Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Kemenkeu dan Mahkamah Agung membuka seleksi calon hakim pengadilan pajak. Simak syarat umum, ketentuan khusus, serta jadwal pendaftarannya.

- Jurnalis

Minggu, 5 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftarannya. (Foto: AI)

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftarannya. (Foto: AI)

Intiperistiwa.com – Kementerian Keuangan bersama Mahkamah Agung membuka rekrutmen calon hakim pengadilan pajak Tahun Anggaran 2026. Kesempatan ini terbuka bagi masyarakat yang memenuhi seluruh persyaratan. Selain itu, panitia mengajak putra-putri terbaik Indonesia untuk mengabdikan diri melalui lembaga peradilan. Pendaftaran berlangsung secara daring hingga 13 Juli 2026.

Mahkamah Agung memuat pengumuman tersebut melalui surat bernomor PENG-1/PHPP/2026. Kementerian Keuangan menerbitkan surat itu sebagai dasar pelaksanaan seleksi. Sementara itu, panitia menegaskan kebutuhan hakim pengadilan pajak masih cukup besar. Karena itu, pemerintah mengharapkan partisipasi pelamar yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi.

Syarat Umum Pendaftaran

Panitia menetapkan sejumlah syarat umum bagi seluruh pelamar. Oleh karena itu, setiap peserta perlu memeriksa seluruh ketentuan sebelum mendaftar. Selain memenuhi kualifikasi pendidikan, pelamar juga harus menunjukkan rekam jejak yang baik. Berikut syarat umum yang wajib dipenuhi:

  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
  • Berusia minimal 45 tahun per 31 Desember 2026.
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Menjunjung Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Tidak pernah mengikuti kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun organisasi terlarang.
  • Memiliki keahlian di bidang perpajakan serta berlatar belakang pendidikan sarjana hukum atau sarjana bidang lain.
  • Menunjukkan sikap jujur, adil, berwibawa, dan berkelakuan baik.
  • Tidak pernah menjalani pidana karena tindak kejahatan.
  • Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat.
Baca Juga :  Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Kurikulum Sekolah Tahun Ajaran 2026/2027, Ini Penjelasan Kemenag

Persyaratan Khusus

Panitia juga menetapkan persyaratan khusus untuk seluruh peserta. Selanjutnya, setiap pelamar harus membuktikan pengalaman dan kompetensinya. Di samping itu, panitia memberikan perhatian pada kepatuhan administrasi perpajakan. Berikut persyaratan khusus yang harus dipenuhi:

  • Lulusan minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV).
  • Berusia maksimal 60 tahun per 31 Desember 2026.
  • Memiliki pengalaman di bidang perpajakan minimal 10 tahun. Alternatifnya, pelamar memiliki pengalaman sebagai hakim Mahkamah Agung pada sengketa perpajakan selama lima tahun.
  • Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama tiga tahun terakhir kepada Direktorat Jenderal Pajak.
  • Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara sesuai ketentuan. Sementara itu, PNS Kementerian Keuangan wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan selama tiga tahun terakhir.
  • Memiliki motivasi, loyalitas, kompetensi, dan integritas yang tinggi.
  • Mampu memanfaatkan teknologi informasi dalam pekerjaan.
  • Memahami ketentuan hukum.
  • Bagi PNS, tidak menjalani hukuman disiplin serta tidak pernah menerima hukuman disiplin sedang maupun berat.
  • Bagi PNS, instansi asal harus mengusulkan pelamar secara resmi.
Baca Juga :  Daftar 20 Negara Favorit Tujuan Awardee LPDP 2026 Tahap 1

Jadwal dan Cara Mendaftar

Panitia menyediakan pendaftaran melalui laman rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id/beranda. Karena itu, calon peserta sebaiknya segera menyiapkan seluruh dokumen persyaratan. Selanjutnya, pelamar perlu melengkapi data sesuai petunjuk pada laman tersebut. Panitia menutup pendaftaran pada 13 Juli 2026. (iD/*)

Berita Terkait

Siswa SMPN 13 Kerinci Bersama Guru Coding Ciptakan Alat Pemilah Sampah Otomatis
SMPN 13 Kerinci Ciptakan Kartu Presensi Pintar, Kehadiran Siswa Bisa Dipantau Orang Tua secara Langsung
Purbaya: Sejumlah Daerah Sempat Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Pusat Akan Ambil Alih Gaji Guru PPPK Mulai 2027
Indonesia Kekurangan 65 Ribu Dokter Spesialis, Pemerintah Buka 25 Prodi Baru, Cek Daftarnya
10 Pekerjaan Bergaji Tinggi Tanpa Gelar Sarjana, Gaji Tembus Rp1,89 Miliar Setahun
Desil KIP Kuliah Berubah, Apakah Bantuan Otomatis Berhenti? Ini Penjelasan Kemdiktisaintek
Habi Sabda Ihsan, Mahasiswa IAIN Kerinci Raih Conditional Offer dari Dua Kampus Luar Negeri untuk Magister TESOL
MTsN 6 Kerinci Borong 10 Prestasi di Ajang KOMPAS Madrasah Zona 2
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 10:00 WIB

Siswa SMPN 13 Kerinci Bersama Guru Coding Ciptakan Alat Pemilah Sampah Otomatis

Jumat, 4 September 2026 - 19:00 WIB

SMPN 13 Kerinci Ciptakan Kartu Presensi Pintar, Kehadiran Siswa Bisa Dipantau Orang Tua secara Langsung

Jumat, 4 September 2026 - 17:00 WIB

Purbaya: Sejumlah Daerah Sempat Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Pusat Akan Ambil Alih Gaji Guru PPPK Mulai 2027

Jumat, 4 September 2026 - 13:00 WIB

Indonesia Kekurangan 65 Ribu Dokter Spesialis, Pemerintah Buka 25 Prodi Baru, Cek Daftarnya

Jumat, 4 September 2026 - 11:00 WIB

10 Pekerjaan Bergaji Tinggi Tanpa Gelar Sarjana, Gaji Tembus Rp1,89 Miliar Setahun

Berita Terbaru