Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Kurikulum Sekolah Tahun Ajaran 2026/2027, Ini Penjelasan Kemenag

Kemenag mulai menyisipkan materi pencegahan LGBTQ bagi siswa SD, SMP, dan SMA.

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Kurikulum Sekolah Tahun Ajaran 2026/2027, Ini Penjelasan Kemenag. (Foto: Adhfar Aulia Syuhada/detikcom)

Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Kurikulum Sekolah Tahun Ajaran 2026/2027, Ini Penjelasan Kemenag. (Foto: Adhfar Aulia Syuhada/detikcom)

Intiperistiwa.com – Kementerian Agama mengumumkan Materi Pencegahan LGBTQ akan masuk ke kurikulum sekolah mulai tahun ajaran 2026/2027. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Selain itu, Kemenag akan menyisipkan materi tersebut ke dalam pembelajaran yang sudah berjalan.

Romo Muhammad Syafi’i menjelaskan materi itu tidak berdiri sebagai mata pelajaran baru. Sebaliknya, Kemenag akan memasukkan pembahasannya melalui metode insersi pada kurikulum yang telah berlaku. Karena itu, sekolah dapat menerapkannya tanpa mengubah struktur mata pelajaran yang ada.

“Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi (disisipkan) materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujar Romo Muhammad Syafi’i, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (23/7/2026).

Materi Pencegahan LGBTQ Mulai Diajarkan

Kemenag menetapkan sasaran pembelajaran bagi siswa kelas 4 SD, SMP, dan SMA. Selain itu, guru akan memberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk penyebaran budaya LGBTQ yang di nilai terjadi di lapangan. Karena itu, pemerintah berharap peserta didik memahami persoalan tersebut sejak dini.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat Bakal Melonjak Tajam, Gus Ipul Ungkap Target 100 Ribu Siswa dalam Dua Tahun

Romo Muhammad Syafi’i mengatakan materi tersebut bertujuan membekali siswa dengan pengetahuan yang memadai. Selanjutnya, siswa di harapkan mampu menyikapi berbagai bentuk penyebaran budaya LGBTQ secara tepat. Dengan demikian, mereka tidak mudah terpengaruh oleh berbagai bentuk gerakan yang di jelaskan dalam pembelajaran.

Ia juga menjelaskan materi itu akan membahas berbagai metode penyebaran budaya LGBTQ. Selain itu, pembelajaran akan mengulas berbagai gerakan yang terjadi di tingkat nasional maupun internasional. Karena itu, siswa di harapkan memahami informasi tersebut secara lebih menyeluruh.

“Melalui insersi kurikulum ini dijelaskan berbagai gerakan yang terjadi, baik di masyarakat maupun di tingkat internasional. Berbagai metode dan bentuk penyebaran yang dipandang sebagai upaya penyusupan juga akan dijelaskan, sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ,” jelasnya.

Libatkan Sejumlah Kementerian

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menyatakan pemerintah mengelompokkan budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter. Karena itu, pemerintah menyiapkan langkah lintas sektor untuk menjalankan kebijakan tersebut. Selain itu, sejumlah kementerian akan ikut mendukung pelaksanaannya.

Baca Juga :  Penerima MBG Bakal Dievaluasi, Siswa SMA Berpeluang Tak Lagi Dapat Jatah MBG

Pratikno menyebut Kementerian Komunikasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Sosial akan terlibat dalam implementasi kebijakan. Selanjutnya, kementerian yang membina sekolah kedinasan juga akan mengikuti koordinasi tersebut. Dengan demikian, pemerintah berharap seluruh pelaksanaan berjalan secara terpadu.

“Koordinasi ini juga mencakup Kementerian Sosial yang menyelenggarakan Sekolah Rakyat, serta kementerian teknis lainnya yang memiliki sekolah-sekolah kedinasan. Dengan demikian, kami akan terus mengawal sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan kebijakan ini,” ungkap Pratikno.

Pemerintah menyatakan koordinasi lintas kementerian akan terus berlangsung selama pelaksanaan kebijakan tersebut. Selain itu, setiap instansi akan menjalankan perannya sesuai kewenangan masing-masing. (iD/*)

Berita Terkait

IAIN Kerinci Tambah Dua Prodi Akreditasi Unggul, Kini Miliki 10 Program Studi Terbaik
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi Webometrics Juli 2026, Cek Kampusmu Sekarang
Kena Bullying di Sekolah? Kini Bisa Lapor Lewat Aplikasi AMAN Kemenag
University of Silicon Valley di AS Buka Beasiswa Khusus Gamers 2026, Tertarik Mendaftar?
Pendaftaran Sekolah Kedinasan STIS 2026 Segera Dimulai, Cek Syarat dan Tahapan Seleksi
Beasiswa Mahaghora 2026 Dibuka, Siswa SMA dan Gap Year Bisa Kuliah Gratis hingga 5 Semester
Tunjangan Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Pekan Depan, Ini Jadwal dan Besarannya
Seleksi Mandiri Universitas Jambi 2026 Masih Dibuka, Cek Jadwal, Biaya, dan Daya Tampung di 71 Program Studi
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:00 WIB

Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Kurikulum Sekolah Tahun Ajaran 2026/2027, Ini Penjelasan Kemenag

Senin, 27 Juli 2026 - 13:00 WIB

IAIN Kerinci Tambah Dua Prodi Akreditasi Unggul, Kini Miliki 10 Program Studi Terbaik

Senin, 27 Juli 2026 - 11:00 WIB

20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi Webometrics Juli 2026, Cek Kampusmu Sekarang

Senin, 27 Juli 2026 - 07:00 WIB

Kena Bullying di Sekolah? Kini Bisa Lapor Lewat Aplikasi AMAN Kemenag

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:00 WIB

University of Silicon Valley di AS Buka Beasiswa Khusus Gamers 2026, Tertarik Mendaftar?

Berita Terbaru