara itu, pemerintah tidak membatasi usia bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Kemendikdasmen menerbitkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah. Persesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 mengatur pelaksanaan ketentuan tersebut. Selain itu, Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026 mengatur besaran bantuan sosial PIP. Ketentuan baru menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025.
Aturan PIP 2026 juga mengubah ketentuan mengenai Kartu Indonesia Pintar. Penerima PIP tidak memperoleh KIP dalam bentuk digital maupun fisik. Ketentuan itu juga mencakup siswa yang menerima PIP melalui jalur DTSEN. Selanjutnya, aturan baru merinci empat perubahan utama dalam pelaksanaan program.
1. Aturan PIP 2026 Perluas Sasaran hingga Jenjang TK
Sebelumnya, PIP menyasar siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Aturan lama menetapkan rentang usia penerima mulai enam hingga 21 tahun. Namun, pemerintah tidak menerapkan batas usia tersebut kepada peserta didik berkebutuhan khusus. Mulai tahun ajaran 2026/2027, pemerintah memperluas cakupan PIP hingga jenjang taman kanak-kanak.
Aturan baru menetapkan rentang usia penerima mulai lima tahun hingga sebelum 22 tahun. Sementara itu, peserta didik berkebutuhan khusus tetap tidak terikat ketentuan usia. Dengan demikian, siswa TK kini masuk cakupan sasaran Program Indonesia Pintar. Namun, calon penerima tetap harus memenuhi ketentuan program.
2. Sekolah Kini Berperan dalam Pengusulan Penerima PIP
Pada aturan sebelumnya, dinas pendidikan setempat mengusulkan calon penerima PIP. Satuan pendidikan hanya menandai status layak PIP melalui Data Pokok Pendidikan. Dinas kemudian memakai data tersebut sebagai rujukan pengusulan melalui SIPINTAR kepada Puslapdik. Namun, aturan baru memberi sekolah peran lebih besar dalam proses verifikasi.
Mulai tahun ajaran 2026, sekolah memverifikasi siswa yang layak memperoleh bantuan sosial PIP. Sekolah juga memperbarui dan memvalidasi data siswa melalui Dapodik. Kemudian, sekolah menyusun daftar prioritas calon penerima berdasarkan hasil verifikasi. Sementara itu, dinas pendidikan mengawasi proses penyusunan dan penetapan daftar tersebut.
Dinas pendidikan memvalidasi daftar prioritas calon penerima PIP. Selain itu, dinas memeriksa kesesuaian daftar dengan jumlah target sasaran setiap sekolah. Jika sekolah tidak menyusun daftar, dinas menyusun daftar sesuai target prioritas yang tersedia. Selanjutnya, dinas mengusulkan murid penerima PIP kepada Puslapdik melalui SIPINTAR.
3. Bantuan PIP Kini Menggunakan Skema Per Semester
Aturan PIP 2026 mengubah pemberian dana dari skema tahunan menjadi skema per semester. Dalam satu tahun ajaran, siswa menerima bantuan pada semester pertama dan semester kedua. Namun, siswa tingkat akhir hanya menerima bantuan untuk satu semester. Jika diakumulasikan setahun, nominal bantuan setiap jenjang tetap sama.
Jenjang SD, SDLB, dan Paket A menerima total Rp450.000 per tahun. Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B menerima total Rp750.000 per tahun. Sementara itu, SMA, SMK, SMALB, SMKLB, dan Paket C menerima total Rp1.800.000 per tahun. Perubahan skema memberi kepastian bagi murid kelas awal dan kelas akhir mengenai bantuan satu semester.
Puslapdik mengajukan pencairan dana kepada KPPN Kementerian Keuangan. KPPN kemudian mencairkan dana kepada bank penyalur bantuan sosial atas nama Puslapdik. Selanjutnya, Puslapdik memindahbukukan dana ke rekening siswa penerima PIP. Namun, siswa harus mengaktifkan rekening sebelum proses pemindahbukuan berlangsung.
4. SK Nominasi dan SK Pemberian Tak Lagi Digunakan
Aturan sebelumnya membagi penerima ke dalam SK Nominasi dan SK Pemberian. SK Nominasi mencakup siswa yang belum memiliki rekening aktif. Sementara itu, SK Pemberian mencakup siswa yang sudah memiliki rekening aktif. Aturan baru menghapus pembagian tersebut dan memakai SK Penetapan Penerima PIP.
Puslapdik menetapkan seluruh penerima yang lolos verifikasi melalui SK Penetapan Penerima PIP. Puslapdik menyalurkan dana ke rekening murid yang sudah aktif. Namun, murid dengan rekening belum aktif mendapat kesempatan mengaktifkan rekening sampai batas waktu Puslapdik. Jika murid melewati batas pertama, Puslapdik tetap menyalurkan dana ke rekening siswa.
Setelah itu, murid tetap harus menyelesaikan aktivasi sesuai waktu yang Puslapdik tentukan. Jika murid tetap tidak mengaktifkan rekening, Puslapdik mengembalikan dana ke kas negara. Karena itu, penerima perlu memperhatikan status rekening dan tenggat aktivasi. Aturan PIP 2026 menempatkan aktivasi rekening sebagai bagian penting dalam pencairan bantuan.
Secara keseluruhan, aturan baru memperluas sasaran PIP dan memperbesar peran sekolah. Selain itu, pemerintah mengubah skema bantuan menjadi per semester dan menyederhanakan SK penerima. Siswa juga perlu memastikan data serta rekening sesuai ketentuan program. Informasi tersebut membantu penerima memahami perubahan sebelum mengikuti proses PIP. (iD/*)











Komentar