Intiperistiwa.com – Kementerian Agama mengumumkan Materi Pencegahan LGBTQ akan masuk ke kurikulum sekolah mulai tahun ajaran 2026/2027. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Selain itu, Kemenag akan menyisipkan materi tersebut ke dalam pembelajaran yang sudah berjalan.
Romo Muhammad Syafi’i menjelaskan materi itu tidak berdiri sebagai mata pelajaran baru. Sebaliknya, Kemenag akan memasukkan pembahasannya melalui metode insersi pada kurikulum yang telah berlaku. Karena itu, sekolah dapat menerapkannya tanpa mengubah struktur mata pelajaran yang ada.
“Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi (disisipkan) materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujar Romo Muhammad Syafi’i, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (23/7/2026).
Materi Pencegahan LGBTQ Mulai Diajarkan
Kemenag menetapkan sasaran pembelajaran bagi siswa kelas 4 SD, SMP, dan SMA. Selain itu, guru akan memberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk penyebaran budaya LGBTQ yang di nilai terjadi di lapangan. Karena itu, pemerintah berharap peserta didik memahami persoalan tersebut sejak dini.
Romo Muhammad Syafi’i mengatakan materi tersebut bertujuan membekali siswa dengan pengetahuan yang memadai. Selanjutnya, siswa di harapkan mampu menyikapi berbagai bentuk penyebaran budaya LGBTQ secara tepat. Dengan demikian, mereka tidak mudah terpengaruh oleh berbagai bentuk gerakan yang di jelaskan dalam pembelajaran.
Ia juga menjelaskan materi itu akan membahas berbagai metode penyebaran budaya LGBTQ. Selain itu, pembelajaran akan mengulas berbagai gerakan yang terjadi di tingkat nasional maupun internasional. Karena itu, siswa di harapkan memahami informasi tersebut secara lebih menyeluruh.
“Melalui insersi kurikulum ini dijelaskan berbagai gerakan yang terjadi, baik di masyarakat maupun di tingkat internasional. Berbagai metode dan bentuk penyebaran yang dipandang sebagai upaya penyusupan juga akan dijelaskan, sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ,” jelasnya.
Libatkan Sejumlah Kementerian
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menyatakan pemerintah mengelompokkan budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter. Karena itu, pemerintah menyiapkan langkah lintas sektor untuk menjalankan kebijakan tersebut. Selain itu, sejumlah kementerian akan ikut mendukung pelaksanaannya.
Pratikno menyebut Kementerian Komunikasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Sosial akan terlibat dalam implementasi kebijakan. Selanjutnya, kementerian yang membina sekolah kedinasan juga akan mengikuti koordinasi tersebut. Dengan demikian, pemerintah berharap seluruh pelaksanaan berjalan secara terpadu.
“Koordinasi ini juga mencakup Kementerian Sosial yang menyelenggarakan Sekolah Rakyat, serta kementerian teknis lainnya yang memiliki sekolah-sekolah kedinasan. Dengan demikian, kami akan terus mengawal sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan kebijakan ini,” ungkap Pratikno.
Pemerintah menyatakan koordinasi lintas kementerian akan terus berlangsung selama pelaksanaan kebijakan tersebut. Selain itu, setiap instansi akan menjalankan perannya sesuai kewenangan masing-masing. (iD/*)











Komentar